Rumus Baru PPh 21: Begini Cara Hitung Gaji Karyawan Tahun 2025

Penulis Annisa Nur Indriyanti
12 May 2025

article thumbnail
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan rumus baru PPh 21 seiring dengan pelaksanaan sistem administrasi perpajakan modern, termasuk implementasi Coretax DJP. Perubahan ini berdampak langsung pada cara perusahaan menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan.

Lalu, apa itu rumus baru PPh 21 dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu PPh 21?
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Perubahan Terbaru: Rumus Baru PPh 21 Berlaku Nasional
Mulai tahun pajak 2024/2025, DJP memperkenalkan rumus baru PPh 21 yang bersifat otomatisasi dan terintegrasi ke dalam sistem pelaporan Coretax. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi perhitungan PPh 21 oleh pemberi kerja.



Dasar Hukum Rumus Baru PPh 21
Rumus ini disesuaikan dengan:

UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang petunjuk teknis pemotongan PPh 21

Perhitungan berdasarkan penghasilan neto tahunan

Komponen Penghitungan PPh 21 Terbaru
Penghasilan Bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus, THR)

Pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun)

Penghasilan Neto

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) – terbaru 2024:

TK/0: Rp54.000.000

K/1: Rp58.500.000

K/2: Rp63.000.000

K/3: Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Progresif PPh 21

Tarif Baru PPh 21 (Berlaku Tahun 2024/2025)
Penghasilan Kena Pajak (Setahun) Tarif PPh 21
s.d. Rp60 juta 5%
Rp60 – 250 juta 15%
Rp250 – 500 juta 25%
Rp500 juta – 5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Contoh Perhitungan Rumus Baru PPh 21 Tahun 2025
Gaji Pokok: Rp10 juta/bulan
Tunjangan: Rp1 juta
Iuran Pensiun: Rp200 ribu
Status: K/1

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto
= (Gaji Pokok + Tunjangan) × 12
= (10 juta + 1 juta) × 12 = Rp132 juta/tahun

Langkah 2: Pengurang
Biaya Jabatan (5% dari bruto, max Rp500.000/bulan)
= Rp6 juta

Iuran Pensiun = Rp2,4 juta

Penghasilan Neto = Rp132 juta – Rp8,4 juta = Rp123,6 juta

Langkah 3: Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PTKP K/1 = Rp58,5 juta
PKP = Rp123,6 juta – Rp58,5 juta = Rp65,1 juta

Langkah 4: Hitung PPh 21
Rp60 juta pertama = 5% = Rp3 juta

Sisa Rp5,1 juta = 15% = Rp765 ribu
Total PPh 21 = Rp3.765.000 per tahun

Per bulan: Rp313.750

Manfaat Rumus Baru PPh 21
Lebih transparan dan adil untuk karyawan

Mendukung digitalisasi pelaporan pajak

Mengurangi potensi kesalahan hitung manual

Penutup
Dengan rumus baru PPh 21, perhitungan pajak penghasilan kini lebih jelas dan konsisten. Baik HRD maupun pelaku usaha wajib memahami skemanya agar tidak keliru dalam pemotongan pajak.

Pastikan Anda mengikuti pembaruan pajak terbaru dan gunakan software payroll yang terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan yang akurat!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo