Bagaimana, sih, Cara Mendapatkan Logo Halal MUI?!

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Tertarik untuk mengetahui cara mendapatkan logo halal MUI? Eits, tidak perlu terburu-buru, lho! Tidak usah gegabah. Sebelum mulai serius berusaha mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, coba untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal itu sendiri dan apa untungnya bagi bisnis yang memiliki sertifikasi tersebut.

Jangan salah, lho, bukan berarti sertifikasi ini tidak diperlukan sama sekali oleh bisnis. Namun, sama seperti sertifikasi lainnya, pelaku usaha perlu memperhatikan juga capaian yang ingin diperoleh dengan memiliki sertifikasi tersebut. Pasalnya, menyelesaikan sebuah proses sertifikasi bukanlah perkara yang mudah, lho, terlebih untuk sertifikasi halal yang dikelola oleh MUI ini.

Memangnya, seberapa susah, sih? Untuk mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan logo beserta sertifikasi halal dari MUI ini, yuk, mari kita bahas bersama-sama definisi dan fungsi dari sertifikasi itu sendiri!

Apa Itu Logo Halal MUI?

Secara umum, logo halal MUI bisa dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan sertifikasi halal untuk produk-produk yang didaftarkannya, dan produk-produk tersebut pun dinyatakan halal untuk dikonsumsi maupun digunakan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, bukti halal yang dilambangkan dengan logo ini merupakan nilai tambah yang sangat berarti bagi bisnis. Pasalnya, umat muslim memang dilarang untuk mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang haram, kan?

Oleh karena itu, produk-produk yang telah memiliki logo halal MUI dianggap lebih berpotensi untuk dibeli pelanggan karena status halal yang dimilikinya. Tak hanya ketika dikonsumsi saja, lho. Dengan mendapatkan logo ini, artinya MUI telah mengakui bahwa seluruh proses produksi sejak awal hingga akhir, mulai dari pengumpulan bahan baku, pengolahan, dan pengemasan, semuanya dilakukan dengan cara yang halal.

Alasan inilah yang membuat banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang produk konsumsi, berlomba-lomba untuk memperoleh sertifikasi ini. Dibandingkan dengan produk serupa yang belum mengurus sertifikasi halalnya, produk-produk yang sudah disertifikasi kehalalannya jelas akan lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Pasar yang sayang untuk dilewatkan, kan?

Baca Juga: Apa yang Membedakan Akuntansi Syariah dan Konvensional?

Penting Tidak Memiliki Logo Halal?

Dari penjelasan di atas, mungkin ada yang beranggapan bahwa logo halal ini merupakan sesuatu yang penting sekali untuk dimiliki karena dapat menjadi jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut. Namun, jangan terburu-buru. Bukan berarti demikian, lho!

Benar, memang, produk yang memiliki stempel halal ini, khususnya yang dikeluarkan oleh MUI, lembaga majelis ulama terbesar di Indonesia, memiliki peluang yang lebih besar untuk dilirik oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Namun, perlu diketahui juga jika sebenarnya masih ada banyak produk yang tetap dikonsumsi sekalipun belum memperoleh sertifikat halal tersebut.

Penjual bakso keliling, misalnya saja, tetap banyak diminati sekalipun tidak memiliki logo halal, yang artinya pelanggannya sebenarnya tidak mengetahui apakah produk bakso yang dijajakan tersebut halal untuk dikonsumsi atau tidak. Selain penjual bakso keliling, masih banyak lagi produk konsumsi lainnya yang belum melakukan sertifikasi halal. Jadi, penting atau tidaknya logo ini, jika dilihat dari aspek bisnisnya, perlu mempertimbangkan juga pasar yang ingin disasar.

Apabila target pasar yang dimiliki merupakan umat muslim, tentu logo ini memiliki peranan yang cukup penting. Akan tetapi, apabila pasar yang ditargetkan oleh bisnis kita sebenarnya cukup umum, atau jika produk yang kita tawarkan bukanlah produk konsumsi, mungkin urgensi untuk melakukan sertifikasi pun bisa berkurang.

Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Daftar BPOM dengan Mudah

Sebenarnya banyak produk yang tetap laku meski tak ikut cara mendapatkan logo halal MUI.

Bagaimana Penempatan Logo Halal yang Benar?

Ketika sudah mengurus sertifikasi halal dan diperkenankan untuk membubuhkan penanda halal tersebut pada produk yang didaftarkan, tetap ada aturan terkait penempatan logo halal yang benar, lho!

Sebagai contoh, apabila produk yang kita tawarkan dijual dalam kemasan berlapis. Misalnya saja ketika kita menjual permen dalam kemasan kecil yang dimasukkan dalam satu kemasan besar, kita tidak bisa hanya mencantumkan satu logo saja pada kemasan yang besar tersebut. Logo harus dibubuhkan pada kemasan terkecil.

Apabila kita menjual 25 kemasan kecil permen yang dibungkus oleh satu kemasan besar, penempatan logo halal yang benar mengharuskan kita untuk membubuhkan logo tersebut di kedua puluh lima kemasan kecil permen, karena logo ini memang harus ditempatkan pada kemasan terkecil.

Alasannya cukup sederhana, yaitu karena pada kemasan berlapis semacam itu, seseorang bisa saja mengonsumsi kemasan-kemasan kecil di dalamnya secara terpisah. Oleh karena itu, tiap-tiap kemasan kecil juga perlu dibubuhi tanda untuk menyatakan bahwa produk tersebut memang halal untuk dikonsumsi.

  • Peraturan Pencantuman Logo Halal

Selain penempatannya, ada pula peraturan pencantuman logo halal yang membuat logo ini tak bisa digunakan secara sembarangan. Aturan yang pertama, dan paling utama, tentu saja adanya izin untuk mencantumkan logo tersebut, umumnya diperoleh dengan mengurus sertifikasi halal dan mengikuti prosesnya hingga selesai dan izin pun bisa diberikan.

Seorang pelaku usaha tidak diperkenankan untuk mencantumkan logo ini apabila memang belum pernah melakukan pengurusan sertifikasi halal untuk produknya. Tentu akan ada ancaman hukum yang berlaku apabila seseorang memutuskan untuk melanggar aturan tersebut.

Selain itu, sesuai dengan peraturan pencantuman logo halal, sifat sertifikasi halal ini berlaku per produk, dan tak bisa diterapkan sekali saja untuk seluruh produk yang dimiliki. Agak membingungkan, memang, tetapi sebenarnya cukup mudah untuk dipahami, kok.

Seperti yang kita ketahui, beberapa produk yang serupa, tapi tak sama, tentunya diproduksi dengan bahan-bahan yang berbeda pula. Dengan demikian, sekalipun diproduksi oleh pihak yang sama, ada kemungkinan sebuah produk dihasilkan dari pengolahan bahan-bahan yang halal, sementara produk yang lain tidak. Oleh karena itu, sertifikasi hanya bisa dilakukan per produk.

Apabila seseorang memiliki tiga produk berbeda, artinya ia harus melakukan sertifikasi secara terpisah untuk ketiga produk tersebut. Sekalipun sertifikasi diselesaikan untuk sebuah produk, kedua produk lainnya tak boleh dibubuhi logo halal jika memang belum mendapatkan izin.

Bagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal?

Sejak tahun 2021, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha dapat berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai cara mendapatkan logo halal.

Tenang, mudah saja, kok, karena kini pendaftaran pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui situs SIHALAL. Tergantung dari skala usaha yang dijalankan, biaya untuk menyelesaikan sertifikasi ini berkisar antara Rp350.000 hingga Rp12.500.000.

Untuk skala usaha terkecil, jelas biaya ini cukup terjangkau, dengan demikian setiap pelaku usaha pun bisa dengan mudah mengikuti cara mendapatkan logo halal untuk memberikan nilai tambah bagi bisnisnya.

Setelah mendaftarkan produknya melalui situs SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi bisa segera dimulai. Cukup selesaikan setiap langkah yang ada sesuai dengan instruksi, dan logo halal pun bisa dibubuhkan pada kemasan produk yang dijual.

  • Bagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal MUI?

Pelaku usaha sebenarnya tidak perlu lagi pusing dengan cara mendapatkan logo halal MUI. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, MUI bukan lagi menjadi pihak yang berhak untuk mengurus maupun mengelola sertifikasi halal.

Berdasarkan pasal-pasal dalam aturan tersebut, logo serta sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI hanya berlaku hingga lima tahun setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan, atau dengan kata lain hingga tahun 2026 saja.

Secara bertahap hingga tahun 2026, logo yang dikeluarkan oleh MUI akan digantikan dengan logo lain yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Jadi, sebenarnya cara mendapatkan logo halal MUI sudah tidak relevan lagi, terlebih karena sejak tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah mengambil alih fungsi pengelolaan sertifikasi halal tersebut.

Baca Juga: Selain Teknologi Digital, UMKM Pun Harus Paham Hukum Bisnis!

aplikasi wirausaha majoo

Memperoleh sertifikasi halal memang tak mudah, terlebih jika pelaku usaha masih disibukkan dengan urusan lain seputar operasional bisnisnya. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menggunakan aplikasi majoo, ya! Setiap fitur dalam aplikasi majoo sudah dirancang untuk mempermudah pengelolaan operasional bisnis. Dengan demikian, pelaku usaha sudah tak perlu repot dan pusing lagi memikirkan bisnisnya. Serahkan saja pada aplikasi majoo!

Yuk, segera gunakan aplikasi majoo dan wujudkan pengelolaan bisnis yang lebih efektif dan efisien!


Sumber Data:

https://ameera.republika.co.id/berita/rr8wpp425/cara-mengurus-sertifikasi-halal-dan-biaya-yang-dibutuhkan

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo