Shareholder adalah Pemegang Saham, Apa Jenis dan Haknya?

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail
Dewasa ini, makin banyak orang yang mempelajari financial plan dan mendorong peningkatan investasi, salah satunya investasi saham. Bagi kamu yang sudah mengenal investasi saham, istilah shareholder mungkin sudah tidak asing lagi. Shareholder adalah sebutan lain untuk stockholder atau pemegang saham.

Sebenarnya, apa pengertian dan hak shareholder? Dapatkan penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Shareholder

Stockholder atau shareholder adalah pihak yang memiliki setidaknya satu hak saham di sebuah perusahaan. 

Tentunya, kepemilikan atas saham atau ekuitas tersebut harus sudah diakui oleh hukum yang berlaku, barulah pihak terkait disebut shareholder. Pihak yang menjadi shareholder mungkin saja seseorang, perusahaan, atau organisasi tertentu. 

Pada dasarnya, pemegang saham ialah pemilik bisnis atau perusahaan, terlepas dari persentase kepemilikannya. Karena itu, shareholder biasanya menerima sejumlah untung atau imbal hasil dari profit yang diperoleh perusahaan. 

Imbal tersebut dapat diberikan kepada shareholder atau pemegang saham dalam bentuk kenaikan atau peningkatan nilai saham. Selain itu, imbal juga bisa diterima dalam bentuk keuntungan finansial dalam bentuk dividen.

Baca juga: Cara Menghitung Dividen, Investor Wajib Tahu!

Sebagai ‘pemilik’, shareholder tentu tak hanya memperoleh keuntungan ketika performa perusahaan bagus, tetapi juga turut menanggung kerugian perusahaan.

Saat perusahaan tidak profit atau rugi, harga saham perusahaan akan turun. Para pemegang saham di perusahaan terkait pun mengalami kerugian atau penurunan nilai portofolio sahamnya.

Di samping aspek laba dan rugi, biasanya shareholder juga mempunyai hak khusus untuk menentukan bagian tertentu terkait jalannya bisnis. 

Tak hanya itu, pemegang saham juga berhak mengajukan diri dan mengikuti proses pemilihan sebagai pemegang kursi di dewan direksi perusahaan. Pada poin selanjutnya, hak shareholder akan dibahas lebih rinci.

Sebagai pihak yang turut memiliki perusahaan, shareholder juga sering bekerja sama dengan para stakeholder untuk meningkatkan profit atau keuntungan perusahaan.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, shareholder akan menerima imbal dari profit perusahaan. Tak hanya imbal dalam bentuk dividen, jika sewaktu-waktu perusahaan dilikuidasi dan semua asetnya dijual, pemegang saham dapat menerima sebagian dari uang penjualan tersebut, asalkan hak para kreditur telah dibayar.

Meskipun demikian, saat terjadi likuidasi, shareholder tidak wajib menanggung utang serta kewajiban lainnya yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan kata lain, kreditur tidak dapat menuntut pemegang saham untuk membayar utang perusahaan.

Jenis-Jenis Shareholder

Berdasarkan jenis saham yang dimilikinya, shareholder terbagi dua. Jenis-jenis shareholder tersebut, yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Apa perbedaan keduanya? Mari simak penjelasan 

  • Common Shareholder

Common shareholder adalah pemilik saham biasa sebuah perusahaan yang memiliki hak suara untuk memilih hal-hal yang menyangkut bisnis perusahaan. Dengan kata lain, common shareholder mempunyai kendali atas perusahaan.

Karena common shareholder memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan, para pemegang saham tersebut berwenang untuk mengajukan class action terhadap perusahaan bila ada kesalahan yang berpotensi membahayakan perusahaan atau organisasi bisnis.

  • Preferred Shareholder

Jenis shareholder yang kedua ialah preferred shareholder, yaitu pemegang saham yang memiliki hak atas beberapa saham pilihan perusahaan.

Jadi, berbeda dengan para common shareholder, preferred shareholder tidak mempunyai hak suara atas keputusan terkait pengelolaan dan struktur perusahaan.

Meskipun begitu, preferred shareholder berhak atas sejumlah dividen tahunan tetap yang akan didapatkan sebelum pemegang saham biasa menerima hak dividennya. 

Karena memegang hak kepemilikan, shareholder berhak ikut memutuskan terkait pengelolaan perusahaan. 

Hak Shareholder

Secara tidak langsung, shareholder dapat dianggap sebagai pemilik perusahaan sehingga memiliki sejumlah hak istimewa. Walaupun demikian, wewenang yang dimiliki oleh shareholder disesuaikan tingkat kepemilikannya.

Prioritas setiap pemegang saham dapat dilihat ketika sebuah perusahaan dinyatakan bangkrut. Tak sedikit orang yang berpikir bahwa pemegang saham biasa akan menjadi pihak pertama yang menerima sebagian aset jika perusahaan gulung tikar. 

Faktanya tidak demikian. Pemegang saham biasa atau common shareholder berada di tingkat bawah hak kepemilikan saat perusahaan dilikuidasi. Selain aturan penentu prioritas tersebut, hak-hak lainnya juga berbeda untuk setiap kelas keamanan. 

Sebagai contoh, biasanya piagam perusahaan menyatakan bahwa hanya pemegang saham biasa yang memiliki hak suara. Sementara itu, pemegang saham preferred shareholder harus menerima dividen sebelum pemegang saham biasa.

Pemegang saham biasa merupakan bagian dari pemilik bisnis dan jika perusahaan memperoleh profit, pemegang saham biasa akan mendapat penghasilan.

Di sisi lain, hak-hak pemegang obligasi ditentukan secara berbeda karena adanya perjanjian atau kontrak.

Kontrak tersebut merupakan penentu hak antara penerbit dan para pemegang obligasi. Pembayaran dan hak istimewa pemegang obligasi diatur oleh indenture atau prinsip kontrak.

Adapun hak-hak shareholder secara rinci bisa kamu lihat pada poin-poin di bawah ini.

  • Memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan.
  • Menuntut perusahaan bila direktur atau pejabat lainnya berbuat salah.
  • Memberikan suara atas masalah-masalah utama perusahaan seperti penunjukkan dewan direksi dan keputusan potensi merger atau akuisisi.
  • Menerima dividen dari perusahaan.
  • Menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung maupun melalui conference call.
  • Mengutarakan opini atas setiap keputusan yang akan diambil perusahaan melalui proxy, surat suara, atau platform pemungutan suara online jika shareholder tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung.
  • Mengeklaim alokasi hasil proporsional jika aset yang dimiliki perusahaan akan dilikuidasi.

Poin-poin di atas merupakan hak shareholder secara umum. Namun, sebenarnya hak pemegang saham bervariasi karena hukum di tiap negara terkait bisnis dan saham pun berbeda-beda.

Maka dari itu, para investor perlu memeriksa kembali hukum yang berlaku di negara tempat perusahaan terkait berdiri sebelum memutuskan menjadi shareholder. Di samping itu, hak shareholder adalah standar yang perlu ditetapkan sebelum investor berinvestasi atau membeli saham. 

Shareholder perlu mengetahui hak-haknya sejak awal supaya terlindungi dari manajemen perusahaan yang buruk.

Baca Juga: ISO Adalah? Ketahui Tujuan dan Jenisnya di Sini!

Contoh Shareholder

Ketika mendengar istilah shareholder, tak sedikit orang yang tertukar dengan stakeholder. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang sangat berbeda.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, shareholder adalah para pemilik saham di suatu perusahaan. Sementara itu, stakeholder adalah pihak yang memiliki kepentingan di sebuah perusahaan. 

Beberapa contoh stakeholder, misalnya manajemen dan staf. Ada pula stakeholder dari luar perusahaan, seperti supplier, pelanggan, pemerintah, dan lain-lain. 

Sementara itu, contoh shareholder adalah para investor dan pemegang saham perusahaan.

Namun, beberapa perusahaan hanya bergerak dengan kehadiran stakeholder saja, tanpa adanya keterlibatan shareholder

Salah satu contoh organisasi atau perusahaan tersebut adalah universitas yang tidak memiliki saham, tetapi mempunyai stakeholder, seperti mahasiswa, dosen, petugas administrasi, atau pihak lain yang berada di kampus tersebut.

Kesimpulan

Setelah menyimak artikel ini sampai selesai, tentu kini kamu sudah memahami: Apa itu shareholder? Seperti telah dibahas sebelumnya, shareholder adalah pihak yang paling tidak mempunyai satu hak saham di suatu perusahaan.

Karena memiliki saham, shareholder akan menerima imbal bila performa perusahaan bagus atau menghasilkan profit. Keuntungan yang diterima oleh shareholder dapat berupa kenaikan hak kepemilikan saham atau dalam bentuk dividen.

Tergantung jenis saham yang dimiliki, jenis shareholder pun dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu common shareholder dan preferred shareholder.

Preferred shareholder berhak menerima dividen sebelum dividen untuk common shareholder dibagikan. Namun, jenis saham yang dimilikinya ialah saham pilihan perusahaan sehingga preferred shareholder tidak memiliki hak suara dalam pengelolaan perusahaan.

Sebaliknya, common shareholder adalah pemilik saham biasa yang turut memiliki suara dalam pengelolaan bisnis perusahaan. Berdasarkan pembagian tersebut saja sudah terlihat jelas bahwa hak shareholder memang berbeda-beda.

Maka dari itu, kamu perlu mencari tahu terlebih dahulu hak-hak yang akan kamu peroleh bila ingin berinvestasi di suatu perusahaan. Pastikan juga perusahaan tersebut memiliki performa dan kondisi keuangan yang sehat. 

Sebaliknya, dari sisi pemilik bisnis, kamu perlu memastikan pengelolaan dan manajemen bisnismu tertata sehingga investor akan percaya untuk menanamkan dana di bisnismu.

Salah satu caranya, sejak bisnis dimulai atau masih berupa usaha kecil, pastikan kamu sudah mendokumentasikan seluruh transaksi dan membuat laporan keuangan. Tak perlu khawatir akan kesulitan sebab kini sudah ada aplikasi POS yang dilengkapi fitur laporan keuangan. Mudah, bukan?

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo