SP2D adalah: Pengertian, Fungsi, Ketentuan, dan Contoh

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

SP2D dibuat oleh instansi dalam rangka pencairan dana dengan nominal tertentu.

Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa di dalam sebuah instansi, ada berkas atau dokumen yang harus dilampirkan terkait pendanaan. Nama berkas tersebut sering disebut SP2D. Apakah itu?

Jadi begini, Majoopreneurs. SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana dan merupakan salah satu kelengkapan berkas penting terutama untuk ranah perkantoran.

Fungsi SP2D adalah sebagai syarat dalam pencairan dana dalam nominal tertentu oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan telah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari kewajiban lancarnya.

Yuk, sekarang kita lanjutkan pembahasan mengenai SP2D ini.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Dagang 

Apa Itu SP2D?

Kepanjangan SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana, yaitu surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Negara (BUN). 

Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana diatur berdasarkan Permenkeu No. 190 Tahun 2012 PMK.05 tentang prosedur pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Surat Perintah Membayar atau SPM.

Surat perintah bayar ini nantinya akan diserahkan ke KPPN dan akan digunakan sebagai piutang usaha serta untuk menerbitkan SP2D

Lalu, KPPN akan menggunakan surat perintah pencairan dana online sebagai jaminan uang muka. Namun jika satuan kerja pegawai tidak menyampaikan data kontrak atau data perjanjian pada pihak penyedia jasa/barang maupun daftar perubahan data karyawan, maka KPPN tidak akan mengeluarkan SP2D tersebut.

Sering mendengar istilah gaji ke-13? Nah, di dalam Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. 

Untuk surat Perintah Perintah Pencairan Dana selain gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit/hibah luar negeri beban rekening khusus serta, uang persediaan, dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK).

Fungsi SP2D

Fungsi utama dari Surat Perintah Pencairan Dana adalah untuk mengawasi kinerja dan juga realisasi atas setiap kegiatan yang terdapat di setiap tingkatan masyarakat. Termasuk di dalamnya untuk mengukur waktu pengembalian modal atau yang banyak dikenal dengan payback period.

Secara umum, di bawah ini adalah fungsi dari SP2D.

  • Berfungsi sebagai suatu bank data informasi pencairan dana berdasarkan kategori dan data otentik pemindaian melalui SP2D Online.
  • Data akan bisa disajikan secara lebih akurat dan real time, sesuai dengan SP2D yang dikeluarkan oleh KPPN pusat, provinsi, Kota, Kabupaten, dan lainnya.
  • Mengurangi terjadinya risiko keuangan karena adanya backlog selama proses pencairan dana berlangsung.
  • Mempermudah proses penggantian dana dan juga pertanggungjawaban pada pihak pemberi pinjaman.

 

Dalam praktiknya, penerbitan SP2D tidak bisa sembarangan karena ada SOP yang harus dipatuhi saat pembuatannya.

SOP SP2D

Penerbitan SP2D tidak bisa sembarangan, Majoopreneurs. Merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-66/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures (SOP) dalam rangka pencairan dana pada KPPN, berikut daftarnya:

  1. Penerbitan SP2D LS non gaji paling lama 1 jam sejak ADK SPM diterima.
  2. Penerbitan SP2D UP/TUP/GUP/PTUP paling lama 1 jam sejak ADK SPM diterima.
  3. Penerbitan SP2D gaji induk/kekurangan gaji/uang duka wafat/uang duka tewas/terusan penghasilan gaji/uang muka gaji dengan aplikasi belanja pegawai paling lama 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji.
  4. Persetujuan/penolakan permintaan tambahan uang persediaan paling lama 1 hari.
  5. Penyampaian data pengawasan kontrak paling lama 1 jam sejak proses upload data pengawasan kontrak ke dalam aplikasi SP2D KPPN.
  6. Penerbitan surat pemberitahuan pemotongan dana Uang Persediaan (UP) satuan kerja melalui penyetoran langsung dengan SSBP paling lama 1 hari kerja.
  7. Penerbitan surat pemberitahuan pengajuan penggantian uang persediaan (GUP) paling lama 1 hari kerja.
  8. Surat pemberitahuan koreksi/ralat SP2D kepada Satuan Kerja paling lama 1 hari kerja.

Ketentuan Penyerahan Berkas Surat Perintah Membayar (SPM)

Nah, urusan Penerbitan Surat Perintah Pencairan (SP2D) ternyata dapat ditolak, loh, Majoopreneurs. Terutama bila kelengkapan berkas SPM yang digunakan sebagai persyaratan atau dasar penerbitan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Pengiriman SPM dilakukan oleh petugas sah yang ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Petugas yang bertugas mengantar SPM menyerahkan SPM beserta dengan dokumen pendukung dan ADK SPM yang telah ter-injeksi dengan PIN PPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN.
  2. Petugas pengantar SPM wajib menunjukan Kartu Identitas Satker (KIPS) yang valid pada petugas front office KPPN
  3. Apabila SPM tidak dapat dikirimkan secara langsung pada KPPN, maka penyerahannya SPM beserta dokumen pendukung dapat melalui Kantor Pos ataupun jasa pengiriman resmi lainnya. Dengan catatan bahwa petugas pengantar SPM atau KPA terlebih dahulu melakukan konfirmasi pada kepala KPPN bahwa penyampaian SPM tidak dapat dilakukan secara langsung.

Adapun kelengkapan berkas SPM yang harus disediakan adalah SPM UP/TUP/GUP nihil/PTUP/LS/KP/IB/KBC diserahkan sebanyak dua rangkap bersama dengan ADK SPM yang diberikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengiriman SPM-UP dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
  2. Penyampaian SPM-TUP juga melampirkan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Penyampaian SPM-LS juga melampirkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima

Khusus untuk pengiriman SPM-LS yang digunakan untuk jaminan pembayaran uang muka atas perjanjian kontrak, maka harus dilampiri berkas sebagai berikut:

  1. Dokumen Asli surat jaminan uang muka
  2. Dokumen Asli surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk pencairan jaminan uang muka
  3. Dokumen Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah

Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman hibah, juga dilampiri dengan faktur pajak:

  1. Pengiriman SPM-KP dilengkapi dengan SKPKPP dan SSP
  2. Pengiriman SPM-IB dilengkapi dengan SKPIB dan SSP
  3. Pengiriman SPM-KBC dilengkapi dengan SKPBC

Untuk kelengkapan berkas SPM yang dananya bersumber dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga harus dilengkapi dengan bukti setor PNBP yang telah terkonfirmasi oleh KPPN dan dengan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.

Jika seluruh berkas yang dikirimkan telah sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan maka selanjutnya KPPN akan mengeluarkan surat perintah pencairan olen yang digunakan untuk pembayaran uang muka.

Namun apabila terdapat satu atau lebih pegawai dalam satuan kerja terkait tidak menyertakan sata kontrak atau perjanjian atau data terkait perubahan data dan perjanjian pada penyedia jasa maka KPPN tidak akan bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan dana.

Contoh SP2D

Di bawah ini, majoo lampirkan beberapa contoh SP2D yang perlu kamu ketahui:


(Sumber: scribd.com)


(Sumber: scribd.com)


(Sumber: bppk.kemenkeu.go.id)

SP2D Online

Sudah terbayang bagaimana alur Surat Perintah Pencairan Dana ini dilakukan? Dulu, sebelum ada internet, semua berkas harus disiapkan secara manual. Nah, mengikuti arus teknologi yang berkembang pesat dalam masyarakat, membuat sistem pemerintahan juga harus menyesuaikan diri, bukan?

Pemerintah sekarang telah menyediakan pelayanan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dapat dilakukan dengan Online. 

Aplikasi ini pertama kali dikembangkan oleh Bank DKI yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai solusi permasalahan pajak atas belanja daerah. SP2D online dikelola secara real time sehingga transaksi langsung dibayarkan, juga lebih efektif dan efisien.

SP2D online dilengkapi dengan sejumlah pelayanan berbasis digital dan aplikasi yang sebelumnya sudah dulu ada di BPKD, seperti e-budgeting APBD, e-Hibah dan bantuan sosial, aplikasi pengelolaan keuangan daerah SIPKD, dashboard pencairan APBD DKI Jakarta, dan SIAP BOS.

Keuntungan dari sistem ini membuat setiap satuan kerja dapat melakukan proses pengajuan atau pengiriman SPM dengan lebih mudah dan real time sehingga menghemat waktu dan kesalahan selama dilakukannya proses pengajuan.

Baca juga: Apa Itu Invoice dan Apa Pentingnya Bagi Bisnis? 

Kesimpulan

Jadi sekarang Majoopreneurs semakin paham tentang SP2D ini, ya. SP2D adalah dokumen yang sangat diperlukan, khususnya dalam mengeluarkan nominal uang tertentu oleh KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai bagian dari kewajiban lancarnya.

Namun di jaman yang sudah serba digital seperti saat ini, tentunya instansi akan dituntut untuk lebih cepat dan lebih efisien. Begitu pula dengan kamu yang sedang mengembangkan bisnis. Kamu bisa gunakan aplikasi untuk membantu mengelola bisnis. Itu sebabnya majoo hadir untukmu!




Referensi: 

  • https://klikpajak.id/blog/sp2d-surat-perintah-pencairan-dana/
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sp2d
  • https://accurate.id/ekonomi-keuangan/sp2d/

Sumber foto:

  • Freepik





Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo