Apa itu Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak?

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Apa yang dimaksud spesimen tanda tangan faktur pajak?

Dalam proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak, spesimen merupakan salah satu faktor penting tidak bisa dilewatkan. Spesimen yang dimaksud adalah spesimen atau contoh tanda tangan di dalam sebuah faktur pajak, atau yang lebih umum disebut dengan spesimen tanda tangan faktur pajak

Sebenarnya, apa pengertian spesimen tanda tangan faktur pajak? Kenapa perannya begitu penting sampai perlu disebutkan secara tegas dalam beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? 

Pengertian Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak

Dari segi bahasa, bila mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti spesimen adalah contoh atau sampel. Terkait dengan pajak, pengertian spesimen tanda tangan faktur pajak adalah contoh tanda tangan yang biasanya ada di dalam sebuah faktur pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak bahkan memasukkan perihal spesimen tanda tangan faktur pajak ini ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yakni PER-13/PJ/2010, yang diubah menjadi PER-65/PJ/2010, dan akhirnya menjadi PER-25/PJ/2014.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, disertai dengan contoh tanda tangannya. Contoh tanda tangan yang diberikan itulah yang mengacu pada spesimen tanda tangan faktur pajak. Tanda tangan tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa hak untuk urusan perpajakan suatu perusahaan dipegang oleh pejabat yang memang ditunjuk.

Baca juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Bulanan yang Praktis

Pihak Pemberi Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai identitas lengkapnya atau identitas pejabat/pegawai yang berhak untuk menandatangani faktur pajak, sekaligus dengan melampirkan contoh tanda tangan dan fotokopi KTP pejabat atau pegawai tersebut. 

Pemberitahuan yang dimaksud harus dibuat dalam bentuk surat yang dikenal dengan nama “Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak”. PKP menyerahkan surat tersebut kepada petugas berwenang di Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta pengesahan. 

Pada PER-24/PJ/2012 Pasal 13, disebutkan pula bahwa seorang PKP bisa menunjuk lebih dari satu orang untuk menandatangani Faktur Pajak. Pihak yang berwenang memberikan spesimen adalah orang-orang yang berada di dalam lingkup perusahaan PKP. Namun, tidak selalu harus orang dengan jabatan Direktur atau Wakil Direktur. 

Siapa yang berhak memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak? 

Seorang pegawai atau staff administrasi pun boleh memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak untuk diserahkan ke DJP, dengan syarat sudah memberitahukan ke KPP dan melampirkan spesimen tanda tangannya, seperti yang tadi sudah disebutkan. 

Apakah seorang Warga Negara Asing (WNA) berhak menjadi pihak yang diperbolehkan menandatangani faktur pajak? Tentu saja bisa, asalkan sudah memenuhi ketentuan dengan surat pelaporan dengan melampirkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

Bagaimana bila ternyata suatu saat PKP hendak mengganti pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak? Bisa. Asalkan, kembali lagi pada ketentuan awalnya, yaitu mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP yang baru. 

Tahap ini jangan sampai terlewatkan, karena bila tidak memberikan surat pemberitahun yang baru, faktur pajak yang dibuat akan masuk kategori faktur pajak tidak lengkap, sebab pihak yang berhak menandatangani sudah berubah. 

Surat Pemberitahuan Penunjukan dan Perubahan Penyerahan Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak

Berikut contoh format surat yang digunakan untuk menginformasikan nama pejabat/pegawai yang akan memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak.


(Sumber: online-pajak.com)

Demikian juga bila ternyata PKP ingin mengganti pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak, sudah disebutkan tadi, bahwa PKP wajib mengirimkan surat pemberitahuan yang baru. Format surat pemberitahuan tersebut adalah: 

(Sumber: www.online-pajak.com)

Baca juga: 6 Macam Contoh Faktur Pajak yang Sering Digunakan

Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak e-Faktur

Satu hal yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, dengan kemajuan teknologi, saat semuanya sudah terkomputerisasi, termasuk faktur yang tadinya manual menjadi e-faktur, bagaimana penerapan spesimen tanda tangan faktur pajak tersebut?

Intinya, pada jenis faktur pajak apapun, baik manual maupun elektronik (e-faktur), tanda tangan tetap harus diberikan. Jadi, jika PKP ingin menggunakan aplikasi e-faktur, mereka harus tetap menyertakan spesimen tanda tangan faktur pajak.

Penetapan mengenai aturan tersebut ada di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Disebutkan bahwa e-faktur harus mencantumkan keterangan nama dan tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.

Bedanya, pada e-faktur tidak ada tanda tangan basah, yang ada hanyalah kode QR dan untuk penggunaan aplikasi e-faktur mensyaratkan permintaan sertifikat elektronik oleh pengurus PKP.

Selain itu, pihak PKP pun masih tetap perlu menyampaikan surat pemberitahuan penunjukan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak dan wajib pula menyampaikan surat pemberitahuan perubahan penunjukan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak jika suatu saat terjadi perubahan atau peralihan wewenang. 

Contoh Kasus Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak 

Agar lebih mudah untuk dipahami, berikut salah satu contoh kasus spesimen tanda tangan faktur pajak

Adimas Budiharjo termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan perusahaannya bernama PT Sejahtera Mulia. Untuk proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak perusahaannya, Adimas menyerahkan wewenang kepada staf akuntannya, Atiek Hidayati. 

Untuk itu, Adimas selaku PKP membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak. Surat tersebut dilengkapi dengan nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP beserta fotokopi identitas Atiek Hidayati sekaligus contoh tanda tangannya sebagai spesimen tanda tangan faktur pajak. 

Identitas PKP yang ada di dalam surat tersebut adalah:

  • Nama
  • Jabatan
  • Nama PKP
  • NPWP

Surat tersebut dikirimkan atau diserahkan kepada petugas yang berwenang untuk meminta pengesahan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di lokasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, biasanya lokasi ini adalah yang terdekat dengan lokasi perusahaan.

Suatu saat, karena suatu alasan, Atiek Hidayati memutuskan untuk resign dari posisi akuntan di PT Sejahtera Mulia. Secara otomatis, diperlukan adanya perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak. 

Baca juga: Akuntan adalah Faktor Penting dalam Bisnis dan Perusahaan

Cara yang bisa dilakukan oleh Adimas selaku pemilik perusahaan sekaligus PKP adalah dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada kepala KPP. Pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau pegawai pengganti mulai menandatangani faktur pajak. 

Alur pembuatan dan pengiriman suratnya sama dengan tahap pengiriman surat yang pertama, ditambahkan dengan data pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak yang baru sebagai pengganti Atiek Hidayati. 

Jika sudah selesai pengisian formulir dan suratnya, surat pemberitahuan penandatangan faktur pajak tersebut dapat disampaikan ke loket TPT di lokasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Kesimpulan

Spesimen tanda tangan faktur pajak adalah contoh tanda tangan yang biasanya ada di dalam sebuah faktur pajak. Dalam dunia perpajakan, spesimen atau contoh tanda tangan dari pihak yang berhak menandatangani yang telah ditunjuk oleh PKP merupakan hal penting yang tidak bisa dilewatkan begitu saja.

Jika ternyata tanda tangan yang ada di dalam faktur pajak tidak valid atau sudah mengalami perubahan, faktur tersebut akan mendapatkan status tidak lengkap dan tidak akan bisa diproses lebih lanjut. 

Pihak yang berhak memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak adalah siapa saja, bukan hanya pemilik perusahaan atau bisnis. Semua pejabat/pegawai, bahkan Warga Negara Asing dalam lingkup PKP bisa mendapatkan hak untuk menjadi pihak yang berwenang memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak. Syaratnya adalah sudah memenuhi ketentuan dan segala persyaratan seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah. 

Sampai sini, apakah kamu masih merasa bahwa urusan perpajakan, termasuk fakturnya ini sebenarnya cukup menguras waktu dan energi? Ya, kamu tidak sepenuhnya salah. Pengurusan faktur pajak memang terkadang membingungkan. Namun, dengan memanfaatkan aplikasi keuangan digital seperti majoo

Jika kamu memang seorang pemilik perusahaan atau bisnis yang ingin menjalankan operasional bisnis, termasuk urusan perpajakan tanpa ribet, tentunya penawaran ini rasanya cukup sesuai ya. Tunggu apa lagi? Langganan majoo sekarang, yuk! 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo