Ketahui Cara Lapor Pajak Bulanan yang Praktis

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Saat ini, cara lapor pajak bulanan sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis 

Sebagai seorang wajib pajak yang taat dan patuh, mengetahui cara lapor pajak bulanan merupakan suatu hal yang penting. Wajib pajak, baik pribadi maupun dalam bentuk badan atau perusahaan, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang wajib pajak, antara lain: hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas kerahasiaan, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban, seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP, kewajiban untuk mengisi data dengan benar, dan juga kewajiban melakukan laporan pajak bulanan. 

Dulu, cara lapor pajak bulanan yang biasa dilakukan oleh para wajib pajak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan tempat tinggal. Sekarang, cara ini sudah sangat jarang dilakukan karena ada cara lapor pajak bulanan yang jauh lebih mudah dan praktis. 

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Jenis-jenis Lapor Pajak 

Seorang wajib pajak diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Laporan ini berisikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan) yang diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

Ada beberapa hal yang berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, antara lain:

Batas Pelaporan 

SPT bulanan dilaporkan dengan cara lapor pajak bulanan, sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Cara lapor pajak bulanan dilakukan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 adalah hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja  berikutnya.

Cara lapor pajak bulanan sekarang bisa dilakukan secara online

Nominal Denda

Pada cara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty

Tujuan Lapor Pajak

Cara lapor pajak bulanan atau SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sementara, SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan utang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Bagaimana Cara Lapor Pajak Bulanan?

Dengan semakin berkembangnya teknologi, wajar bila segala sesuatunya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Termasuk pada cara lapor pajak bulanan

1. Melalui Aplikasi e-Filing

Cara yang paling praktis saat ini adalah dengan menggunakan layanan dari aplikasi e-filing. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Namun, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti:

  • SPT Masa PPN dan PPnBM
  • SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPh pasal 21/26
  • SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS.

Setelah kamu mengunduh aplikasi ini, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratan wajibnya, seperti kartu identitas, NPWP, dan juga EFIN pajak. 

Kemudian, lakukanlah pendaftaran akun di aplikasi e-filing. Akun ini nantinya bisa kamu gunakan sepanjang waktu dan gratis, tanpa perlu berulang kali mendaftar. Kamu hanya perlu memasukkan alamat email, no handphone yang masih aktif digunakan, dan juga password khusus untuk membuat akun ini. 

Selanjutnya, kamu bisa melakukan hitung pajak otomatis dengan tahapan cara yang mudah di aplikasi tersebut. Misalnya, kamu ingin melakukan cara lapor pajak bulanan perusahaan dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21, maka langkah-langkahnya adalah:

  • Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Kamu bisa menekan tombol ‘+’ untuk menambahkan data karyawan.
  • Isilah data karyawan dengan sesuai seperti yang diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik ‘Lanjutkan dan Simpan’.
  • PPh 21 Karyawan dari perusahaan kamu akan terhitung secara otomatis. Jika ternyata kamu memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis.

Setelah itu, kamu perlu membuat ID Billing dan Setor Pajak. Caranya adalah:

  • Pilih opsi ‘Setor dan Lapor’ untuk memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol ‘Bayar’.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan button ‘Bayar’. Pada fase ini, pastikan kamu mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak.
  • Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN.

Baca Juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak

2. Melalui Unggahan FIle CSV

Cara lapor pajak bulanan lainnya adalah dengan mengunggah file CSV pada aplikasi DJP Online. Metode ini juga berlaku untuk cara lapor pajak bulanan perusahaan

File Comma Separated Values (CSV) adalah file teks biasa yang berisi daftar data, file ini kadang bisa disebut Character Separated Values atau Comma Delimited files. File jenis ini sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Umumnya, file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan (atau membatasi) antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma.

Langkah-langkahnya adalah:

  • Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki. 
  • Pilihlah menu e-filing CSV.
  • Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol ‘Unggah File’. 
  • Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil.
  • Lalu, klik ‘Lapor’. 
  • Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa kamu belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan yang sudah kamu unggah.
  • Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, kamu bisa melihat status pelaporan dengan menekan ‘Lihat BPE’.
  • Setelahnya, kamu bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ternyata saat ini cara lapor pajak bulanan memang sangat mudah dan praktis ya. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak lalu ikut antre yang menghabiskan waktu dan tenaga. Semuanya sudah bisa dilakukan secara online sekarang, termasuk cara lapor pajak bulanan perusahaan

Jadi, kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses membuat laporan pajak bulanan tentunya menjadi lebih mudah, kan? 

Satu hal yang juga akan memudahkan kamu dalam proses lapor pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi majoo yang membantu kamu menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan bahan analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar nantinya. Kamu sudah berlangganan majoo, kan? 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo