Dalam dunia perpajakan, perubahan sistem sering kali menimbulkan perbedaan data yang dapat menyebabkan kendala administrasi. Salah satu masalah yang sering muncul adalah perbedaan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara sistem lama dengan Coretax. Hal ini bisa berdampak pada pelaporan pajak, penerbitan faktur, serta kepatuhan pajak perusahaan.
Jika Anda menghadapi masalah perbedaan status PKP dalam sistem perpajakan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya:
1. Lakukan Pengecekan Status PKP di Sistem Lama dan Coretax
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status PKP di kedua sistem tersebut. Anda bisa melakukan verifikasi melalui:
Situs resmi DJP di https://efaktur.pajak.go.id
Coretax system yang digunakan oleh perusahaan Anda
Konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
2. Bandingkan Data dan Identifikasi Perbedaan
Setelah melakukan pengecekan, bandingkan informasi yang tertera di sistem lama dan Coretax. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
Nama dan NPWP Wajib Pajak
Tanggal pengukuhan PKP
Status aktif atau nonaktif PKP
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah koreksi dapat segera dilakukan.
3. Perbarui Data Melalui DJP Online atau KPP
Untuk memperbaiki data yang tidak sinkron, Anda bisa melakukan pembaruan melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. Pastikan Anda membawa dokumen pendukung seperti:
NPWP perusahaan
Surat Keterangan Pengukuhan PKP
Dokumen lain yang diminta oleh petugas pajak
4. Ajukan Permohonan Sinkronisasi Data
Jika perbedaan status PKP masih terjadi setelah pembaruan data, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sinkronisasi data ke DJP. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja hingga data diperbarui secara resmi.
5. Perbarui e-Faktur dan Sistem Internal
Setelah sinkronisasi berhasil, pastikan sistem e-Faktur serta perangkat lunak pajak yang digunakan perusahaan sudah diperbarui agar sesuai dengan status PKP yang benar. Ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
Kesimpulan
Perbedaan status PKP antara sistem lama dan Coretax dapat menyebabkan kendala dalam administrasi perpajakan. Namun, dengan melakukan pengecekan berkala, membandingkan data, serta mengajukan permohonan perbaikan ke DJP, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Pastikan selalu memantau status PKP perusahaan agar pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.