Kamu yang memiliki bisnis properti tentu familier dengan istilah tenant. Secara sederhana, tenant adalah pihak penyewa properti.
Dalam suatu kesepakatan penyewaan, baik penyewa maupun pihak yang menyewakan sudah pasti mempunyai hak serta kewajiban masing-masing. Selain itu, tergantung bentuk sewanya, tenant pun terbagi ke dalam beberapa jenis.
Namun, sebelum membahas hal tersebut lebih jauh, sebaiknya kita bahas pengertiannya terlebih dahulu.
Tenant adalah…
Tenant adalah orang atau badan hukum yang melakukan penyewaan, baik menyewa properti, benda, ataupun barang dari pihak yang menyewakan objek tersebut.
Berbagai macam objek bisa disewakan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban. Adapun objek yang lazim disewakan, antara lain area pertokoan atau mal, ruko, ruang atau gedung perkantoran, rumah, apartemen, dan lain-lain.
Proses sewa memerlukan perjanjian supaya pihak penyewa bisa menyewa objek dengan legal. Ketentuan tentang perjanjian sewa ini tercantum di dalam Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1548.
Dalam undang-undang tersebut, proses sewa dijabarkan sebagai sebuah perjanjian yang mengikat pemilik objek untuk memberikan manfaat dari objek tersebut kepada pihak penyewa selama kurun waktu tertentu dengan harga tertentu yang disanggupi oleh pihak penyewa.
Perlu diperhatikan, hak perorangan menjadi prioritas dalam perjanjian sewa. Kedua pihak mengikatkan diri pada perjanjian selama waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jadi, tenant artinya pihak yang menyanggupi pembayaran sejumlah biaya sewa atas suatu objek dalam periode tertentu.
Jenis-Jenis Tenant dalam Penyewaan Properti
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, properti merupakan objek yang umum disewakan. Bahkan, sebagian besar orang memilih penyewaan properti sebagai salah satu bentuk investasi mereka.
Baca juga: Serba-serbi Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan
Penyewa properti, terutama di pusat perbelanjaan, dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Berikut ini jenis-jenis tenant yang mungkin kamu jumpai dalam penyewaan properti.
Anchor tenant
Saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, kamu pasti menjumpai merek-merek yang terkenal. Brand-brand ternama baik lokal maupun internasional inilah yang disebut anchor tenant, yaitu pendukung pusat perbelanjaan.
Merek dari perusahaan-perusahaan mapan tersebut disebut pendukung sebuah pusat perbelanjaan karena daya tarik atau kemampuannya mendatangkan pengunjung.
Biasanya, kita bisa mengenali anchor tenant dengan mudah sebab gerainya mungkin paling besar atau utama berupa department store, supermarket, atau hypermarket.
Flagship tenant
Kadang merek-merek tertentu bisa menjadi anchor tenant sekaligus flagship tenant. Akan tetapi, seperti yang sudah diketahui, flahship tenant menawarkan pengalaman yang berbeda bagi pelanggan.
Baca juga: Apa Itu Customer Experience? Simak Pengertian dan Contohnya!
Flagship store atau flagship tenant adalah penyewa ritel yang menawarkan seluruh lini produknya secara lengkap serta dibarengi pengalaman mencoba produk yang berbeda.
Pengalaman berbeda tersebut bisa dirasakan konsumen karena berbagai hal, misalnya perubahan tata letak, menghadirkan produk rilisan terbaru, eksperimen dengan teknologi di gerai, serta diversifikasi pengalaman lainnya.
Convenience store tenant
Convenience store adalah gerai ritel yang menjual makanan kemasan atau siap saji, minuman kemasan, dan kebutuhan rumah tangga. Gerai semacam ini kerap disebut toko serba ada.
Kini seiring berkembangnya bisnis ritel, ada juga toko kesehatan atau kosmetik yang sekaligus menjual makanan kemasan serta kebutuhan rumah tangga tertentu. Jeni toko tersebut masih termasuk convenience store.
Jika toko tersebut menyewa spot di mal, perkantoran, atau tempat lainnya, toko ini disebut convenience store tenant.
Hak dan Kewajiban dalam Sewa Properti
Pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa pihak penyewa dan pemilik properti memiliki hak serta kewajiban masing-masing. Apa saja hak dan kewajiban tersebut? Mari kita ulas selengkapnya!
Hak dan kewajiban pemilik properti
Dalam perjanjian sewa, terdapat harga sewa yang disepakati oleh penyewa serta pemilik properti. Maka dari itu, pemilik properti berhak menerima sejumlah harga sewa yang sudah disepakati tersebut.
Mengingat properti digunakan oleh penyewa, pemilik properti juga berhak menerima ganti rugi apabila ada kerusakan pada fasilitas properti.
Sementara itu, pada awal proses sewa properti yang disewakan juga perlu dipastikan dalam kondisi baik. Jadi, bila ada bagian yang rusak, pemilik properti wajib memperbaikinya terlebih dahulu.
Terlebih, jika ada kekurangan-kekurangan yang dirasa mengganggu penyewa. Begitu juga kekurangan yang muncul setelah sewa berjalan. Pemilik properti tetap wajib memperbaikinya.
Berikutnya, pemilik properti juga wajib menjamin keamanan penyewa ketika menggunakan properti selama masa sewa yang berlaku.
Hak dan kewajiban tenant
Di sisi lain, penyewa pun memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Pertama, tentu tenant berhak memperoleh masa sewa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, penyewa juga berhak menerima properti yang nyaman dan dalam kondisi baik.
Jika ada bagian-bagian yang ingin direnovasi atau diperbaiki dari properti tersebut, penyewa perlu meminta izin pemilik properti terlebih dahulu serta mengonfirmasi batasan renovasi yang diperbolehkan.
Umumnya, penyewa tidak boleh mengubah bentuk properti sewa. Akan tetapi, renovasi-renovasi yang bersifat minor biasanya masih memungkinkan.
Lalu, penyewa sudah pasti wajib merawat properti sewa dengan baik. Apabila ada kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, perbaikan kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab penyewa.
Terakhir sekaligus yang utama, penyewa tentu wajib membayarkan biaya sewa dengan jumlah dan waktu yang sesuai kesepakatan.
Pentingnya surat perjanjian sewa properti
Bukan rahasia lagi, sewa properti melibatkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, perlu ada surat perjanjian sewa. Dengan surat perjanjian, harapannya baik pihak penyewa ataupun pemilik properti terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penipuan.
Surat perjanjian ini merupakan bukti tertulis terkait kesepakatan kedua belah pihak. Agar memiliki kekuatan hukum yang memadai, surat perjanjian ini sebaiknya dibuat di hadapan pejabat yang berwenang seperti notaris.
Jika kamu hendak menyewa atau menyewakan properti, buatlah surat perjanjian sewa yang mencantumkan poin-poin di bawah ini:
-
Identitas para pihak yang terlibat dalam proses sewa
Proses sewa pasti melibatkan pihak pemilik properti dan penyewa, maka identitas keduanya perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa. Identitas ini idealnya mencakup nomor kartu identitas, nama lengkap, pekerjaan, alamat, dan nomor kontak.
Tidak ketinggalan, kedua pihak juga perlu membubuhkan tanda tangan di atas materai supaya surat perjanjian memiliki kekuatan hukum.
-
Data properti atau objek yang disewakan
Objek yang disewakan juga harus tercantum di dalam surat perjanjian, termasuk alamat properti, nomor telepon (jika ada), serta luas properti. Di samping itu, batas-batas dari properti yang dijadikan objek sewa juga perlu tertera dalam surat perjanjian.
Data properti sebaiknya dibuat serinci mungkin untuk menghindari potensi adanya salah paham pada masa yang akan datang.
-
Biaya sewa yang disepakati
Kesepakatan biaya sewa menjadi salah satu komponen penting yang harus ada di dalam surat perjanjian sewa.
Selain biaya secara keseluruhan, bila perlu cantumkan pula jumlah uang muka yang telah dibayarkan serta rincian cicilan setiap bulannya.
Lalu, tanggung jawab perawatan properti sampai biaya listrik dan air pun perlu ditulis akan menjadi tanggung jawab pemilik properti atau penyewa.
-
Masa sewa
Masa sewa juga perlu dicantumkan secara rinci di dalam surat perjanjian sewa. Kamu perlu menuliskan tanggal awal tenant bisa menempati properti serta tanggal berakhirnya masa sewa tersebut.
Apabila kamu menyewa properti untuk kebutuhan usaha, selain memastikan kesepakatan serta kelengkapan surat perjanjian sewa, kamu juga perlu menghitung biaya sewa sesuai dengan bujet usaha.
Mengingat angkanya yang besar, kamu perlu cermat dalam pemilihan properti untuk usaha agar biaya sewa yang dikeluarkan bisnis tidak terlalu membengkak.
Setelah urusan sebagai penyewa selesai, kamu masih harus memastikan kelancaran operasional usaha. Pasalnya, memiliki tempat yang strategis dan mumpuni saja tidak cukup untuk membuat sebuah usaha maju.
Operasional bisnis harus bisa berjalan lancar dan efisien. Karena itu, pastikan bisnismu sudah dibantu oleh tools yang mampu memudahkan pengelolaan operasional seperti aplikasi majoo.