Unpaid Leave Adalah: Definisi, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Dalam dunia kerja, pasti kamu sering mendengar adanya istilah unpaid leave. Unpaid leave adalah cuti yang tidak dibayar, dan umumnya digunakan oleh karyawan saat jatah cuti mereka telah habis. Namun, karyawan yang mengambil unpaid leave tidak akan mendapatkan gaji, fasilitas, atau tunjangan dari perusahaan.

Jenis cuti yang satu ini sering digunakan saat karyawan perlu waktu yang lama untuk meninggalkan pekerjaan. Lantas, seperti apa ketentuan yang mengatur tentang unpaid leave ini? Untuk lebih jelasnya, simak informasinya dalam artikel berikut.

Definisi Unpaid Leave

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa unpaid leave adalah jenis cuti yang diajukan oleh karyawan untuk tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan tersebut. 

Karyawan yang mengajukan cuti ini tidak akan mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan tempat ia bekerja. Umumnya, karyawan akan mengambil jenis cuti ini untuk kepentingan atau alasan pribadi, seperti:

  • Mengikuti turnamen atau kejuaraan.

  • Terlibat dalam misi kemanusiaan di luar daerah atau di luar negeri.

  • Menemani suami yang tugas belajar di luar kota.

  • Mendapat peluang untuk kursus singkat dari sponsor di luar perusahaan.

  • Merawat anggota keluarga yang sedang sakit dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.

  • Melanjutkan pendidikan yang didapat dari beasiswa ataupun keinginan sendiri.

Lamanya karyawan mengambil cuti jenis ini tidak dapat dipastikan. Dalam beberapa kasus, karyawan bisa mengambil cuti tidak berbayar ini melebihi jatah cuti tahunan yang diberikan perusahaan.

Beberapa perusahaan memberlakukan aturan terkait pengajuan cuti ini. Meskipun begitu, aturan dari masing-masing perusahaan bisa saja berbeda. Tergantung kebutuhan dan keadaan dari perusahaan tersebut.

Umumnya, karyawan yang sudah bekerja selama dua tahun atau lebih yang bisa mengambil unpaid leave ini. Tapi, ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawan yang belum genap 12 bulan bekerja, untuk mengajukan cuti tidak berbayar tersebut. 

Baca Juga: Beralih ke Slip Gaji Online, Apa Untungnya?!

Dasar Hukum Terkait Unpaid Leave

Sejauh ini, dasar hukum yang menjadi acuan perusahaan dalam memberlakukan cuti adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Di dalamnya memuat seluruh aturan cuti berbayar yang boleh diambil oleh karyawan, seperti cuti besar, cuti haid, cuti penting, dan juga cuti tahunan. 

Unpaid leave merupakan jenis cuti ini bersifat opsional dan tidak wajib untuk diterapkan pada perusahaan. Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan terhadap pemberian cuti tidak berbayar ini, ada aturan unpaid leave yang menjadi acuan untuk menerapkannya, yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 93.

Dalam Pasal 93 ayat (1) berbunyi, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/ buruh tidak melakukan pekerjaan”. Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan no work no pay di dalam aturan perusahaan mereka. 

Dengan begitu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, karyawan perusahaan akan diperbolehkan untuk mengajukan unpaid leave, meskipun tidak ada aturan khusus yang disebutkan di dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan terkait unpaid leave dapat diatur oleh perusahaan terkait.

Ketentuan Unpaid Leave

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa unpaid leave mempunyai beberapa ketentuan, yakni:

  1. Upah/ gaji karyawan tidak wajib untuk dibayarkan

Seperti halnya yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 93 ayat (1), bahwa apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan, perusahaan tidak perlu membayar upah para pekerja tersebut.

Unpaid leave merupakan jenis cuti yang tidak berada di dalam tanggungan perusahaan, sehingga karyawan yang mengajukan jenis cuti ini tidak akan mendapatkan upah, fasilitas, atau kompensasi apapun dari perusahaan tersebut.

  1. Diberikan berdasarkan kesepakatan

Walaupun jenis cuti ini tidak dibayar, karyawan tetap tidak bisa mengajukan unpaid leave secara sembarangan. Jika ingin mengambil unpaid leave, kamu tetap harus membuat pengajuan dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan terkait.

Pasalnya, perusahaan juga harus tetap bisa menjalankan operasionalnya, meskipun dengan ketidakhadiran karyawan yang mengajukan cuti tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya kesepakatan di antara karyawan dengan perusahaan tempatnya bekerja, sehingga perusahaan pun tidak merugi.

  1. Karyawan tetap terikat pada perusahaan

Biasanya, durasi unpaid leave ini memang lebih banyak daripada jenis cuti yang berbayar. Namun, antara karyawan dan perusahaan tetap menjaga hubungan kerja yang telah terjalin sebelumnya.

Artinya, meskipun karyawan tidak menjalankan pekerjaannya selama cuti, tapi karyawan tersebut tidak terkena PHK atau melakukan pengunduran diri dari perusahaan. 

Aplikasi Karyawan

Menghitung Unpaid Leave

Meskipun tidak ada aturan khusus yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan, akan tetapi perusahaan bisa membuat rules yang mengatur perhitungan upah karyawan tersebut. Adapun cara menghitung unpaid leave yang bisa perusahaan gunakan adalah sebagai berikut:

rumus menghitung unpaid love

Pada dasarnya, setiap perusahaan dapat membuat aturan terkait cuti di luar tanggungan ini. Ketetapan yang dibuat pun perlu menjelaskan apa saja aturan yang perlu dipenuhi karyawan, saat akan mengajukan unpaid leave ini.

Kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan juga akan memengaruhi aturan tentang unpaid leave tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaannya akan bergantung pada hasil negosiasi dan kompromi dari kedua belah pihak.

Akan tetapi, perlu kamu ketahui juga bahwa dalam pelaksanaan unpaid leave ini, akan ada pemotongan upah bulanan yang diterima oleh karyawan tersebut.

Adapun contoh surat unpaid leave yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: Panduan Hak Cuti Karyawan

contoh surat unpaid leave

Kesimpulan

Bagaimana? Apakah sekarang kamu sudah lebih memahami apa itu unpaid leave dan ketentuan beserta cara menghitungnya? Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa unpaid leave adalah jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan, berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Setiap karyawan yang mengajukan unpaid leave tidak akan mendapatkan upah dari perusahaan. Justru, karyawan tersebut yang akan mendapatkan potongan gaji bulanannya, karena karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Memang tidak ada aturan yang dibuat secara khusus terhadap unpaid leave ini. Jadi, kebijakannya akan diserahkan kembali kepada perusahaan tersebut. Termasuk dengan cara menghitung upah dari para pekerja yang mengajukan unpaid leave.

Nah, apabila kamu tidak ingin kesulitan dalam melakukan perhitungan tersebut, kamu bisa mengandalkan aplikasi POS majoo untuk menyelesaikannya. 

Dengan fitur aplikasi karyawan dari majoo, manajemen payroll hingga payslip karyawan bisa dikerjakan melalui satu dashboard saja. Menarik, bukan? Jadi, tunggu apa lagi. Pakai majoo sekarang!


Sumber Data: 

  1. https://accurate.id/marketing-manajemen/unpaid-leave/

  2. https://www.linovhr.com/unpaid-leave/

  3. https://kumparan.com/berita-bisnis/mengenal-unpaid-leave-dan-paid-leave-dalam-pekerjaan-20xF5NJCciE/2

  4. https://www.gadjian.com/blog/2020/05/16/apa-yang-dimaksud-dengan-unpaid-leave-karyawan-dan-bagaimana-aturannya/

  5. https://mekari.com/blog/unpaid-leave/

  6. https://www.talenta.co/blog/cuti-tidak-berbayar-di-luar-tanggungan-atau-unpaid-leave-artinya/

  7. https://glints.com/id/lowongan/unpaid-leave-adalah/#dasar-hukum-unpaid-leave 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo