TikTok Shop Dilarang: Apa Kabar Pemasaran Lewat TikTok?

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Live Tiktok memfasilitasi komunikasi antara penjual dan pembeli potensial

Bukan rahasia lagi, TikTok kini menjadi media sosial yang sangat populer, termasuk di kalangan pemilik usaha. Pasalnya, TikTok menyediakan beragam fitur yang mendukung pemilik usaha untuk mengembangkan bisnis seprti TikTok Shop dan fitur live streaming atau lebih dikenal dengan istilah live TikTok

Nah, belum lama ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan bahwa TikTok Shop akan dilarang. Lalu, bagaimana nasib pemasaran lewat TikTok? 

Sebelum membahas tentang pelarangan tersebut, mari kita kenali terlebih kedua fitur pemasaran dari TikTok tersebut!

Menilik Peran TikTok Shop dan Live TikTok dalam Pemasaran

Untuk kamu yang belum familier, TikTok Shop adalah e-commerce yang terintegrasi dalam TikTok. 

Keberadaan e-commerce yang terintegrasi ini memungkinkan pedagang dan kreator konten untuk memamerkan dan menjual produk. 

Di sisi lain, komunitas TikTok tak hanya bisa bersosialisasi dan memperoleh hiburan melalui aplikasi media sosial ini, tetapi juga menemukan dan membeli produk secara langsung. Dengan kata lain, aplikasi ini memberikan pengalaman yang lengkap bagi penggunanya.

Baca juga: Optimalisasi Jenis Digital Marketing Kampanye Media Sosial

Pemilik usaha bisa memanfaatkan e-comerce TikTok dalam tiga format, yaitu:

1. Etalase Produk

Etalase produk terletak di tab profil kreator atau penjual. Pada dasarnya, etalase adalah katalog produk yang dapat dijelajahi pengguna untuk melakukan pembelian langsung di dalam aplikasi TikTok.

Jadi, pengguna bisa berbelanja langsung dari akun mereka atau akun pembuat konten.

2. Video Pendek dengan Tautan Produk

TikTok memungkinkan kamu menyertakan tautan produk pada video pendek yang terhubung ke e-commerce TikTok. Pengguna yang melihat video tersebut bisa langsung mengeklik dan membeli produk pada link yang tertera.

Seperti video lainnya, video dengan tautan e-commerce juga bisa muncul di feed FYP. Bedanya, terdapat ikon keranjang belanja di sudut video. Keranjang tersebut berisi produk-produk yang disebutkan dalam video. Jika kamu tertarik, kamu bisa langsung bertransaksi di dalam aplikasi TikTok.

 TikTok Shop, e-commerce yang terintegrasi dengan TikTok

3. Live Shopping

Live shopping adalah saat pedagang atau pembuat konten mengadakan live streaming langsung atau live TikTok untuk memamerkan dan menjual produk.

Audiens dapat bergabung dalam live, berinteraksi dengan brand atau kreator secara real-time dan mengeklik ikon keranjang untuk menambahkan produk ke keranjang mereka, lalu melakukan pembayaran, tanpa meninggalkan aplikasi. 

Sebagai negara dengan pengguna TikTok kedua terbesar di dunia, peluang untuk menarik audiens memang sangat besar. Apalagi, audiens Indonesia tampaknya sangat suka dengan content based marketing seperti live streaming.

Tidak heran bila live streaming TikTok yang langsung terintegrasi dengan e-commerce dalam satu aplikasi dinilai sebagai salah satu alat bantu pemasaran yang sangat unggul.

Mungkin kamu pernah mendengar beberapa kreator, brand, atau bisnis yang berhasil meraup miliaran rupiah hanya dari live streaming TikTok sebagai kanal pemasaran.

Tentunya, proses penjualan jadi terasa sangat seamless bagi pembeli karena mereka tidak perlu keluar aplikasi dan bisa langsung bertransaksi melalui TikTok Shop

Lalu, bagaimana bila e-commerce milik TikTok ini dilarang? Masihkah TikTok menjadi marketing tools yang efektif?

Bagaimana Jika TikTok Shop Dilarang?

Saat ini pemilik usaha yang memiliki gerai di pusat-pusat perbelanjaan atau pasar-pasar grosir besar tetap memiliki akun media sosial untuk pemasaran, khususnya akun TikTok.

Banyak media massa yang mengangkat fenomena TikTok sebagai alat bantu pemasaran yang dianggap sangat membantu usaha kecil dan menengah.

Beberapa pemilik usaha, melalui wawancara dengan media masaa, bahkan mengeklaim bahwa produk jualan mereka lebih laris bila dipasarkan melalui TikTok daripada dipasarkan di gerai atau toko.

Di samping itu, beberapa pemilik usaha mengaku lebih senang berjualan melalui TikTok dibandingkan dengan berjualan langsung sebab di TikTok tak ada pembeli yang menawar harga barangnya.

Sementara itu, sikap Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UKM terkait keberadaan e-commerce yang terintegrasi dengan TikTok tampaknya cukup tegas.

Kepada media, MenkopUKM menyampaikan bahwa TikTok Shop akan dilarang. Tujuannya agar tidak ada perusahaan yang memonopoli media sosial di Indonesia dengan menjalankan bisnis media sosial sekaligus e-commerce.

Sampai saat ini, pelarangan tersebut masih dalam proses karena perlu ada peraturan-peraturan yang diperbarui atau dibuat terlebih dahulu, misalnya peraturan tentang perdagangan e-commerce dan social e-commerce.

Sambil menunggu kebijakan akhir dari MenkopUKM, para pemilik usaha kecil yang khawatir penjualan menurun atau pemasaran terhambat akibat pelarangan social e-commerce, sebaiknya mulai menyiapkan strategi lain.

Jika kamu kesulitan, pastikan kamu memanfaatkan digital tools dengan solusi lengkap seperti majoo. Mulai dari majoo Omnichannel hingga majoo Ads telah disiapkan untuk membantu bisnismu. Yuk, pakai majoo sekarang!



Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo