“Silakan tanda tangan di atas meterai, ya.”
“Siapkan dua lembar meterai untuk melengkapi persyaratan dokumennya.”
“Bea meterai yang digunakan sudah cukup sebagai penguat keabsahan dokumen milik Bapak.”
Sering berurusan dengan berbagai dokumen penting, Majoopreneurs? Pastinya sudah tahu dan minimal pernah membelinya, ya.
Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.
Mungkin Majoopreneurs sudah tahu bahwa sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bea materai terbaru dengan nominal Rp10.000,- sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting.
Kemudian, bea materai yang masih ada yang seperti Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih berlaku hingga Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Perlu Majoopreneurs catat, bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen dengan nominal uang di atas Rp5 juta. Pada dokumen dengan nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. Kondisi ini dibuat dengan tujuan penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.
Lebih jelas tentang bea meterai ini, majoo akan ajak kamu membaca artikel ini sampai tuntas. Yuk!
Bea Meterai Adalah
Jika kamu bertanya, apa yang disebut bea materai? Bea materai adalah pajak atas dokumen. Dalam implementasinya, merujuk UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang dimaksud adalah:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Terkait dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000,- per lembar. Sampai akhir Februari 2022 lalu, meterai Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih bisa digunakan.
(sumber: indonesiabaik.id)
Apa Itu e-Meterai?
Dikutip dari laman e-meterai.co.id bahwa teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Terlebih dalam kegiatan usaha, pengurangan penggunaan kertas bertujuan meningkatkan efisiensi kerja.
Terkait dengan efisiensi tersebut, transaksi elektronik semakin berkembang sehingga banyak kontrak yang dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.
Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas.
Baca Juga: Mari Mengenal Pengertian Pajak Lebih Dalam!
Subjek Bea Meterai
Dokumen yang menggunakan bea materai akan sah jika sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau diserahkan ke pihak lain jika dokumen tersebut hanya dibuat satu pihak.
Lantas, siapa saja subjek dari bea materai?
- Pihak yang mendapatkan atau menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan berbeda.
- Apabila dokumen dibuat salah satu pihak saja seperti kwitansi. Maka subjeknya hanya penerima kwitansi saja.
- Apabila dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka subjeknya adalah masing-masing pihak terutang bea materai.
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai diberlakukan pada 2 hal berikut, Majoopreneurs.
Pertama, dokumen yang digunakan untuk menerangkan peristiwa bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.
Lebih rincinya tentang dokumen bersifat perdata yang dimaksud dalam poin pertama tersebut meliputi:
- Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan dan sejenisnya.
- Akta notaris beserta salinan, kutipan dan juga grosse.
- Surat berharga dengan nama dalam bentuk apa pun.
- Akta pejabat pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
- Dokumen transaksi surat berharga.
- Dokumen lelang, baik itu berupa kutipan risalah lelang.
- Dokumen yang nilainya lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan nama penerima uang.
- Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
Ternyata ada dokumen lain yang tidak dikenakan bea materai, Majoopreneurs. Daftar dokumen yang dimaksud meliputi:
- Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan orang, misalnya surat konosemen, surat penyimpanan barang, bukti penerimaan dan pengiriman barang, atau sejenisnya.
- Semua bentuk ijazah.
- Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, pensiunan, dan juga pembayaran lain yang berhubungan dengan kerja.
- Tanda bukti penerimaan uang dari kas negara, daerah maupun lembaga lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
- Kwitansi semua jenis pajak dan juga penerimaan lainnya.
- Tanda terima uang yang berguna untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang memuat simpanan uang, pembayaran uang simpanan dan juga surat berharga.
- Surat gadai.
- Tanda pembagian bunga atau imbalan hasil, keuntungan dari surat berharga dalam bentuk apapun.
- Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna melaksanakan kebijakan moneter.
Fungsi Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Fungsi bea materai adalah memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terlibat. Beberapa subjek yang bisa dikenakan atas fungsi bea materai adalah sebagai berikut:
-
Pemungutan Pajak atas Suatu Dokumen
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, menjelaskan bahwa fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Pajak atau dokumen hanya akan dikenakan (satu) kali.
Bea materai juga menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat. Tarif bea meterai menurut UU Bea Materai tahun 2020 adalah sebesar Rp10.000 sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai bea meterai.
-
Bea Meterai Bukan Penentu Sahnya Sebuah Perjanjian Tertulis
Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa bea meterai adalah penentu sahnya sebuah perjanjian tertulis.
Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Menurut ahli hukum R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa ketika dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hubungan pengikatan di antara keduanya.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal.
Apabila suatu perjanjian telah menggunakan meterai tetapi tidak memenuhi empat syarat tersebut, perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum. Jadi, sebelum membuat perjanjian, pastikan terlebih dahulu perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebelum kamu membubuhkan meterai di dalamnya.
Sekarang kamu paham, ya, penentuan sahnya suatu perjanjian tidak ditentukan dari ada atau tidaknya meterai, tetapi jika syarat sah perjanjian seperti diatur dalam KUHPerdata telah terpenuhi seluruhnya .
-
Persyaratan sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Jika kamu berselisih dengan pihak lain, meski sudah menyertakan dokumen lengkap tetapi tidak ada meterai dalam suatu dokumen, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Ketika kamu hendak menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, hal yang harus kamu lakukan adalah tetap membubuhkan meterai di dokumen tersebut.
Kondisi seperti contoh di atas dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian ketika pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, seperti diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.
Dokumen yang merupakan objek bea meterai yang telah dibayar bea meterainya sesuai ketentuan Undang-Undang, ketika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sudah tidak memerlukan Pemeteraian Kemudian.
Baca Juga: Apa Itu Petty Cash? Bagaimana Cara Mengelolanya?
Masa Terutang Bea Meterai
Kamu juga harus mengetahui bahwa bea meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat Perjanjian beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen diserahkan kepada pihak yang ditujukan pembuatan dokumennya
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Surat yang menyatakan sejumlah uang
- Dokumen diajukan ke Pengadilan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan
- Dokumen digunakan di Indonesia untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Kesimpulan
Penggunaan bea meterai tidak bisa dilakukan sembarangan karena terkait dengan sebuah dokumen penting bagi salah satu pihak atau dua pihak yang melakukan perjanjian.
Bea Materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada sebuah dokumen yang digunakan untuk bukti atau keterangan. Baik itu dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Bea materai digunakan untuk memaksimalkan pendapatan negara, karena akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Selain itu, bea materai juga diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan menjadi penguat bukti di pengadilan.
Sekarang kamu sudah mengetahui tentang bea meterai, Majoopreneurs. Sebagai seorang pebisnis, tentunya informasi ini sangat penting agar bisnismu tetap aman dan terlindung oleh hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
Solusi lain untuk segala hal terkait bisnismu bisa dicari di blog majoo, loh. Kamu sudah membaca artikel yang mana, Majoopreneurs? Tetap terhubung dengan kami, ya!