Tujuan BUMDes Agar Desa Lebih Sejahtera, Benarkah?

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa

Beberapa waktu terakhir, istilah BUMDes cukup sering kamu dengar seiring dengan upaya perkembangan dan pertumbuhan suatu desa. Lantas, apa itu BUMDes? Apa hubungannya dengan perkembangan desa? Apa fungsi BUMDes yang utama?

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes. Meski demikian, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengertian BUMDes. 

Selayaknya pengertian BUMDes bisa dipahami dengan lebih jelas dari peraturan tersebut. 

Apa itu BUMDes?

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga 

Disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes

Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan pula bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa dan BUM Desa bersama. Kedua jenis BUMDes ini pada dasarnya dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BUMDes memiliki sistem kerja hampir mirip dengan badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, atau UMKM. Hanya saja pengawasan bumdes berada di bawah pemerintah desa setempat. 

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dasar Hukum BUMDes

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ciri Utama BUMDes

  • Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola bersama;
  • Sumber modal berasal dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal;
  • Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar;
  • Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa;
  • Difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa;
  • Operasionalisasi dikontrol langsung secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota.

 

Ada berbagai fungsi BUMDes

Fungsi BUMDes

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan bahwa fungsi BUMDes adalah sebagai berikut:

  • Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi atau pelayanan umum masyarakat desa;
  • Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial;
  • Lembaga komersial yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, entitas ini diharapkan menjadi lembaga yang membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa;
  • Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  • Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Baca Juga: Komponen Ekosistem Digital yang Dorong Usaha Kecil Bertumbuh

Tujuan BUMDes

Tujuan BUMDes bisa dibedakan menjadi 4, yaitu: :

  • Meningkatkan Perekonomian Desa
  • Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  • Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Untuk bisa mencapai 4 tujuan BUMDes tersebut minimal harus dilakukan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. 

Secara tidak langsung, BUMDes juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar, Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Baca Juga: Pembiayaan adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Memperolehnya

Manfaat BUMDes

Manfaat BUMDes yang utama adalah dapat  memberi  dampak ekonomi  dan  sosial,  sejalan  dengan  tujuan pendirian  BUMDes  yang  tercantum  dalam  Pasal  3  Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu:

  • Meningkatkan perekonomian desa
  • Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga
  • Membuka lapangan kerja
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Hambatan yang Dihadapi

Meski terkesan sebagai sebuah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menemui banyak hambatan dan tantangan. 

Beberapa permasalahan yang kerap muncul dalam BUMDes adalah:

  • Iklim usaha belum kondusif
  • Keterbatasan informasi dan akses pasar
  • Rendahnya produktivitas (teknologi rendah)
  • Keterbatasan modal
  • Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.

Pada dasarnya pembentukan BUMDes sedikit banyak akan mendatangkan dampak baik bagi masyarakat desa. Salah satu peluang untuk turut mengembangkan kegiatan ini adalah dengan memaksimalkan dukungan pada UMKM yang banyak tumbuh di wilayah desa. 

Dukungan ini bisa berupa pinjaman modal, ide promosi hingga pengelolaan keuangan. Nantinya, hal-hal ini juga bisa dimaksimalkan dengan penggunaan aplikasi POS (Point of Sales) seperti majoo

Dengan begitu, kemungkinan untuk bisa menghadapi berbagai hambatan dan kesulitan bisa teratasi dengan baik. Kamu juga sudah berlangganan majoo kan? 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Manfaat BUMDes yang utama adalah dapat memberi dampak ekonomi dan sosial, sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes yang tercantum dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu: Meningkatkan perekonomian desa Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
BUMDes dimiliki oleh Desa dan dikelola secara bersama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Perbedaan koperasi dan BUMDes adalah kegiatan koperasi berfokus pada kesejahteraan anggotanya saja, sementara BUMDes memiliki cakupan yang lebih luas: seluruh penduduk desa dan demi kemajuan desa.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo