Meskipun demikian, pembiayaan yang diajukan juga bisa digunakan untuk membeli aset, seperti rumah atau tanah, maupun barang-barang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, gawai, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman
Jadi, apa sih pengertian pembiayaan yang sebenarnya?
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang mendefinisikan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil.
Secara umum, pembiayaan atau financing biasanya dilakukan untuk mendukung investasi. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung aktivitas atau program investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dari dua pengertian diatas, secara sederhana pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana untuk investasi yang dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Dalam pembiayaan, berlaku prinsip “Believe” atau “Trust” yang artinya menaruh kepercayaan. Karena itu, pembiayaan juga dapat dipahami dengan penyerahan suatu nilai ekonomi berdasarkan asas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali nilai ekonomi yang sama di kemudian hari. Selain itu, dalam pembiayaan berlaku perjanjian jasa dan balas jasa atau biasa disebut prestasi dan kontra prestasi.
Karena pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan, maka pemberian pembiayaan dapat diartikan sebagai pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat diberikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Fungsi dan Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan berperan sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, berikut beberapa fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan:
Baca juga: Bisnis Menguntungkan dengan Modal Usaha Kecil? Ini Contohnya!
1. Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat
Dengan adanya pembiayaan, maka dapat membantu masyarakat yang tidak mendapat akses ekonomi.
2. Untuk menyediakan dana bagi peningkatan usaha
Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh dari pembiayaan. Pihak yang memiliki surplus dana dapat menyalurkan kepada pihak yang minus dana.
3. Untuk meningkatkan produktivitas
Pembiayaan akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan daya produksinya.
4. Untuk membuka lapangan kerja baru
Dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
5. Untuk mendistribusikan pendapatan
Jika penerima pembiayaan membangun usaha dan mempekerjakan masyarakat, artinya mereka akan memperoleh pendapatan berupa gaji dari hasil usahanya.
6. Untuk memaksimalkan laba
Para pelaku usaha membangun bisnis pasti bertujuan untuk menghasilkan laba usaha. Karena itu, untuk memperoleh laba maksimal, harus didukung dengan modal yang maksimal pula.
7. Untuk meminimalkan risiko
Usaha atau bisnis yang dijalankan perlu mendapat perlindungan dari risiko yang akan terjadi agar bisa menghasilkan laba maksimal.
8. Untuk mendayagunakan sumber daya ekonomi
Sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal. Pembiayaan akan memastikan tersedianya sumber daya manusia sebagai pekerja dan sumber daya alam sebagai bahan produksi.
9. Untuk menyalurkan kelebihan dana
Mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.
Jenis Pembiayaan
Berdasarkan sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi dua hal, yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Berikut penjelasannya:
1. Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang diperuntukkan bagi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Pembiayaan produktif dibagi menjadi dua hal:
a. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, baik secara kuantitatif (jumlah hasil produksi), maupun secara kualitatif (peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi).
Komponen-komponen yang terdapat dalam pembiayaan modal kerja antara lain piutang dagang dan persediaan atau stok barang (inventory), yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods).
Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
2. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
3. Pembiayaan Konvensional
Pembiayaan konvensional adalah kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional atau bank. Pembiayaan konvensional dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
Secara umum, pinjaman atau kredit adalah suatu jenis utang berupa sejumlah uang yang disediakan oleh individu atau lembaga keuangan untuk dipinjamkan kepada debitur, biasanya disertai dengan bunga. Berdasarkan kesepakatan pinjaman, debitur wajib untuk melunasi utang beserta bunga yang dibebankan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pinjaman adalah jenis utang yang melibatkan semua jenis benda berwujud, meskipun lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terutang) dan pengutang (pemberi utang).
Bunga merupakan salah satu upaya bank dalam menghasilkan laba yang sebesar-besarnya. Karena itu bunga dalam kegiatan pinjaman atau kredit adalah suatu jumlah ganti rugi atau balas jasa atas penggunaan uang oleh nasabah.
Bunga kredit merupakan balas jasa yang sangat diharapkan oleh bank dari semua produk pembiayaan yang ditawarkannya. Bunga memegang peran penting dalam upaya bank menghasilkan laba.
Apabila pemberian pinjaman atau kredit berjalan dengan baik dan lancar, maka bunga kredit dapat mencapai 70% sampai 90% dari keseluruhan pendapatan bank. Sehingga, bunga kredit merupakan tulang punggung aktivitas bank konvensional.
Selain itu, pembiayaan juga dapat dibedakan berdasarkan jangka waktunya atau jenis kontrak, di antaranya:
1. Pembiayaan Jangka Pendek (Short Term)
Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan maksimal selama 1 tahun.
2. Pembiayaan Jangka Waktu Menengah (Intermediate Term)
Pembiayaan dengan minimum jangka pembiayaan adalah selama satu tahun dan maksimum jangka pembiayaan adalah tiga tahun.
3. Pembiayaan jangka panjang (Long Term)
Pembiayaan jangka waktu ini bisa belasan bahkan puluhan tahun, tergantung kebijakan pemberi pembiayaan dan persetujuan penerima pembiayaan.
4. Demand Loan atau Call Loan
Ini merupakan jenis pembiayaan yang memungkinkan pemberi dana dapat meminta kembali dana yang diberikannya sewaktu-waktu atau kapan saja.
Pembiayaan juga dapat terlaksana dengan atau tanpa adanya jaminan. Tujuan jaminan adalah untuk menambahkan keyakinan bagi pemberi pembiayaan bahwa dana yang dikeluarkannya dapat kembali atau mendapatkan ganti setimpal sesuai kesepakatan.
Biasanya, jenis pembiayaan menggunakan jaminan merupakan pembiayaan berjangka waktu panjang. Jika di tengah jalan penerima pembiayaan mengalami kredit macet, maka pemberi pinjaman berhak atas apa yang dijaminkan.
Selain dengan jaminan, pembiayaan juga dapat terjadi tanpa jaminan. Hal ini dilihat berdasarkan risiko kredit, prospek usaha yang dijalankan, loyalitas, serta nama baik dari calon peminjam.
Manajemen Pembiayaan
Pembiayaan adalah pendanaan untuk berbagai kebutuhan seperti pengadaan barang, aset, atau jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia, dan pihak yang memanfaatkan.
Agar pembiayaan dapat terwujud, pihak-pihak yang terlibat harus saling menaruh kepercayaan, serta sama-sama mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Untuk itu, diperlukan manajemen pembiayaan. Manajemen pembiayaan merupakan keseluruhan proses dalam upaya memperoleh serta mendayagunakan seluruh dana.
Dalam manajemen pembiayaan, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
- Planning, yaitu merencanakan tujuan yang hendak dicapai selama periode tertentu, serta menyusun kegiatan yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
- Organizing, mengelompokkan berbagai kegiatan penting dan menunjuk sumber daya manusia untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
- Staffing, menentukan jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk dipekerjakan, kemudian menentukan proses pengarahan, penyaringan, pelatihan, dan pengembangan tenaga kerja.
- Motivating, mengarahkan sumber daya manusia kepada tujuan-tujuan.
- Controlling, mengukur dan mengawasi pelaksanaan mencapai tujuan.
Perbedaan Pembiayaan dan Kredit
Lalu apa perbedaan pembiayaan dan kredit? Bukankah keduanya sama-sama menyalurkan dana kepada yang membutuhkan untuk kemudian harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil?
Mungkin tak sedikit yang menduga bahwa pembiayaan dan kredit adalah dua istilah yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Sehingga, dapat dibedakan bahwa kredit diberikan oleh bank konvensional dengan skema bunga. Sedangkan, meskipun bisa sama-sama diberikan oleh bank, pembiayaan menerapkan prinsip bagi hasil terhadap keuntungan yang diharapkan.
Persamaannya, dalam perjanjian kredit maupun dalam perjanjian pembiayaan, tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga atau bagi hasil yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi yang akan dibebankan kepada debitur jika mereka ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan terbagi dalam tiga macam, yaitu:
Baca juga: Pemilik Usaha Harus Paham Peran Lembaga Pembiayaan
1. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah salah satu macam lembaga pembiayaan yang didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), pembiayaan konsumen, serta usaha kartu kredit.
2. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan lembaga pembiayaan yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan usaha perusahaan modal ventura meliputi:
- Penyertaan saham;
- Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
- Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan di proyek infrastruktur. Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur meliputi:
- Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
- Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
- Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
- Pemberian dukungan kredit, termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur;
- Pemberian jasa konsultasi;
- Penyertaan modal.
Contoh Pembiayaan Kredit Perumahan Rumah (KPR)
Jika kamu ingin mengambil rumah, kamu bisa mengajukan pembiayaan properti atau sering disebut dengan Kredit Perumahan Rumah (KPR). Prinsip pembiayaan properti adalah pemberi dana (misalnya bank) akan “membeli” rumah tersebut untuk kamu, dan menjualnya dengan margin tertentu. Margin ini berbanding lurus dengan tenor pembiayaan yang diinginkan.
Misalnya, kamu membeli rumah dengan tenor 5 tahun, maka bank akan mengambil margin sebesar 5%. Namun, jika kita mengambil tenor 15 tahun, maka tenornya bisa naik menjadi 6-7%, sesuai dengan peraturan bank tersebut.
Contoh Pembiayaan Infrastruktur
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2009 tentang perusahaan pembiayaan infrastruktur, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Salah satu perusahaan pembiayaan infrastruktur yang ada di Indonesia adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang telah berdiri sejak 26 Februari 2009. Perusahaan persero ini merupakan perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PT SMI sepanjang tahun 2020 telah membiayai kurang lebih 289 proyek strategis nasional dengan nilai pembiayaan sebesar Rp699,18 triliun. Beberapa proyek strategis nasional tersebut adalah Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Tol Trans Jawa, pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo, Pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 Ultimate, dan masih banyak lagi.
Contoh Pembiayaan Modal Ventura
East Ventures, perusahaan ini merupakan perusahaan modal ventura pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 2010.
Di tiga tahun pertama, mereka memberikan investasi kepada sekitar 26 perusahaan rintisan (startup) untuk memulai usaha mereka. Sepuluh di antaranya berhasil mendapat pendanaan lanjutan. Dua dari mereka bahkan berhasil diakuisisi oleh perusahaan lain.
Sejak saat itu, East Ventures telah membantu perkembangan beberapa startup unicorn (perusahaan dengan valuasi di atas US$1 miliar), seperti Tokopedia dan Traveloka.
Kesimpulan
Pembiayaan berperan sangat penting dalam perekonomian. Sebab pembiayaan sangat membantu dalam pengembangan bisnis.
Membangun sebuah bisnis tanpa modal, pasti terasa sangat berat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak bisnis sulit berkembang karena sulitnya akses pendanaan.
Selain karena sulit mendapat akses pendanaan, seringkali pemilik usaha direpotkan dengan proses dan syarat pendanaan yang panjang. Contohnya, mensyaratkan adanya agunan yang sulit dipenuhi.
Jika pihak-pihak yang memiliki surplus dana dapat menyalurkan pembiayaan kepada pihak-pihak yang minus dana, maka mereka akan memperoleh pendapatan dan membantu mereka dalam mengembangkan berbagai usahanya, sehingga perekonomiannya menjadi sejahtera.
Jika kamu merasa bisnismu tidak berkembang karena terbatasnya modal, padahal kamu merasa memiliki produk dan layanan bagus, maka kamu bisa mengajukan permohonan pembiayaan melalui majoo.
Dengan pembiayaan dari majoo, kamu bisa mengembangkan bisnis sekaligus memperluas pasar. Keuntungan dari mengajukan pembiayaan modal usaha dari majoo Capital:
- Mitra pembiayaan adalah lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh OJK.
- Pendanaan sampai dengan Rp2 Milyar
- Pengajuan mudah, tanpa ribet laporan keuangan
- Pengajuan praktis melalui data penjualan yang telah terintegrasi dengan sistem majoo.
- Tanpa agunan dengan cicilan bulanan s/d 36 bulan
- Tenor yang fleksibel disesuaikan dengan situasi bisnis
Yuk, wujudkan mimpimu sekarang juga! Majukan bisnismu dengan pendanaan yang cepat dan mudah dari majoo.