Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah pilihan kedua bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Dengan persyaratan pengajuan pinjaman bank yang cukup banyak dan ada peluang untuk tidak disetujui, sebagian orang memilih untuk mendapatkan dana tersebut dari koperasi simpan pinjam

Selain mendapatkan dana pinjaman, orang-orang juga bisa menikmati imbal hasil dengan menyimpan dana yang dimilikinya di koperasi simpan pinjam. Dalam hal ini, koperasi simpan pinjam memiliki prinsip sama seperti bank, yaitu memberikan imbal hasil berupa bunga koperasi simpan pinjam setiap bulan.

Dengan adanya koperasi ini, pilihan orang-orang dalam meraih dana pinjaman menjadi lebih beragam. Namun, hadirnya koperasi simpan pinjam juga perlu diwaspadai. Kenapa? Ada banyak kasus penipuan berkedok koperasi yang akhir-akhir ini mungkin sering kamu dengar.

Kasus penipuan berkedok koperasi ini biasanya menggunakan modus iming-iming imbal hasil atau bunga koperasi simpan pinjam tinggi bagi yang mendaftarkan diri sebagai anggota dan menyetorkan dananya. Biasanya oknum koperasi menyebut setoran dana ini sebagai investasi.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam tersebut? Apakah konsepnya sama seperti koperasi lainnya? Atau malah lebih mirip dengan bank atau lembaga keuangan lainnya? Apakah aman atau malah berbahaya?

Baca Juga: Benarkah Pinjaman Modal Digital Adalah Solusi Keuangan UMKM?

Apa yang Dimaksud Koperasi Simpan Pinjam?

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam. Berdasarkan undang-undang tersebut, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Pendirian koperasi simpan pinjam wajib mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. Izin tersebut bisa diperoleh apabila koperasi sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan anggaran dasar. Koperasi yang telah memperoleh izin kemudian dimasukkan ke dalam Data Koperasi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM. 

Jadi, koperasi simpan pinjam itu hampir mirip dengan bank, ya? Memang, meskipun koperasi simpan pinjam terkesan mirip dengan bank, pada dasarnya keduanya memiliki tujuan pendirian yang berbeda. 

Koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sementara bank cenderung punya tujuan untuk mencari keuntungan.

Koperasi simpan pinjam diizinkan untuk memperluas jaringannya. Jaringan layanan yang dimaksud, yaitu:

  • Kantor cabang
  • Kantor cabang pembantu
  • Kantor kas

Keberadaan koperasi simpan pinjam di Indonesia tentunya tidak lepas dari sejarah lahirnya koperasi sendiri. Keberadaan koperasi di Indonesia merupakan buah gagasan Wakil Presiden Mohammad Hatta yang ingin pembangunan ekonomi Indonesia dilaksanakan dengan berasaskan kekeluargaan. Gagasan koperasi ini muncul setelah Hatta melihat sendiri bagaimana koperasi bekerja di Denmark.

Pengertian koperasi kemudian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012. Menurut Undang-undang tersebut, koperasi adalah badan hukum yang didirikan perseorangan atau badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal buat menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip pendirian.

Dalam undang-undang tersebut, pembagian jenis-jenis koperasi juga diatur, yang terbagi menjadi:

  • Koperasi konsumen 
  • Koperasi produsen
  • Koperasi jasa
  • Koperasi Simpan Pinjam

Dengan kata lain, saat menemukan pertanyaan apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam, tidak perlu panik atau kebingungan, ya! Jelaskan saja bahwa jenis koperasi ini, sesuai pengertian undang-undang, adalah sebuah badan usaha yang kurang lebih bergerak dengan prinsip yang sama seperti bank, tetapi tidak berorientasi pada keuntungan semata karena koperasi simpan pinjam lebih condong pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Kegiatan-kegiatan Legal Koperasi Simpan Pinjam

Sebenarnya, apakah fungsi koperasi simpan pinjam? Fungsi koperasi simpan pinjam adalah memberikan akses simpanan dan pinjaman bagi anggotanya, dalam rangka mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Dalam pelaksanaannya, koperasi simpan pinjam harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang jika ingin kegiatannya disebut legal. 

Kegiatan-kegiatan legal koperasi simpan pinjam adalah:

  • Menghimpun dana dari para anggota.
  • Menyalurkan pinjaman ke anggota yang mengajukan.
  • Menempatkan dana di koperasi sekunder.

Koperasi simpan pinjam sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi lainnya. Kegiatan yang dijalankan koperasi simpan pinjam sekunder kurang lebih sama dengan yang dijalankan koperasi simpan pinjam pada umumnya. Bedanya, koperasi simpan pinjam sekunder dilarang memberikan dana pinjaman ke perorangan.

Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, tidak sulit untuk memahami fungsi koperasi simpan pinjam, kan?

 Koperasi simpan pinjam adalah salah satu bentuk koperasi yang ada di Indonesia.

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Modal yang dimiliki koperasi simpan pinjam adalah wajib disediakan sendiri dan dapat pula ditambah dengan modal penyertaan. Jumlah modal yang disediakan ini tidak boleh berkurang dari jumlah awalnya.

Koperasi juga diperbolehkan menghimpun modal pinjaman yang berasal dari:

  • Anggota
  • Koperasi lainnya dan atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya 
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
  • Sumber lain yang sah.

Kewajiban-kewajiban Koperasi Simpan Pinjam

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi simpan pinjam juga perlu memperhatikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya. Kewajiban koperasi simpan pinjam adalah

  • Wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
  • Harus benar-benar yakin dengan kemampuan anggotanya dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
  • Harus menjalankan cara yang gak merugikan dalam urusan pemberian pinjaman.
  • Harus memberi informasi kemungkinan risiko kerugian penyimpanan.
  • Tidak boleh melakukan investasi usaha ke sektor riil.
  • Dana yang dihimpun koperasi simpan pinjam dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman ke anggota.
  • Wajib menjamin simpanan para anggotanya.

Deputi Bidang Pengawasan di Kementerian Koperasi dan UKM adalah pihak yang berwenang dalam mengawasi kegiatan koperasi simpan pinjam. Deputi ini juga yang menjamin kegiatan yang dilakukan koperasi simpan pinjam berjalan sesuai dengan peraturan.

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Apa saja koperasi simpan pinjam? Ada banyak sekali contoh koperasi simpan pinjam dalam kehidupan kita sehari-hari, antara lain:

KUD (Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa)

KUD adalah jenis koperasi yang dikelola oleh pedesaan yang mempunyai fungsi untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat di pedesaan tersebut.

KSU (Koperasi Serba Usaha)

KSU adalah contoh koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh siapa saja yang sangat utama yaitu di kota-kota besar. Kehadiran KSU ini sangat penting sekali untuk menunjang perekonomian perkotaan karena kebutuhan usaha dan hidup di kota semakin tinggi.

KPS (Koperasi Pasar)

KPS adalah bentuk koperasi yang dikelola oleh pasar yang perannya sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pedagang. KPS juga sangat berpengaruh dalam menyatukan anggota pasar dan juga lainnya seperti tukang parkir, tukang becak, kuli panggul dan lainnya.

KKD (Koperasi Kredit)

KKD merupakan contoh koperasi simpan pinjam yang perannya ternyata sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan dan membantu para anggota di dalamnya. Biasanya KKD ini berbentuk kelompok kecil seperti yang sering kita ikuti yaitu arisan dan sifatnya tidak tetap.

Baca Juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

Bunga Koperasi Simpan Pinjam

Bunga koperasi simpan pinjam pada dasarnya bisa dibedakan menjadi bunga pinjaman dan bunga simpanan. 

Bunga Pinjaman

Besaran bunga koperasi simpan pinjam untuk pinjaman ternyata cukup bervariasi, ada yang mematok bunga sebesar 7% per tahun, 8,5% per tahun, ataupun 20% per tahun. Umumnya besaran bunga ini tergantung dari jenis pinjaman yang diambil.

Ada beberapa tipe bunga koperasi simpan pinjam yang diterapkan pada pinjaman jangka pendek, yaitu:

1. Bunga Flat

Bunga flat sering digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Dalam bunga flat, besaran bunga koperasi simpan pinjam yang harus kamu bayarkan akan selalu sama setiap bulannya.

2. Bunga Menurun (RC)

Bunga menurun (RC) adalah tipe bunga yang dipengaruhi oleh besaran pinjaman pokok. Makin kecil pinjamanmu, maka makin kecil pula bunga yang harus kamu bayarkan. Bunga menurun menggunakan rumus sebagai berikut:

RC = ((Sisa Pokok x Suku Bunga) / 30 hari) x Jumlah Hari

Jika kamu meminjam dengan suku bunga menurun, artinya kamu harus rutin membayar pokok dan bunganya setiap bulan. Jika di akhir bulan kamu tidak mengangsur bunganya, bunga yang belum dibayar tadi akan dikalikan untuk perhitungan di bulan berikutnya.

3. Bunga Menurun Efektif (sliding rate)

Bunga menurun efektif adalah tipe bunga yang dihitung dari saldo akhir di setiap bulannya, sehingga bunga yang kamu bayarkan setiap bulan akan terus menurun. Untuk mengetahui besaran bunga menurun efektif, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

Angsuran Bunga = Saldo x (Suku Bunga / 12 Bulan)

Bunga Simpanan

Seperti yang sudah disinggung di atas, jika kamu ingin mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, kamu harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota koperasi. Dengan kata lain, seorang yang mau ajukan pinjaman menyetor dana sesuai ketentuan sebagai bentuk simpanan atau investasi.

Besaran bunga simpanan di koperasi simpan pinjam juga beragam. Rata-rata koperasi simpan pinjam menawarkan bunga simpanan mulai dari 2% hingga 8% per tahun, tergantung dari tenor penyimpanannya.

Keuntungan Mengambil Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam

Ada beberapa alasan mengapa kamu lebih baik meminjam uang di koperasi simpan pinjam daripada di bank, yaitu:

  • Persyaratan pengajuan pinjaman yang lebih mudah.
  • Proses pengajuan dan pencairan pinjaman yang lebih cepat.
  • Suku bunga koperasi simpan pinjam yang rendah dan flat, bahkan bisa menurun.
  • Pajak yang dikenakan kepada peminjam lebih ringan.
  • Bunga pinjaman koperasi simpan pinjam yang lebih rendah dan terjangkau.
  • Memperoleh sisa hasil usaha (SHU) setiap tahunnya.
  • Mengurangi praktik rentenir dengan sistem bagi hasil.

Bahkan ada beberapa koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman tanpa jaminan atau agunan dengan nominal tertentu. Hal ini dapat menjadi pilihan bagi calon peminjam yang tidak memiliki barang berharga untuk dijaminkan.

Baca Juga: Perlu Pinjaman Tanpa Agunan? Ketahui Dahulu Seluk-Beluknya!

Kekurangan Mengambil Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam

Meski banyak kelebihannya, peminjaman dana di koperasi simpan pinjam ternyata juga memiliki kekurangan. Kekurangan mengambil pinjaman di koperasi simpan pinjam adalah: 

  • Sebagian besar koperasi simpan pinjam belum memanfaatkan teknologi secara optimal. Ini yang menjadikan calon peminjam agak kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai peminjaman dana. Selain itu, untuk menjadi anggota dan mengajukan pinjaman, kamu harus datang langsung ke kantor koperasi tersebut.
  • Anggota koperasi harus membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai yang ditetapkan oleh koperasi. Kedua simpanan ini tidak bisa diambil, kecuali yang bersangkutan telah keluar dari keanggotaan koperasi.
  • Konflik kepentingan dan tindak penyalahgunaan dana yang rentan terjadi di dalam koperasi, akibat tumpang tindih peran manajemen, pengurus dan pengawas.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tidak menentu. Hal ini bisa diakibatkan perselisihan yang rentan terjadi pada saat rapat anggota koperasi.
  • Plafon pinjaman yang terbatas. Ini disebabkan karena sumber dana pinjaman berasal dari iuran para anggotanya.

Setelah mengetahui keuntungan serta kekurangan mengajukan pinjaman melalui koperasi simpan pinjam, pertanyaan selanjutnya tentu saja bagaimana cara meminjam uang di koperasi?

Cara meminjam uang di koperasi, pertama, pastikan dulu untuk mendaftar sebagai anggota karena koperasi simpan pinjam hanya akan melayani permohonan pinjaman kepada anggota saja. Selanjutnya, cukup ajukan proposal peminjaman yang dilengkapi pula berkas-berkas yang disyaratkan seperti KTP, KK, maupun dokumen lainnya. Mudah sekali, kan?

Nah, sekarang sudah tahu kan apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam dan bagaimana mekanismenya. Selain mengajukan pinjaman di bank atau koperasi simpan pinjam untuk tambahan modal usahamu, kamu juga bisa memanfaatkan fitur majoo capital yang disediakan oleh majoo untuk membantu proses pengembangan usaha milikmu. 

Dengan proses pengajuan praktis dan mudah, besaran pendanaan hingga Rp2 Miliar dan tenor yang fleksibel pastinya menjadikan layanan ini sangat recommended. Kamu juga tertarik untuk mencoba, kan? 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo