Lapor pajak merupakan kewajiban masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberi kemudahan bagi proses pembayarannya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kamu melalaikan kewajibanmu membayar pajak.
Sebelum melakukan proses pelaporan dan pembayaran pajak, alangkah baiknya kamu mengerti jenis pajak dan cara membayar pajaknya. Dengan demikian, kamu bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara lapor pajak secara online untuk menghemat waktu kamu.
Subjek Pajak Penghasilan Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah pihak atau orang yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
-
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menjadi subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Berada dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dan besarnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri
Bagi subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri adalah mereka, yang:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratannya.
Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak
Jenis - jenis SPT Tahunan Pribadi
1. Formulir 1770 SS
Jenis formulir 1770 SS ini merupakan jenis SPT Tahunan untuk individu atau pribadi wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah. Jenis ini digunakan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi lainnya dengan minimal masa kerja satu tahun.
Jangkauan dari formulir ini termasuk penghasilan tambahan yang berasal dari bunga koperasi atau bunga bank, bukan dari pekerjaan sampingan lainnya.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S ini adalah SPT Tahunan khusus untuk perseorangan yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah. Penggunaan formulir jenis ini diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, meskipun penghasilan bruto yang diperoleh di bawah 60 juta rupiah, bila kamu bekerja di dua perusahaan, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 S ini.
3. Formulir 1770
Jenis yang terakhir adalah formulir 1770. Formulir ini dapat digunakan untuk wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian khusus dan tidak ada ikatan kerja.
Contoh profesi yang menggunakan formulir ini, seperti dokter, notaris, konsultan, atau penulis. Cakupan wajib pajak untuk formulir ini termasuk penghasilan yang diperoleh lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya pendapatan tetap, honor, dan sampingan.
Formulir ini juga ditujukan untuk pribadi yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (bunga, royalti, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Baca juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Dipahami
Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi
Bagi kamu yang belum mengetahui cara lapor pajak secara online mungkin akan terasa membingungkan, terutama jika ini merupakan pengalaman pertama kalinya.
Untuk memudahkan kamu lapor pajak pribadi online, berikut ini beberapa syarat SPT Tahunan yang perlu diketahui.
-
EFIN
Pertama, dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk dapat mengajukan e-FIN, berikut ini tata cara pengajuannya:
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan data asli dan menyerahkan fotokopi dari KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
-
Formulir 1721 A1 dan A2
Selanjutnya, formulir berikutnya adalah formulir dengan kode 1721 A1 atau A2. Kode A1 digunakan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sedangkan A2 diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini akan diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja.
-
Data tentang penghasilan, utang, dan harta lainnya
Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan lain selain pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tetap, dokumen terkait juga diperlukan. Selain itu, kamu perlu menyertakan dokumen yang berisi kewajiban tertuang yang harus dibayarkan atau harta lainnya.
Masing-masing status Wajib Pajak memiliki ketentuan dan syarat berbeda dalam pelaporan SPT pajaknya.
-
Bagi Wajib Pajak Pribadi Karyawan
- Formulir 1721 A1 atau 1721 A2
- Formulir 1770 S atau 1770 SS
-
Bagi Wajib Pajak Pengusaha
- Formulir 1770
- Laporan laba-rugi
-
Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty
Cara Lapor Pajak Online
Setelah mempersiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajaknya, berikut adalah cara lapor pajak pribadi online yang harus kamu lakukan.
1. Cara Melakukan Registrasi DJP Online
- Buka situs Direktorat Jenderal Pajak go.id
- Tekan tombol “LOGIN” pada layar bagian kanan atas
- Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN
2. Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong deviden, dll)
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga
- Isi e-SPT pada aplikasi e-Filing
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
- Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan
Cara Membayar Pajak Online
Setelah kamu melaporkan pajak secara online, kini kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran pajak yang bisa dilakukan pula secara online. Begini caranya.
- Masuk ke laman pajak.go.id lalu login dengan menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan kamu
- Pilih menu e-Billing System
- Pilih pada menu Isi SSE
- Kemudian kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis, yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
- Setelah selesai mengisi, klik “Simpan”
- Klik pada pilihan “Kode Billing”
- Klik “Cetak Kode Billing”
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online kamu melalui bank, kantor pos, ATM, atau bisa juga melalui Internet Banking
Bagaimana? Mudah bukan cara lapor pajak?
Sekarang kamu tidak perlu lagi repot-repot mengantre lagi. Semoga dengan artikel ini, kamu terbantu dalam memahami cara lapor pajak pribadi online tanpa harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, ya!
Untuk kamu yang memiliki usaha, aplikasi majoo bisa membantu kamu mempersiapkan laporan keuangan yang perlu disertakan ketika akan membayar pajak perusahaan. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot lagi mencatat secara manual laporan keuangan perusahaanmu. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang!