Jelang hari raya Idulfitri banyak karyawan yang mulai memikirkan perhitungan THR (Tunjangan Hari Raya) mereka. Tak jarang, para karyawan mencari tahu cara menghitung THR tersebut.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban membagikan THR kepada karyawannya. Banyak perusahaan yang membagikan THR secara merata saat menjelang Lebaran. Namun, tak sedikit perusahaan yang membagikan THR ini sesuai dengan hari raya yang mereka rayakan.
Semua karyawan memang berhak mendapatkan THR, tetapi kok jumlahnya berbeda-beda, ya? Sebenarnya, apakah nominal THR yang diterima setiap karyawan selalu rata? Supaya kamu lebih jelas mengenai cara menghitung THR karyawan, baca artikel ini sampai habis, ya.
Apa Itu THR (Tunjangan Hari Raya)?
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib diterima karyawan sebagai hak karena mereka telah bekerja untuk perusahaan.
Semua karyawan yang secara resmi menandatangani kontrak kerja berhak mendapat tunjangan hari raya, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap).
Meski demikian, perusahaan akan membedakan perhitungan THR berdasarkan status karyawan dan masa mereka bekerja. THR ini sudah diatur pemerintah dalam Undang-Undang agar semua karyawan mendapatkannya tanpa terkecuali.
Baca Juga: Memahami Pengertian dan Contoh Remunerasi Untuk Pegawai
Siapakah yang Mendapatkan THR?
Apakah semua karyawan mendapatkan THR tanpa terkecuali? Iya, betul sekali.
Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 Pasal 2 bahwa perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tentu tidak membedakan status pekerja. Walaupun karyawan masih berstatus kontrak, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Status karyawan kontrak ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya seperti berikut ini:
- Pekerjaan yang dikerjakan sekali selesai.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Akan tetapi, karyawan kontrak dan karyawan tetap terdapat perbedaan mengenai perhitungan THR nya sesuai dengan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja. Antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap perhitungan THR nya sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), seperti berikut ini:
- Bagi karyawan PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, hak atas THR nya gugur.
- Karyawan PKWT walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Hal ini dapat diartikan bahwa PKW tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.
Cara menghitung THR karyawan sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu:
- Karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan seperti berikut ini: (Masa Kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
Baca Juga: Menerapkan Format dan Contoh Slip Gaji Karyawan Secara Tepat
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Cara menghitung THR karyawan tetap yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut
Contoh:
Pram telah bekerja sebagai karyawan di PT. AXY selama 5 tahun, Pram mendapatkan gaji dengan rincian berikut:
- Upah pokok Rp4.000.000
- Tunjangan anak Rp450.000
- Tunjangan perumahan Rp200.000
- Tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.000.
Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Pram?
Gaji pokok Rp4.000.000
Tunjangan tetap Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000
Untuk tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam perhitungan THR. Kedua tunjangan tersebut dikatakan tidak tetap karena tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan absensi.
THR yang diterima Pram = 1 x (upah pokok dalam satu bulan + tunjangan anak + tunjangan perumahan)
= 1 x (Rp. 4000.000 + Rp450.000 + Rp200.000) = Rp4.650.000
Baca Juga: Insentif adalah: Definisi, Manfaat, serta Perhitungannya
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah sebagai berikut:
Contoh:
Pragis telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. YTX selama 7 bulan. Rincian dari gaji Pragis adalah sebagai berikut:
- Upah pokok Rp2.500.000
- Tunjangan jabatan Rp300.000
- Tunjangan transportasi Rp500.000
- Tunjangan makan Rp500.000
Berapa THR yang bisa didapatkan oleh Pragis?
Jadi, perhitungan THR yang berhak Pragis dapatkan adalah:
THR = (Masa kerja : 12 bulan) x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= (7:12) x (Rp2.500.000 + Rp300.000) = Rp1.633.333
Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Karyawan yang telah melakukan kerja selama 12 bulan atau lebih, besar THR yang didapatkan karyawan tersebut sebesar gaji 1 bulan karyawan tersebut.
Pekerja yang telah melakukan kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulannya dihitung dari rata-rata banyaknya upah yang diterima tiap bulannya selama bekerja. Maka dari itu, besarnya THR yang diterima oleh karyawan tersebut dapat dihitung dengan cara
Contoh:
Nicole dan Lewis bekerja sebagai karyawan harian pada perusahaan yang sama. Nicole sudah bekerja sebagai karyawan harian pada perusahaan tersebut selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan Lewis baru bekerja sebagai karyawan harian pada perusahaan tersebut selama 8 bulan. Keduanya memiliki gaji rata-rata per bulannya sebesar Rp2.400.000.
THR yang diterima Nicole sebesar Rp2.400.000 (1 kali upah dalam satu bulan). THR yang diterima Lewis sebesar Rp1.600.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
THR = (Masa kerja : 12 bulan) x rata–rata gaji bulanan
= (8/12) x Rp2.400.000
= Rp1.600.000
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR kepada Karyawannya?
Perusahaan wajib membayar THR karyawannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau hari raya tiba. Pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam praktiknya, surat edaran tersebut beriringan dengan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016.
Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan bisnis
- Penghentian sementara seluruh produksi
- Pembekuan kegiatan bisnis
Kesimpulan
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah suatu tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahan kepada karyawan yang bekerja kepadanya. Setidaknya karyawan tersebut memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Cara menghitung THR karyawan berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan dan status karyawan tersebut—karyawan kontrak, harian, atau tetap. Cara menghitung THR ini diatur oleh Undang-Undang.
Untuk membantu dan mengontrol pengeluaran kas dalam pemberian THR pada karyawan. Kamu bisa menggunakan aplikasi majoo sehingga pengelolaan keuangan bisnismu dapat teratasi dengan cepat dan praktis.
Aplikasi majoo juga memiliki fitur karyawan yang dapat memberikan akses berupa pin atau password level untuk absensi. Laporan absensi karyawan real time dengan foto saat jam masuk dan jam pulang kerja. Kamu juga dapat mengelola komisi dengan mudah. Laporan komisi pun dapat kamu download dengan lengkap berdasarkan transaksi, produk dan karyawan. Pembayaran komisi juga dapat di-posting ke akun pengeluaran.
So, tunggu apalagi? Segera gunakan aplikasi majoo!