Sudah Tahu Apa Saja Contoh Pajak Langsung?

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Ada 3 jenis pajak yang bisa dijadikan contoh pajak langsung.

Di Indonesia, jika dilihat dari cara pemungutannya, pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Kali ini kita akan membahas mengenai berbagai contoh pajak langsung

Sebagai wajib pajak, kamu perlu mengetahui berbagai jenis dan contoh pajak langsung maupun tidak langsung, agar proses penyelesaian pajak menjadi lebih mudah. 

Kenapa sih perlu adanya perbedaan dari sisi pemungutan pajak? Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini umumnya juga didasari oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Dari segi sifat, pajak dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya, dalam hal ini adalah wajib pajak. Umumnya, pajak subjektif adalah pajak yang dipungut secara langsung. Salah satu contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan atau PPh. 

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya yang dipungut secara tidak langsung. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Sementara, jika perbedaan pajak dilihat dari segi kelembagaan atau pihak yang memungut, pajak bisa digolongkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah. Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu adalah pihak yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Jika disimpulkan, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung tidak dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak kepada pihak lain. Sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak.
  • Pajak langsung dipungut secara periodik dan didasarkan pada surat keterangan pajak. Sementara itu, pajak tidak langsung dipungut tidak secara periodic dan tanpa didasarkan pada ketetapan pajak.

Baca Juga: Mari Mengenal Pengertian Pajak Lebih Dalam!

Pengertian Pajak Langsung

Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Sedangkan, pengertian pajak langsung menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.

Umumnya, pemberlakuan pajak langsung dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi peraturan UU perpajakan yang berlaku. 

Jenis Pajak Langsung

Ada 3 jenis pajak langsung yang bisa dijadikan sebagai contoh pajak langsung. Jenis-jenis ini amat sering kamu temui dalam kehidupan sehari-hari, jadi mungkin memang sudah cukup akrab, ya. 

Meskipun begitu, ternyata ada sebagian wajib pajak yang rutin membayar pajak tapi tidak paham termasuk dalam golongan contoh pajak langsung ataukah tidak langsung pajak yang sudah dibayarkannya tersebut. 

3 jenis pajak langsung tersebut adalah:

  1. Pajak kendaraan bermotor
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Penghasilan

Simak penjelasan dari masing-masing jenis pajak langsung tersebut. 

Baca Juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak

Contoh Pajak Langsung

Seperti sudah dijelaskan di atas, ada beberapa jenis pajak langsung yang bisa dijadikan sebagai contoh pajak langsung yang mungkin sudah kamu tahu atau minimal pernah kamu dengar. 

Agar lebih bisa memahami secara rinci, berikut penjelasan masing-masing contoh pajak langsung tersebut. 

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan pada siapa saja yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih. Definisi dari kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan pada semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.

Subjek pajak ini tentu saja adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.

Tarif pajak kendaraan bermotor di Indonesia pun sudah ditetapkan seragam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, dan bisa dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

  • Kepemilikan pertama dikenakan tarif terendah 1% dan paling tinggi 2%. 
  • Kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan progresif terendah 2% dan paling tinggi 10%.

Besaran atau nominal jumlah pajak kendaraan bermotor yang dikenakan akan didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor tersebut. Ditambah juga dengan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan. 

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam contoh pajak langsung karena memang wajib pajaknya perlu melakukan pembayaran sendiri atas tarif yang dikenakan. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan langsung ke kantor SAMSAT atau secara online melalui e-Samsat.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. 

Lantaran Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan, jadi besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai harga pasar per wilayah. 

Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap tahun dan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Siapa wajib pajak yang dikenakan PBB?

Wajib pajak yang disebutkan dalam PBB adalah orang pribadi atau badan. Secara nyata, mereka adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah serta memiliki dan menguasai bangunan, dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut.

Objek yang ada dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meliputi:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang

Sedangkan, objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Meskipun demikian, pada praktiknya, tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan PBB. Rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, area pemakaman, dan hutan lindung adalah contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenakan PBB. 

PBB masuk dalam kategori pajak pusat dan tentunya pajak langsung. Jadi, memang harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal SPPT diterima. 

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank yang tertera dalam SPPT, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Bulanan yang Praktis

PBB adalah salah satu contoh pajak langsung.

3. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau yang kamu kenal dengan istilah PPh adalah jenis pajak langsung yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Beberapa jenis PPh, antara lain:

  • PPh pasal 15
  • PPh pasal 19
  • PPh pasal 21
  • PPh pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 24
  • PPh pasal 25
  • PPh pasal 26
  • PPh pasal 29 
  • PPh final pasal 4 ayat 2

Di Indonesia, pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan. Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs). Pajak perseroan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. 

Setelah pajak hanya dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan dalam jumlah tertentu. Penghasilan merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Kemudian penghasilan itu digunakan untuk menambahkan kekayaan maupun konsumsi wajib pajak bersangkutan.

Termasuk dalam wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak dan badan/perusahaan dengan izin usaha legal, seperti koperasi, CV, PT, BUMD, dan BUMN.

Tarif PPh umumnya bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi pula. Biasanya perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. 

Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000.
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Sebagai salah satu contoh pajak langsung, penyetoran pajak penghasilan harus dilakukan oleh para wajib pajak paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Tata cara pembayaran dan pelaporannya pun berbeda-beda sesuai jenis yang dikenakan pada wajib pajak.

Kesimpulan

Itu tadi beberapa jenis dan contoh pajak langsung yang tanpa kamu sadari mungkin sudah menjadi bagian dari keseharian. 

Mengetahui dan memahami perbedaan jenis pajak langsung dan tidak langsung melalui contoh-contohnya, merupakan hal yang sangat penting agar kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat di masyarakat. 

Diharapkan semakin banyak yang kamu ketahui tentang pajak langsung dan hal-hal lainnya, bisa semakin bijak pula kamu sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya. 

Pajak yang dikenakan pada bisnis yang kamu miliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan aplikasi keuangan digital seperti majoo.id. Kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang ingin menjalankan bisnis dengan praktis dan tidak ribet, tentunya penawaran ini tidak akan kamu sia-siakan, ya. Jadi, tunggu apa lagi? Langganan majoo sekarang, yuk! 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo