Dengan semakin berkembangnya teknologi dari waktu ke waktu, semakin banyak pula hal yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah EFIN pajak. Sudah akrab dengan istilah ini? Atau belum pernah tahu dan mendengar sama sekali?
EFIN pajak memang belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Sesuai dengan namanya, EFIN pajak tentu berhubungan erat dengan aktivitas pajak. Lebih tepatnya, EFIN berhubungan dengan aktivitas pajak yang dilakukan secara online.
EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Salah satu contohnya adalah saat kamu ingin melaporkan kewajiban Surat Pajak Terutang (SPT) Tahunan, kamu memerlukan EFIN sebagai salah satu syaratnya. Agar lebih mudah untuk kamu pahami, mari kita bahas secara lengkap mengenai EFIN dalam artikel kali ini.
Baca Juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak
Apa itu EFIN Pajak?
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Pada dasarnya EFIN pajak adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).
EFIN ditujukan untuk para wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jadi bentuk EFIN pajak hampir mirip dengan nomor seperti NPWP.
Dulu, untuk melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan pajak, kamu harus datang ke kantor pajak dan mengurus segala sesuatunya di sana. Hal ini tentu kurang efektif, karena menghabiskan waktu dan juga tenaga. Sekarang, semuanya sudah bisa dilakukan langsung dari rumah. Para wajib pajak bisa melakukannya aktivitas ini secara online dengan bantuan EFIN pajak.
Fungsi EFIN Pajak
Data diri kita yang ada di dalam sistem pajak, bisa saja menjadi tidak aman dengan adanya teknologi. Hal ini merupakan contoh dampak buruk teknologi jika digunakan oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.
Salah satu fungsi EFIN yang utama adalah untuk melindungi data kamu. Untuk mengakses EFIN membutuhkan password yang kamu tentukan sendiri. Jadi, tidak sembarang orang bisa mengakses data kamu.
Fungsi EFIN lainnya, antara lain:
- Sebagai alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik dalam pelaporan pajak bisa disandikan (enkripsi) sehingga terjamin rahasianya.
- Para wajib pajak bisa mengakses sistem pajak secara online. Tanpa perlu harus antre ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunan.
- Untuk pelaporan pajak tahun-tahun selanjutnya. Jika kamu melaporkan pajak secara online, maka data kamu sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Jenis-Jenis EFIN Pajak
Berdasarkan penggunaannya EFIN dibagi menjadi 2 jenis, yaitu, EFIN untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
EFIN Badan atau Perusahaan
EFIN badan atau perusahaan diperlukan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Koperasi
- Yayasan
- Lembaga
- Dana Pensiun
- dan Badan lainnya.
Permohonan mengurus EFIN badan biasanya melibatkan perwakilan yang ditunjuk oleh badan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus EFIN pajak:
- Surat penunjukan pengurus perpajakan badan yang diterbitkan oleh badan usaha
- Identitas diri atau KTP pengurus apabila Warga Negara Indonesia, dan Paspor, KITAS serta KITAP bagi pengurus Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP serta SKT atas nama pengurus
- NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan
- Alamat email aktif pengurus perpajakan untuk komunikasi dengan pihak pajak.
Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha), kamu diharapkan untuk menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Lakukan registrasi dan aktivasi EFIN Pajak badan bisnis yang kamu miliki di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke akun OnlinePajak
- Pilih perusahaan yang hendak kamu daftarkan EFIN-nya
- Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN kamu.
EFIN Pribadi
EFIN pribadi merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan dengan fungsi sama untuk keperluan melapor SPT tahunan. Proses mengurus EFIN pribadi memiliki perbedaan dengan EFIN badan, karena tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh Wajib Pajak sendiri.
Ketentuan aktivasi EFIN pribadi bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah itu, wajib pajak juga harus melengkapi sejumlah dokumen atau persyaratan seperti KTP dan NPWP asli maupun fotokopi, serta alamat email yang terdaftar.
Kedua, melakukan aktivasi EFIN pribadi secara online. Para wajib pajak cukup masuk ke laman djponline.pajak.go.id, kemudian kamu bisa mengikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.
Cara Mendapatkan EFIN Online
Cara mendapatkan EFIN online lebih efisien dan efektif karena bisa dilakukan di mana saja. Berikut cara mendapatkan EFIN online tanpa perlu datang ke kantor pajak melalui pesan elektronik atau e-mail.
- Unduh dan isi formulir permohonan EFIN online sesuai data diri. Formulir berikut bisa kamu peroleh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat jelas di kamera sebab petugas pajak akan memeriksanya.
- Kirimkan formulir permohonan EFIN online yang sudah kamu isi beserta swafoto tadi ke alamat e-mail KPP tempat kamu terdaftar dengan subjek e-mail “Permohonan EFIN”.
- Cek alamat e-mail KPP di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
- Tunggu e-mail balasan dari KPP berupa nomor EFIN. Proses permohonan ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari 24 Jam.
- Setelah nomor EFIN diterima, kamu bisa langsung melakukan aktivasi EFIN.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Dipahami
Cara Daftar EFIN Secara Offline
Selain dengan cara mendapatkan EFIN online, kamu juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara offline. Cara daftar EFIN secara offline bisa kamu lakukan dengan datang langsung ke kantor pajak yang terdekat dari tempat tinggalmu. Sebenarnya, sebelum kamu datang ke kantor pajak, tetap saja kamu harus tetap mengakses EFIN terlebih dahulu melalui situs resminya.
Cara daftar EFIN offline, yaitu:
- Kunjungi laman situs pajak dan unduh formulir permohonan EFIN Pajak go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lengkapi semua dokumen dan persyaratan yang diminta, meliputi:
- Formulir permohonan EFIN yang sudah diisi
- Alamat surel (e-mail)
- Salinan KTP dan KTP asli bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta aslinya
- Kunjungi kantor pajak terdekat dan ajukan formulir EFIN SPT.
- Menurut peraturan Direktorat Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
- Kamu bisa langsung melakukan aktivasi EFIN
Bagaimana Bila Lupa EFIN Pajak?
Salah satu hal yang wajar terjadi adalah kamu lupa EFIN milikmu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Mungkin karena memang jarang digunakan atau sifat dasar manusia yang pelupa.
Pertama, jangan panik. Bila kamu lupa EFIN saat akan melakukan e-filing pajak, tetaplah tenang. Sebenarnya untuk melakukan e-filing pajak, kamu hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan melakukan aktivasi EFIN atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.
Namun, bila ternyata kamu lupa EFIN tersebut dan belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang kamu gunakan selama lebih dari 30 hari, maka kamu bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kamu bisa langsung mendatangi KPP terdekat (tidak harus KPP tempat kamu terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP. Kemudian isilah formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kamu kembali. Proses mendapatkan EFIN ini biasanya relatif cepat bila memang tidak sedang banyak antrean.
Mengunjungi Situs Resmi Pajak
Cara kedua yang bisa kamu lakukan saat lupa EFIN adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Kamu bisa melakukan percakapan dan interaksi dengan petugas resmi pajak di situ. Petugas akan melayani melalui fitur chat. Beritahukan kepada petugas bahwa kamu lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing kamu untuk mendapatkan kembali EFIN..
Menghubungi Call Center Kring Pajak
Cara lain yang juga bisa digunakan adalah dengan menghubungi call center. Kamu masih bisa mendapatkan kembali EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Biasanya kamu akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan segera memberikan EFIN kamu.
Kesimpulan
EFIN pajak adalah suatu metode baru untuk melakukan aktivitas pajak secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa EFIN pajak adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) yang ditujukan untuk para wajib pajak, baik dalam bentuk badan atau perusahaan, juga untuk wajib pajak perorangan atau pribadi.
Untuk melakukan aktivasi EFIN, bisa dilakukan dengan cara mendapatkan EFIN online dan juga secara offline. Intinya, semua bisa kamu lakukan langsung dari rumah tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor pajak terdekat dari lokasimu. EFIN bisa langsung segera aktif dalam jangka waktu satu hari kerja.
Jika suatu saat terjadi kamu lupa EFIN milikmu, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Tidak perlu panik karena para petugas pajak akan membantumu dalam hal ini.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis
Perhitungan pajak merupakan hal yang penting bagi sebuah bisnis atau perusahaan. Bukan hanya untuk urusan pribadi, pajak adalah unsur dari perhitungan akuntansi yang tidak boleh dilewatkan.
Apakah kamu sudah paham bagaimana cara menghitung pajak dalam bisnis yang kamu jalankan? Kamu bisa meminta bantuan dari pihak yang ahli dalam hal ini, seperti akuntan atau menggunakan aplikasi keuangan seperti majoo yang memberikan layanan pencatatan transaksi dan finansial bisnis secara detail dan lengkap.
Tidak ada lagi yang namanya bingung dalam menghitung biaya dan beban bisnis seperti pajak, dan lain-lain. Karena majoo bisa melakukannya dengan mudah untuk kamu. Dengan begitu, proses penyusunan dan pembuatan laporan keuangan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Masih ragu untuk berlangganan majoo? Tentunya tidak kan? Dengan biaya berlangganan yang sangat terjangkau, majoo memberikan banyak fitur dan layanan terbaik bagi kamu untuk melakukan pengelolaan bisnis. Daftar sekarang, yuk!