Force majeure dalam Kontrak Bisnis: Arti dan Pengaruhnya

Ditulis oleh Dwi Ernanda

article thumbnail

Pelaku usaha harus tahu apa itu Force majeure dan pengaruhnya dalam kontrak bisnis

Kontrak bisnis adalah sebuah perjanjian tertulis yang mengikat antara dua belah pihak untuk melaksanakan suatu transaksi bisnis. Namun, ada beberapa situasi yang di luar kendali kedua belah pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak tersebut. Salah satu situasi tersebut adalah kejadian Force majeure.

Force majeure adalah suatu keadaan yang di luar kendali manusia, seperti bencana alam, perang, dan tindakan pemerintah, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak. Dalam keadaan ini, kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati.

Dalam kontrak bisnis, klausul Force majeure biasanya dimasukkan sebagai salah satu syarat dan ketentuan dalam kontrak, yang berfungsi sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya klausul tersebut, kedua belah pihak akan memperoleh kepastian hukum dan dapat menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.

Namun, penggunaan klausul Force majeure dalam kontrak bisnis juga perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada, karena tidak semua kejadian di luar kendali manusia dapat dikategorikan sebagai Force majeure. Selain itu, penerapan klausul Force majeure juga harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan dalam kontrak untuk menghindari sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Macam-Macam Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Pengertian Force majeure

Force majeure adalah sebuah kondisi atau kejadian yang diluar kendali manusia dan tidak dapat dihindari atau diatasi dengan cara yang wajar, seperti bencana alam, perang, tindakan pemerintah, dan gangguan dalam pasokan energi atau sumber daya. 

Dalam konteks kontrak bisnis, keadaan Force majeure dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak dan menyebabkan ketidakmampuan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati. 

Klausul Force majeure dalam kontrak bisnis dirancang untuk memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam menghadapi situasi yang di luar kendali mereka, dan untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.  

Contoh Kejadian Force majeure

Force majeure dapat mempengaruhi sebuah bisnis. Untuk itu, kamu harus mengetahui apa saja contoh dari Force majeure. Berikut adalah beberapa contoh kejadian Force majeure:

  1. Bencana alam 

Bencana alam dapat berupa gempa bumi, tsunami, banjir, atau badai yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas, serta mengancam keselamatan manusia.

  1. Perang atau konflik bersenjata

Salah satu contoh Force majeure lainnya yaitu perang atau konflik bersenjata. Hal ini dapat mempengaruhi perdagangan dan transportasi, dan mengancam keamanan dan keselamatan manusia.

  1. Tindakan pemerintah 

Tindakan pemerintah ini dapat berupa pembatasan perdagangan, pelarangan ekspor atau impor, atau pembatasan mobilitas manusia, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak bisnis.

  1. Gangguan dalam pasokan energi atau sumber daya

Contoh kejadian Force majeure juga dapat berupa gangguan dalam pasokan energi atau sumber daya seperti listrik, gas, atau air yang dapat menghambat operasional bisnis.

  1. Pandemi 

Pandemi seperti COVID-19 yang dapat mengganggu aktivitas bisnis dan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kejadian-kejadian di atas dianggap sebagai Force majeure karena tidak dapat dihindari atau diatasi dengan cara yang wajar oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis dan di luar kendali mereka. 

Oleh karena itu, kejadian-kejadian ini dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak bisnis dan dapat membenarkan penggunaan klausula Force majeure dalam kontrak.

Selain itu, untuk mempermudah dalam mengelola bisnis secara efisien, maka gunakan yaitu aplikasi Owner Majoo. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap yang dapat membantu kamu dalam mengelola bisnis secara efektif dan efisien.

Aplikasi ini mempunyai dashboard karyawan dan dashboard penjualan. Hal ini akan membantu kamu dapat dengan mudah untuk mengawasi semua penjualan dan karyawan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja. Kamu juga dapat mengirimkan pengumuman bisnis kepada seluruh cabang dengan mudah.


Upgrade level bisnis kamu dari sekarang dengan memanfaatkan fitur pada aplikasi Owner Majoo. Mudahkan dalam mengelola dan mengawasi setiap kegiatan bisnis dan bantu tingkatkan keuntungan secara optimal. 

Pengaruh Force majeure pada Kontrak Bisnis

Pengaruh Force majeure pada kontrak bisnis dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang diatur dalam kontrak bisnis itu sendiri. Beberapa pengaruh Force majeure pada kontrak bisnis adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan dari tuntutan hukum

Dengan adanya klausul Force majeure dalam kontrak bisnis, kedua belah pihak akan terlindungi dari tuntutan hukum karena ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati akibat dari kejadian di luar kendali manusia.

  1. Pembatalan atau penangguhan kontrak

Kejadian Force majeure dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak bisnis, sehingga klausul Force majeure dalam kontrak dapat memungkinkan kedua belah pihak untuk membatalkan atau menangguhkan kontrak.

  1. Renegosiasi kontrak

Dalam beberapa kasus, kejadian Force majeure dapat mempengaruhi kinerja bisnis dan memaksa kedua belah pihak untuk negosiasi ulang kontrak bisnis.

  1. Kewajiban untuk memberikan pemberitahuan

Klausul Force majeure dalam kontrak bisnis biasanya mensyaratkan bahwa pihak yang terkena dampak kejadian tersebut harus memberikan pemberitahuan segera kepada pihak lainnya agar kedua belah pihak dapat mengambil tindakan yang tepat.

  1. Tidak adanya ganti rugi

Dalam beberapa kasus, kejadian Force majeure dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak bisnis dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Pengaruh Force majeure pada kontrak bisnis dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan yang diatur dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memperhatikan klausul Force majeure dalam kontrak bisnis dan memastikan bahwa ketentuan yang diatur dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Termin Dalam Kontrak Bisnis

Cara Menangani Force majeure dalam Bisnis

Bagi pelaku bisnis penting untuk mengetahui bagaimana cara menangani Force majeure dalam dunia bisnis guna meminimalisir kerugian. Berikut adalah beberapa cara untuk menangani Force majeure dalam bisnis:

  1. Periksa kontrak bisnis

Periksa kontrak bisnis dan identifikasi apakah klausul Force majeure telah diatur dengan jelas. Pastikan untuk memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam klausul Force majeure, termasuk tindakan yang harus diambil jika terjadi kejadian Force majeure.

  1. Evaluasi risiko

Evaluasi risiko terkait dengan kejadian Force majeure dan cari tahu seberapa sering kejadian tersebut terjadi di lokasi bisnis Anda. Lakukan evaluasi dampak yang mungkin terjadi pada bisnis Anda jika terjadi kejadian Force majeure.

  1. Identifikasi tindakan yang diperlukan

Jika terjadi kejadian Force majeure, identifikasi tindakan yang harus diambil untuk meminimalkan dampak pada bisnis. Misalnya, jika terjadi bencana alam, pastikan bahwa sistem cadangan dan prosedur evakuasi yang baik telah disiapkan.

  1. Komunikasi yang baik

Komunikasikan dengan pihak lain yang terlibat dalam kontrak bisnis tentang kejadian Force majeure dan tindakan yang harus diambil. Pastikan bahwa komunikasi berjalan lancar dan terbuka.

  1. Persiapan dan manajemen resiko

Lakukan persiapan dan manajemen resiko dengan membuat rencana kontinuitas bisnis dan memperbarui prosedur darurat, termasuk prosedur pengaturan kembali kontrak bisnis dan keuangan.

  1. Renegosiasi kontrak

Jika terjadi kejadian Force majeure, renegosiasi kontrak dengan pihak lain yang terlibat untuk menyesuaikan klausul Force majeure dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kedua belah pihak.

Dalam bisnis, terjadinya kejadian Force majeure tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, penting bagi bisnis untuk mempersiapkan diri dan mengambil tindakan yang tepat untuk menangani kejadian Force majeure sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas

Implikasi Hukum Dari Force majeure

Sangat penting bagi pelaku bisnis untuk mengetahui implikasi hukum dari Force majeure. Beberapa implikasi hukum dari Force majeure adalah sebagai berikut: 

  1. Pembebasan dari kewajiban

Ketika kejadian Force majeure terjadi, pihak yang terkena dampak dapat dibebaskan dari kewajiban yang diatur dalam kontrak bisnis. Implikasi hukum ini berarti bahwa pihak yang terkena dampak tidak akan dikenai sanksi atau denda yang terkait dengan pelanggaran kontrak.

  1. Pembatalan atau penangguhan kontrak

Ketika kejadian Force majeure terjadi, pihak yang terkena dampak dapat meminta pembatalan atau penangguhan kontrak. Implikasi hukum ini berarti bahwa kedua belah pihak tidak lagi diharuskan memenuhi kewajiban yang diatur dalam kontrak.

  1. Renegosiasi kontrak

Ketika kejadian Force majeure terjadi, pihak yang terkena dampak dapat meminta untuk renegosiasi kontrak. Implikasi hukum ini berarti bahwa kedua belah pihak harus sepakat untuk mengubah klausul Force majeure dalam kontrak agar dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi kedua belah pihak.

  1. Tanggung jawab yang terbatas

Implikasi hukum dari Force majeure adalah bahwa pihak yang terkena dampak tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kejadian Force majeure. Oleh karena itu, pihak lain yang terlibat dalam kontrak bisnis tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak yang terkena dampak.

Namun, implikasi hukum dari Force majeure dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan yang diatur dalam kontrak bisnis dan peraturan hukum yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam kontrak bisnis dan memastikan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kedua belah pihak.


Dalam kontrak bisnis, klausul Force majeure berperan penting untuk melindungi kedua belah pihak dari konsekuensi yang tidak dapat dihindari akibat kejadian-kejadian yang diluar kendali manusia. Kejadian-kejadian tersebut dapat berupa bencana alam, konflik politik, gangguan dalam pasokan bahan baku, dan lain-lain.

Dalam menghadapi kejadian Force majeure, bisnis perlu mempersiapkan diri dengan melakukan evaluasi risiko dan mempersiapkan rencana kontinuitas bisnis serta prosedur darurat yang jelas dan efektif. 

Selain itu, bisnis juga perlu memperhatikan implikasi hukum dari Force majeure, seperti pembebasan dari kewajiban, pembatalan atau penangguhan kontrak, renegosiasi kontrak, dan tanggung jawab yang terbatas.

Oleh karena itu, penting bagi bisnis untuk mengatur klausul Force majeure dengan jelas dalam kontrak bisnis dan memastikan bahwa klausul tersebut memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kedua belah pihak. 

Dengan demikian, bisnis dapat meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh kejadian Force majeure dan menjaga kelangsungan bisnis secara efektif.



Sumber:

  • https://www.rumah.com/panduan-properti/force-majeure-adalah-63358

  • https://www.dslalawfirm.com/force-majeure/

  • https://store.sirclo.com/blog/force-majeure/

  • https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/03/30/force-majeure-adalah

  • https://www.freepik.com

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo