Wajib Tahu: Peraturan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha?

Banyak orang salah mengira bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanyalah menjelaskan mengenai hak-hak dari konsumen, tanpa mempertimbangkan hak para produsen atau pelaku usahanya. Padahal, dalam UU tersebut ada juga pasal yang berisi ketetapan mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha.

Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha yang tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut, ada baiknya kamu pahami dulu apa sih yang dimaksud dengan pelaku usaha. 

Pengertian Pelaku Usaha

Pada pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diterangkan bahwa yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Dijelaskan pula bahwa pelaku usaha yang ada di dalam UU tersebut meliputi perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Baca juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya

Dari pengertian pelaku usaha tersebut, ada beberapa unsur atau syarat yang harus dipenuhi agar seorang individu atau badan usaha bisa disebut sebagai pelaku usaha. Unsur atau syarat tersebut adalah: 

Bentuk atau Wujud dari Pelaku Usaha 

Bentuk atau wujud dari para pelaku usaha tersebut adalah:

  • Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
  • Badan usaha, yang merupakan suatu kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu badan hukum dan badan bukan hukum. 

Kriteria Badan Usaha

Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  • Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  • Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian

Jika dilihat dari penjelasan mengenai pengertian pelaku usaha tadi, makna yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang cukup luas. Pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan juga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor, juga pengecer atau yang biasa disebut konsumen perantara.

Baca juga: Apa itu Wirausaha dan Pengertian Kewirausahaan dalam Bisnis

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Lantas, apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha yang sesuai dengan definisi pelaku usaha tersebut? Berikut penjelasannya. 

Hak Pelaku Usaha

Ketetapan mengenai hak pelaku usaha tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan bahwa hak pelaku usaha, antara lain adalah:

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Perlindungan Konsumen: Undang-undang, Lembaga, dan Hukumnya

Apa saja hak pelaku usaha?

Kewajiban Pelaku Usaha

Setelah mengetahui hak pelaku usaha, berikut beberapa kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha 

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tepatnya pada pasal 19, ternyata dijelaskan pula berbagai tanggung jawab yang ada di pundak para pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha adalah hal-hal yang terkait dengan ganti rugi dan kerugian yang dialami oleh pihak konsumen. 

  • Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian lainnya yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. 
  • Pada ayat 1 dijelaskan bahwa ganti rugi bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya.

Kesimpulan

Hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika kamu jeli memperhatikan, ternyata hak dan kewajiban pelaku usaha tersebut bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Artinya, tugas untuk memenuhi hak konsumen ada pada pelaku usaha. Sama halnya dengan kewajiban konsumen yang merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur dengan baik mengenai hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Jadi, sebaiknya memang seluruh pihak bisa sama-sama bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing sehingga sama-sama bisa mendapatkan keuntungan. 

Sebagai seorang pelaku usaha, pastinya kamu harus memahami hak dan kewajiban pelaku usaha yang sudah disebutkan tadi, Tidak berhenti sampai di situ, melakukan tanggung jawab dengan sepenuhnya pun menjadi suatu keharusan bagi kamu. Untuk itu, penuhilah berbagai kewajiban kamu sebagai pelaku usaha dengan memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen. 

Dengan begitu, kepuasan para pelanggan pun bisa terjaga dengan baik. Kepuasan dan kesetiaan pelanggan akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan sebuah bisnis. Dengan menjadi seorang pelaku usaha yang menjalankan kewajiban dan menjaga kesetiaan pelanggan, kamu bisa membangun bisnismu tanpa hambatan.

Jika ternyata kamu masih merasa kesulitan dalam mengelola program loyalitas tersebut, tenang, tidak perlu khawatir sebab sekarang sudah ada aplikasi point of sale (POSI yang dilengkapi fitur loyalty program. Jadi, pengelolaan bisnis pun akan jauh lebih praktis dan efisien. Masih ragu pakai majoo? Tentu tidak dong!

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo