Hak Karyawan Resign menurut UU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Penulis Dini N. Rizeki
07 March 2024

article thumbnail

Hak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri, atau yang sering disebut sebagai hak karyawan resign, adalah aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan. Aspek ini memberikan perlindungan dan jaminan bagi orang-orang yang memilih untuk meninggalkan pekerjaannya secara sukarela. 

Pengambilan keputusan untuk resign dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pertimbangan pribadi, profesional, dan lingkungan kerja. Baik karyawan maupun pihak perusahaan sebaiknya memahami hak karyawan yang resign. Termasuk hak atas kompensasi yang layak, hak atas cuti yang belum digunakan, dan ketentuan lain terkait proses pengunduran diri. 

Apa yang Dimaksud Hak Karyawan Resign?

Keputusan resign karyawan merupakan salah satu momen penting dalam dinamika perusahaan. Momen ini tentunya akan memengaruhi kinerja dan performa karyawan maupun perusahaan secara keseluruhan. 

Resignasi, sebagai tindakan sukarela untuk meninggalkan pekerjaan, berhubungan langsung dengan perubahan dalam karier, prioritas hidup, atau hal lainnya. Setiap karyawan memiliki hak resign, dan setiap keputusan resign memiliki cerita unik di baliknya, serta berbagai dampak bagi kedua belah pihak. 

Satu hal yang biasanya menjadi topik bahasan di momen tersebut adalah mengenai hak karyawan resign. Hak karyawan resign adalah hak-hak yang dimiliki oleh karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya secara sukarela. Hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara dan peraturan perusahaan.

Secara umum, beberapa hak karyawan yang resign antara lain adalah:

  • Hak atas pembayaran gaji yang belum diterima untuk waktu kerja yang telah dilakukan sebelum pengunduran diri.

  • Kemungkinan hak mendapatkan pembayaran uang pisah atau kompensasi sesuai dengan peraturan perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Hak atas cuti yang belum diambil, jika ada.

  • Kemungkinan hak atas insentif atau bonus yang telah dijanjikan dan sudah tercapai sebelum pengunduran diri.

  • Hak untuk menerima berbagai sisa manfaat dari program-program karyawan. Misalnya, dana pensiun atau asuransi kesehatan.

Baca Juga: Ketahui Pentingnya Memberikan Apresiasi untuk Karyawan

Apa Saja Hak Karyawan Resign?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam UU tersebut erdapat penjelasan mengenai hak karyawan yang resign secara lengkap.

Bagi karyawan tetap atau yang dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengundurkan diri secara sukarela, mereka tidak berhak atas pesangon, tapi berhak atas uang pisah. Sementara bagi karyawan kontrak atau yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri, mereka bisa mendapatkan pesangon dalam bentuk uang kompensasi. 

Perbedaan ini dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Intinya, hak resign karyawan dari perusahaan diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang resign diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 81, Angka 42, yang juga merujuk pada Pasal 154A Ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Syarat tersebut antara lain adalah: 

  1. Mengajukan surat pengunduran diri atau resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resmi pengunduran diri.

  2. Tidak terikat oleh ikatan dinas.

  3. Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, sesuai dengan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan yang resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Uang penggantian hak adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai ganti:

  • Cuti tahunan yang ternyata belum diambil dan belum berakhir

  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat asal mereka

  • Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama

Baca Juga: 5 Contoh Surat Pengalaman Kerja

Sementara itu, besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama. Jumlah atau besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Realitanya, memang ada perusahaan yang tidak memiliki aturan tentang uang pisah dan cenderung mengabaikan hak karyawan resign. Tapi berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), keberadaan peraturan perusahaan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak tersebut.

Dengan kata lain, baik diatur atau tidak diatur oleh perusahaan, uang pisah tetap merupakan hak karyawan resign yang harus dibayarkan. Untuk perusahaan yang tidak mengatur uang pisah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, besaran uang pisah dihitung berdasarkan besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai dengan Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021. Sebagai contoh, jika seorang karyawan yang mengundurkan diri telah bekerja selama 15 tahun, artinya ia berhak atas uang pisah setara dengan 6 bulan upah. 

Bagaimana perhitungan hak karyawan resign?

Bagaimana Hak THR Karyawan Resign?

THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun kerja. 

THR biasanya merupakan bagian dari hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan besarnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Lantas, bagaimana hak THR karyawan resign?

Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya bervariasi, tergantung pada status karyawan dan waktu pengunduran diri. Berikut adalah beberapa poin penting tentang hak THR karyawan resign bila terjadi sebelum hari raya:

1. Untuk Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Karyawan PKWTT yang mengundurkan diri sebelum 30 hari dari hari raya tidak berhak atas THR. Jika pengunduran diri terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari raya, perusahaan tidak berkewajiban memberikan tunjangan hari raya. 

Misalnya, jika seorang karyawan PKWTT mengundurkan diri pada tanggal 1 Maret, sedangkan hari raya terjadi pada tanggal 22 April 2023, karyawan tersebut tidak akan menerima THR. Ini terjadi karena pengunduran dirinya kurang dari 30 hari sebelum hari raya.

Sedangkan, untuk Karyawan PKWTT yang resign dalam rentang 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR. Jika pengunduran diri terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya. 

Sebagai contoh, jika seorang karyawan PKWTT ingin mengundurkan diri pada tanggal 1 April 2023. Sedangkan hari raya terjadi pada tanggal 22 April 2023, artinya perusahaan masih wajib memberikan tunjangan hari raya.

2. Untuk Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 

Karyawan PKWT yang mengundurkan diri sebelum hari raya juga berhak atas THR, asalkan telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Jika ternyata masa kerja karyawan kurang dari satu bulan, perusahaan tidak harus memberikan THR kepada karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya.

Perlu diingat bahwa THR adalah hak bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Regulasi dan kebijakan terkait THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja, karyawan atau buruh. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan mematuhi ketentuan ini untuk memastikan bahwa karyawan yang mengundurkan diri juga mendapatkan hak mereka secara adil.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: Panduan Hak Cuti Karyawan

Apa Beda Hak Dipecat dan Resign?

Apakah terdapat beda hak dipecat dan resign untuk karyawan? Perbedaan hak antara karyawan yang dipecat atau di-PHK dan yang mengundurkan diri ternyata memang memiliki detail yang cukup signifikan. Berikut adalah penjabarannya:

1. Hak Karyawan yang Dipecat atau Di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Karyawan yang dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki hak atas beberapa bentuk kompensasi yang diwajibkan oleh pengusaha. Hak tersebut adalah: 

  • Uang Pesangon. Besarannya bervariasi berdasarkan masa kerja karyawan. Contohnya, untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, karyawan berhak atas 1 bulan upah; untuk masa kerja antara 1 hingga kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, dan seterusnya.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pemberian UPMK biasanya disesuaikan dengan periode kerja di perusahaan.

  • Uang Penggantian Hak (UPH). Karyawan yang dipecat berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterimanya.

Kesimpulannya, karyawan yang dipecat tetap dapat memperoleh pesangon dan kompensasi lainnya.

2. Hak Karyawan Resign (Mengundurkan Diri)

Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon. Namun, mereka memiliki hak karyawan resign dalam bentuk:

  • Uang Penggantian Hak. Karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak atas uang penggantian hak.

  • Uang Pisah Resign. Merupakan bentuk tambahan kompensasi untuk karyawan yang resign. Besarannya sangat bervariasi tergantung kebijakan atau aturan perusahaan.

    Aplikasi karyawan majoo

Kesimpulan

Pemahaman dan penghargaan terhadap berbagai hak karyawan resign atau yang  memilih untuk mengundurkan diri sangatlah penting. Pemahaman ini bukan hanya bagi karyawan tersebut, melainkan juga bagi pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Meskipun keputusan dan hak resign adalah hal yang sangat personal, pengakuan akan hak-hak tersebut oleh perusahaan merupakan wujud dari sikap yang adil dan bertanggung jawab terhadap tenaga kerja. Kesadaran akan hak-hak ini dapat memperkuat kepercayaan antara kedua belah pihak, dapat juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk masa depan.

Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha dengan jumlah karyawan cukup banyak, pastikan kamu sudah paham soal ini, ya! Pastikan juga kamu pakai aplikasi karyawan dari majoo untuk pengelolaan data dan informasi karyawan yang lebih akurat dan efisien.


Sumber: 

  • https://www.gadjian.com/blog/2023/03/16/perhitungan-aturan-thr-karyawan-resign/
  • https://www.gadjian.com/blog/2022/09/09/hak-karyawan-mengundurkan-diri-dari-perusahaan/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo