Ketahui Hak Konsumen Berdasarkan Undang-Undangnya

Ditulis oleh Marsha N. Safithri

article thumbnail

Rasa aman perlu diciptakan, sebab setiap orang memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak sebagai konsumen. Hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Lantas, apa saja hak yang dimiliki konsumen jika mengacu pada undang-undang tersebut? Ada berapakah hak konsumen? Apa saja yang termasuk dalam pelanggaran hak konsumen? Langsung saja, cari tahu informasi selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Baca juga: Tips Bisnis Kecil Kecilan bagi Mereka yang Baru Memulai

UU Hak Konsumen

Hak konsumen adalah hak yang dimiliki oleh konsumen dan diatur dalam undang-undang. Jadi, ada berapakah hak konsumen? Secara khusus, terdapat sembilan hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Tidak hanya dalam peraturan nasional, dikutip dari hukumonline.com, hak konsumen juga diatur berdasarkan hukum internasional. Setidaknya, John F. Kennedy mengemukakan empat hak konsumen yang wajib dilindungi, yaitu sebagai berikut:

  1. The right to safety atau hak memperoleh keamanan

    Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan konsumen.

  2. The right to choose atau hak untuk memilih

    Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa tersebut.

  3. The right to be informed atau hak mendapatkan informasi

    Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan konsumen.

  4. The right to be heard atau hak untuk didengar

    Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh produsen.

Baca juga: Kenali Pajak Progresif, dari Pengertian hingga Tarifnya!

 

Pelanggaran Hak Konsumen

Dalam kehidupan sehari-hari, pelanggaran hak konsumen menjadi masalah yang lazim terjadi. Contoh pelanggaran konsumen yang mungkin terjadi tanpa kamu sadari adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan bahan pewarna dan pengawet secara berlebihan pada makanan ringan dan menyebabkan sakit setelah dikonsumsi
  • Penggunaan daging tikus sebagai bahan pembuatan bakso sapi
  • Penggunaan daging ikan sapu-sapu sebagai bahan pembuatan otak-otak ikan tenggiri
  • Penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan yang tidak seharusnya dilakukan dan menyebabkan sakit setelah dikonsumsi
  • Pengurangan berat bersih timbangan pada makanan kemasan
  • Pemotongan uang kembali atau uang kembali diganti dengan permen saat berbelanja di minimarket
  • Malpraktik dalam proses pengobatan

Selain kasus-kasus di atas, ada pula contoh pelanggaran hak konsumen yang sampai diberitakan media massa, seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia pada tahun 2021 lalu. Saat itu, seorang penjual di sebuah e-commerce melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dan berhasil menipu 980 orang dan meraih keuntungan hingga 17 miliar rupiah. Melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah turun tangan dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab.

Dengan adanya kejadian tersebut, konsumen diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online. Sebab, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun 2020 lalu, terdapat lima kasus besar terkait kejahatan siber yang banyak diadukan masyarakat, yaitu masalah bank (106 kasus), pinjaman online (96 kasus), perumahan (81 kasus), e-commerce atau belanja online (34 kasus), dan leasing (32 kasus).

Selain lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi baik online maupun offline, konsumen juga memiliki perlindungan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen memiliki berbagai tujuan, yaitu sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Baca juga: Strategi Penetapan Harga: Tujuan, Langkah, dan Jenisnya

Penutup

Hak konsumen adalah hak yang dimiliki oleh konsumen dan diatur dalam undang-undang. Secara khusus, terdapat sembilan hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen. Dalam kehidupan sehari-hari, pelanggaran hak konsumen menjadi masalah yang lazim terjadi, khususnya saat melakukan transaksi. Oleh sebab itu, setiap orang diimbau agar lebih berhati-hati saat bertransaksi, baik online maupun offline.

Setelah memahami pengertian hak konsumen adalah, ada berapakah hak konsumen, dan pelanggaran hak konsumen, temukan juga informasi lain seputar bisnis dan ekonomi di sini. Saat membangun dan menjalankan bisnis, pilih aplikasi yang dapat mendukung kelancaran prosesnya, seperti majoo. Dengan berlangganan majoo, kamu bisa memanfaatkan fitur yang ditawarkan untuk mendukung kemajuan bisnismu. Tidak perlu khawatir, majoo selalu setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis, terutama untuk urusan partner pembayaran. Tunggu apa lagi? Yuk, berlangganan sekarang!


Referensi:

1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927

2. https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=konsumen-juga-punya-hak

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Secara khusus, terdapat sembilan hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut: (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; (2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; (3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; (4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; (5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; (6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; (7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan (9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo