Kredit adalah: Tujuan, Fungsi, dan Unsurnya

Penulis Dini N. Rizeki
31 January 2023

article thumbnail
Istilah kredit adalah sesuatu yang mungkin sudah cukup akrab dengan kehidupan sehari-hari. Ada sebagian orang yang menggunakan metode ini untuk berbagai keperluan. 

Secara singkat, kredit adalah barang atau uang yang diterima sekarang dan harus dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani Credere, yang artinya adalah kepercayaan. Jadi, memang suatu kepercayaanlah yang terkandung dalam perjanjian kredit antara pihak pemberi dan penerima kredit.

Baca juga: Cash Advance adalah Suatu Bentuk Pinjaman, Benarkah?

Pengertian Kredit

Secara umum, pengertian kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.

Dalam bidang ekonomi, didefinisikan sederhana bahwa kredit adalah penundaan pembayaran. Di Indonesia, Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian kredit secara lebih luas oleh para ahli, antara lain adalah:

Menurut Hasibuan

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh si peminjam seperti perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Menurut Kasmir

Kredit diartikan sebagai suatu bentuk pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.

Menurut Anwar

Pengertian kredit ialah suatu pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak lain dan prestasinya akan dikembalikan lagi dalam jangka waktu tertentu dan uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).

Menurut Thomas Suyatno

Kredit adalah suatu penyediaan uang yang dapat disamakan dengan suatu tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan.

Menurut Henry Dunning

Menurut Henry Dunning mengungkapkan bahwa yang dimaksud kredit adalah saat seseorang memberikan suatu jasa atas perjanjian untuk pembayarannya.

Menurut Muljono

Kredit adalah suatu kemampuan untuk melakukan suatu pembelian atau melaksanakan sebuah pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.

Unsur-Unsur Kredit

Di awal ulasan sudah disebutkan bahwa unsur yang paling utama dari kredit adalah rasa percaya atau adanya kepercayaan pihak pemberi kredit terhadap penerima atau peminjam. Secara lebih lengkap, berikut beberapa unsur kredit yang perlu kamu pahami.

  • Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa depan.
  • Tenggang waktu, yaitu suatu periode atau jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. 
  • Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. 
  • Prestasi atau objek kredit, pemberian kredit tidak diberikan dalam bentuk uang saja, melainkan juga dalam bentuk barang atau jasa. 

Baca juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

 Apa fungsi kredit dalam dunia ekonomi?

Tujuan Pemberian Kredit

Pemberian kredit tentunya memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tergantung pada tujuan bank itu sendiri. Dalam prakteknya tujuan pemberian kredit adalah sebagai berikut:

Untuk Mencari Keuntungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Jadi, hasil keuntungan ini biasanya akan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

Untuk Membantu Usaha 

Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan dana, baik untuk investasi, modal kerja, atau konsumsi. Dengan dana tersebut, pihak penerima kredit akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. 

Untuk Membantu Pemerintah

Tujuan lain dari pemberian kredit adalah untuk membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank akan semakin baik, karena artinya akan ada kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor riil.

Fungsi Kredit 

Selain memiliki tujuan, pemberian kredit juga memiliki fungsi. Beberapa fungsi kredit yang bisa dilihat atau dirasakan secara signifikan adalah:

Untuk Meningkatkan Daya Guna Uang

Jika uang hanya disimpan di rumah, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu. Dengan diberikannya kredit, nilai uang akan menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit.

Untuk Meningkatkan Daya Guna Barang

Kredit yang diberikan nyatanya dapat digunakan oleh debitur untuk mengelola barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat, misalnya pengusaha mebel yang memperoleh dana kredit lalu mengubah bahan dasar kayu menjadi berbagai bentuk furnitur. 

Untuk Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas Uang

Uang yang diberikan atau disalurkan dalam bentuk kredit akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, inilah yang akan menjadikan suatu daerah yang kekurangan uang dapat memperoleh uang dari daerah lainnya.

Untuk Meningkatkan Peredaran Barang

Sama dengan fungsi kredit untuk meningkatkan peredaran uang, barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar karena adanya kredit. Sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. 

Jenis-Jenis Kredit 

Kredit dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu: 

Jenis Kredit dari Segi Kegunaan

  • Kredit Investasi, yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
  • Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.

Jenis Kredit dari Segi Tujuan 

  • Kredit Produktif, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.
  • Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalnya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagainya.
  • Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang diberikan kepada para pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.

Jenis Kredit dari Segi Jangka Waktu atau Periode

  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi.
  • Kredit jangka panjang, yaitu jenis kredit yang masa pengembaliannya paling panjang, biasanya jangka waktunya di atas tiga atau lima tahun. Seringnya, dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan.

Jenis Kredit dari Segi Jaminan

  • Kredit dengan jaminan, yaitu jenis kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik dalam bentuk barang berwujud, tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya, setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur.
  • Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon debitur selama berhubungan dengan bank.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga 

Dasar-Dasar Pemberian Kredit

Di Indonesia, ternyata untuk memberikan kredit ada dasar-dasar yang digunakan sebagai landasan prosesnya, yaitu pada pasal 8 ayat 1 dan 2 UU No.10 tahun 1998. 

  • Pasal 8 ayat 1: Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan diperjanjikan.
  • Pasal 8 ayat 2: Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kesimpulan

Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.

Kredit memiliki tujuan, dasar-dasar pemberian, fungsi kredit sendiri yang menjadikannya tidak bisa diberikan atau diminta secara sembarangan. Sebagai pebisnis, kamu tentunya juga perlu memahami mengenai kredit secara lebih dalam karena berkaitan dengan proses operasional bisnis, entah untuk memberikan kredit atau malah mengajukan kredit sebagai bantuan dana modal usaha.

Jika ternyata saat ini kamu ingin mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, kamu bisa mencoba memanfaatkan fitur majoo capital yang disediakan oleh majoo untuk membantu proses pengembangan bisnismu. Proses pengajuannya mudah dan praktis, dengan limit pendanaan mencapai Rp2 Miliar dan tenor yang sangat fleksibel. Sangat recommended kan? Masa tidak tertarik? Cob sekarang, yuk!

Referensi

  • www.gurupendidikan.co.id/pengertian-kredit/

Sumber Gambar

  • Freepik.com

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo