Jika platform digital sifatnya opsional, boleh diikuti untuk mencoba peruntungan, memahami hukum bisnis merupakan sebuah keharusan yang perlu dipatuhi oleh setiap pemilik usaha.
Bukan berarti go digital bukan sesuatu yang penting, lho! Namun, sifatnya saat ini memang sekadar dianjurkan karena saat ini kita memang sedang membangun ekosistem digital, termasuk untuk bisnis. Sementara itu, go legal bukan hanya dianjurkan saja, tetapi juga diwajibkan, bahkan bagi UMKM yang mungkin masih belum ingin menjajal platform digital.
Jadi, sebelum go digital, ada baiknya kita sebagai pelaku usaha sudah terlebih dahulu go legal, minimal dengan memahami dan mengantongi dokumen legal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis.
Baca juga: Membangun Brand Intellectual Property dan Memonetisasinya
Apa Saja Dokumen Legal yang Harus Dimiliki UMKM?!
Secara garis besar, hanya ada dua jenis dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha untuk memastikan operasional bisnisnya dapat dijalankan dengan lancar tanpa khawatir akan terdampak secara hukum, yakni izin administrasi untuk operasional bisnis dan juga izin edar untuk produk-produk konsumsi.
Agar lebih jelas, langsung saja kita jabarkan izin-izin tersebut, yuk!
Baca juga: 5 Alasan Penting Punya Laporan Penjualan, Biar Bisnis Gak Buta Arah!
-
Izin Administrasi Operasional
Agar pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan aman dan nyaman, izin administrasi menjadi salah satu dokumen legal yang harus dimiliki. Tanpa adanya dokumen-dokumen ini, bukan tidak mungkin usaha yang dijalankan nantinya akan bermasalah secara hukum yang menyebabkan bisnis harus ditutup atau dihentikan operasionalnya, lho!
Agar terhindar dari risiko yang akan sangat merugikan tersebut, pastikan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Sebagai tambahan, apabila pelaku usaha tersebut ingin mengusung mereknya sendiri, ada satu dokumen lagi yang disarankan untuk diurus, yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek. Melalui dokumen yang satu ini, pemilik usaha pun bisa berjualan dengan aman tanpa perlu khawatir produk dan mereknya akan ditiru oleh orang lain.
Untuk HKI Merek sifatnya memang opsional, apabila memang tidak mengusung merek tertentu, atau tidak keberatan apabila ada yang ingin menjiplak ketenaran mereknya, dokumen ini tidak wajib untuk dimiliki. namun, untuk empat dokumen lainnya sifatnya wajib untuk memastikan legalitas usaha yang dikelola.
Tak perlu khawatir, pengurusan dokumen-dokumen ini sudah cukup mudah, kok! Beberapa di antaranya bahkan dapat diurus secara online. Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak mengurusnya, ya!
-
Izin Edar Barang Konsumsi
Khusus untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang konsumsi, misalnya saja mereka yang menjual produk makanan dan obat-obatan, termasuk obat-obatan herbal, ada satu jenis izin yang juga harus dikantongi, yaitu izin edar.
Keberadaan izin edar ini digunakan untuk memastikan produk yang dipasarkan memang aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, salah satu izin yang perlu dimiliki, Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT), diterbitkan langsung oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selain PIRT, pemilik usaha juga perlu mengantongi izin dari BPOM untuk memastikan keamanan produk ketika dikonsumsi. Tak hanya terkait keamanan pelanggan saat mengonsumsi produk yang dipasarkan, ada satu izin edar lagi yang sebaiknya dimiliki, yaitu sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPPJH atas persetujuan LPPOM MUI.
Bagi pelaku usaha yang memang tidak bergerak di industri ini, misalnya saja UMKM kerajinan rotan yang produknya tidak untuk dimakan, izin-izin edar ini tidak diperlukan. Namun, bagi pelaku usaha yang menjadikan produk konsumsi sebagai komoditas bisnisnya, pastikan untuk mengantongi ketiga dokumen legal ini, ya!
Baca juga: Pentingnya Izin Usaha PIRT untuk Bisnis Makanan Rumahan
Tak Hanya Go Digital, tetapi Juga Go Legal!
Harus diakui, saat ini memang sedang marak-maraknya pelaku usaha melirik platform digital yang memang menjadi salah satu program utama Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, jangan sampai lupa bahwa sebelum go digital, pemilik usaha sebaiknya sudah go legal terlebih dahulu.
Pertanyaannya, mengapa pelaku usaha harus go legal, ya? Alasan yang paling utama adalah untuk memastikan mereka memiliki perlindungan hukum saat menjalankan bisnisnya. Namun, lebih dari itu, ada juga beberapa manfaat lain yang tak kalah pentingnya.
Dengan mengantongi izin edar, misalnya saja, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan publik bahwa produk-produk yang dihasilkan memang aman untuk dikonsumsi. Tak hanya perkara kesehatan saja, dengan mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha juga dapat menarget umat muslim yang memang diwajibkan untuk hanya mengonsumsi produk-produk yang halal saja.
Selain itu, dokumen-dokumen ini juga akan sangat membantu pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya, karena untuk dapat meminjam modal usaha di bank, misalnya saja, pemilik usaha harus membuktikan legalitas usahanya terlebih dahulu. Legalitas ini juga dibutuhkan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh bantuan dari program pemerintah maupun swasta.
Jadi, memahami hukum bisnis dan go legal memang sangat penting untuk keberlangsungan bisnis, nih! Setelah legalitasnya terjamin, pelaku usaha dapat fokus untuk mengelola usaha yang dijalankan, salah satunya dengan memanfaatkan beragam fitur unggulan dari aplikasi majoo yang dapat mempermudah pengelolaan bisnis, kapan pun, di mana pun!
Yuk, segera saja berlangganan layanan aplikasi majoo!