Dalam keseharian, sebagian besar orang mungkin membutuhkan jasa sektor perbankan untuk layanan jasa keuangan. Karena itu, menjadi nasabah adalah sebuah privilege.
Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi nasabah atau pelanggan bank dan mengakses berbagai produk keuangan atau produk investasi.
Kalau kamu adalah seorang pemilik usaha, menjadi klien bank tentu merupakan sebuah kebutuhan. Kamu akan membutuhkan berbagai produk bank untuk mengelola keuangan bisnis.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh terkait keuntungan menjadi nasabah, mari kita cermati terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis nasabah!
Apa Itu Nasabah?
Merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang memiliki rekening simpanan atau pinjaman di bank.
Meskipun begitu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebutan nasabah juga berlaku bagi pelanggan atau orang yang ditanggung oleh asuransi.
Adapun beberapa ahli memiliki definisi berbeda, antara lain:
Menurut Boediono
Nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi.
Menurut Pardede
Nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.
Menurut Kasmir
Nasabah adalah konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.
Jenis-Jenis Nasabah
Dari penjelasan tentang apa itu nasabah di atas, kamu bisa melihat bahwa jenis nasabah bermacam-macam. Berikut ini penjelasannya!
Nasabah Penyimpan
Terlihat dari namanya, nasabah penyimpan adalah orang atau badan usaha yang menyimpan dananya di bank dalam bentuk simpanan yang sesuai dengan perjanjiannya dengan bank.
Bentuk simpanan yang dipilih dapat bermacam-macam, tergantung produk yang disediakan oleh bank. Akan tetapi, secara umum, simpanan tersebut terbagi menjadi simpanan biasa dan simpanan berjangka.
Baca juga: Tabungan Berjangka: Pengertian, Manfaat, dan Keuntungan
Nasabah Debitur
Adapun pelanggan atau klien bank yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan disebut nasabah debitur. Seperti simpanan atau tabungan, fasilitas kredit juga tentu dilakukan berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak.
Secara umum, perjanjian tersebut berupa kesediaan dari pihak kreditur atau pemberi pinjaman untuk memberikan dana. Lalu, pihak debitur berkomitmen untuk mengembalikan dana atau menyelesaikan pembayaran pada waktu yang telah disepakati.
Layaknya simpanan, setiap bank memiliki produk pinjaman yang berbeda-beda. Secara umum, jenis pinjaman terbagi dua yaitu pinjaman tanpa agunan dan pinjaman dengan dengan agunan.
Baca juga: Debitur Adalah Pihak Peminjam, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Mengenal Nasabah Prioritas
Di luar jenis nasabah yang telah dibahas di atas, bank juga memiliki kategori nasabah sebagai bentuk fasilitas pelayanan, yaitu nasabah prioritas.
Terlihat dari namanya, nasabah prioritas adalah kelompok pelanggan atau klien bank yang menerima prioritas pelayanan. Jadi, kategori ini menyasar pelanggan bank yang ingin memperoleh pelayanan utama.
Sesuai konsepnya yang berupa prioritas pelayanan, tidak semua klien bank dapat menjadi nasabah prioritas. Setiap bank mempunyai ketentuan tersendiri bagi klien yang ingin masuk kategori prioritas.
Sebagai contoh, Bank Mandiri menetapkan syarat minimal nasabah memiliki dana 1 miliar di rekening tabungannya untuk bisa memiliki kartu mandiri debit visa prioritas.
Pihak-Pihak yang Disebut Nasabah
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pelanggan bank bukan hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana di bank, melainkan badan usaha atau institusi pun dapat menjadi nasabah.
Nasabah badan usaha adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.
Badan usaha sendiri memang organisasi yang umumnya bertujuan mencari keuntungan atau profit. Meskipun begitu, ada pula badan usaha yang bersifat nirlaba.
Pelanggan bank dari badan usaha terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.
Umumnya, korporat perbankan (corporate debtor) dan badan usaha lainnya memiliki limit dana dan fasilitas kredit tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak internal bank.
Adapun nasabah individu terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri.
Umumnya, fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. Sementara itu, pelanggan yang belum dewasa biasanya hanya diperbolehkan mengakses layanan tabungan atau transfer.
Klasifikasi Nasabah Berdasarkan Pemahamannya Terkait Structured Product
Dalam dunia perbankan, ada istilah structured product. Mungkin belum semua dari kamu familier dengan istilah yang satu.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016, structured products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan nonderivatif dan derivatif ataupun instrumen keuangan derivatif dan derivatif.
Menilik dari pemahamannya akan structured products dan beberapa syarat tertentu., nasabah bank dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Nasabah Eligible
Nasabah eligible adalah pelanggan bank yang telah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured products. Pelanggan yang dimasukkan dalam kategori ini adalah sebagai berikut ini.
- Jika nasabah adalah perorangan, ia harus mempunyai aset berupa kas, giro atau tabungan paling tidak sebesar 5 miliar rupiah untuk perorangan.
- Pelanggan kategori ini dapat juga perusahaan yang bergerak di bidang finansial seperti perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlalu.
- Perusahaan lain yang tidak bergerak di bidan keuangan, tetapi modal usaha minimalnya 5 miliar rupiah dan telah melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut.
- Nasabah eligible
Nasabah Profesional
Berikutnya, ada yang disebut dengan nasabah profesional, yaitu pelanggan bank yang dianggap telah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured products dengan kriteria seperti di bawah ini.
- Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
- Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
- Bank yang memiliki modal lebih dari 20 miliar rupiah dan melakukan kegiatan usaha selama 36 bulan berturut-turut.
- Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan pembiayaan produk berjangka yang tidak bertentangan dengan undang-undang terkait.
Nasabah Ritel
Lalu, bagaimana jika ada pelanggan bank yang sudah memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured products, tetapi tidak masuk ke dalam kriteria eligible atau profesional? Nah, pelanggan bank ini masuk ke dalam kategori nasabah ritel.
Hak-Hak Nasabah
Sebagai konsumen keuangan perbankan, setiap nasabah memiliki hak yang perlu dipenuhi oleh bank. Hal ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hak-hak tersebut, antara lain:
- Berhak mengetahui tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan secara rinci dan atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama konsumen keuangan perbankan sehingga pelanggan bank harus mendapatkan penjelasan yang jelas, rinci, mudah dimengerti, dan kesetaraan dalam perjanjian perbankan.
- Berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu.
- Berhak memperoleh layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan transaksi, menerima agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
Baca juga: Agunan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Agunan
- Berhak mendapatkan uang (rupiah) dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan dalam jenis pecahan atau nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
- Berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti.
- Berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.
Kini kamu sudah mengetahui, apa itu nasabah? Kamu juga sudah memahami hak-hak sampai jenis nasabah, termasuk nasabah prioritas.
Menjadi pelanggan bank tentu sangat menguntungkan bagi pemilik usaha. Selain dapat menyimpan uang hasil usaha dengan aman di rekening bank, pemilik usaha juga dapat mengajukan pinjaman untuk tambahan modal.
Meskipun begitu, bank memang bukan satu-satunya lembaga keuangan yang bisa menjadi sumber pinjaman modal usaha. Apabila kamu menggunakan aplikasi POS yang dilengkapi fitur pembiayaan, kamu bisa memanfaatkan alternatif lain, misalnya P2P lending. Penasaran? Yuk, pelajari lebih lanjut!