Yuk, Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan!

Penulis Nisa Destiana
18 April 2024

article thumbnail

Sebagian dari kamu, apalagi bila berstatus karyawan, mungkin sudah familier dengan pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak baik oleh perorangan maupun badan usaha. Jadi, tak hanya penghasilan pribadi, tetapi ada pula pajak penghasilan perusahaan.

Dalam istilah perpajakan, pajak penghasilan yang menjadi kewajiban perusahaan disebut juga sebagai pajak penghasilan badan (PPhB). Supaya kamu memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait jenis pajak yang satu ini, mari simak penjelasannya sampai selesai!

Mengenal Definisi Pajak Penghasilan Perusahaan

Seperti halnya pajak penghasilan perorangan yang tidak berlaku bagi semua orang, tidak semua perusahaan dikenai pajak penghasilan. Hanya perusahaan atau badan usaha yang merupakan wajib pajak yang harus membayarkan pajak penghasilan badan atau perusahaan.

Adapun wajib pajak adalah individu atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, perusahaan atau badan ialah badan usaha, meliputi perseroran terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), dan lain-lain.

Jadi, pajak penghasilan perusahaan atau badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak badan. Pajak penghasilan badan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak penghasilan badan final dan tidak final.

Pajak penghasilan badan final

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Sebagai informasi, peredaran bruto adalah semua pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha dan belum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. 

Pajak penghasilan badan tidak final

Berikutnya, ada pajak penghasilan badan tidak final. Jenis pajak ini sama-sama dikenakan kepada wajib pajak badan atas penghasilan yang diterimanya, tetapi tidak final sebab masih ada potongan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tepatnya pada pasal 17 dan pasal 31E.

Jadi, jika wajib pajak badan memiliki peredaran bruto hingga 50 juta rupiah dalam setahun, wajib pajak tersebut akan mendapatkan fasilitas penurunan 50% tarif dari tarif normal. 

Penurunan tarif tersebut berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai Rp4,8 miliar. Sebagai catatan, besaran peredaran bruto dapat dinaikkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Menilik PTKP dan PKP Beserta Contohnya

Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Berhubung pajak penghasilan badan dikenakan terhadap pendapatan atau penghasilan, pendapatan perusahaan merupakan objek pajak. 

Jika perusahaan terkait merupakan badan usaha dalam negeri, maka semua penghasilan menjadi objek pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Lalu, apa saja penghasilan kena pajak perusahaan? Berdasarkan UU HPP Pasal 4 Ayat (1), penghasilan perusahaan yang menjadi Objek Pajak Badan, yaitu: 

1. Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;

2. Penghargaan dan hadiah dari undian pekerjaan;

3. Profit atau laba usaha;

4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (pengganti saham, pengalihan kepada pemegang saham, likuidasi, hibah atau sumbangan, dan pengalihan atau penjualan hak);

5. Pengembalian pajak;

6. Bunga yang meliputi premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

7. Dividen dalam bentuk apa pun;

8. Imbalan atas penggunaan hak (royalti);

9. Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan sewa;

10. Penerimaan pembayaran berkala;

11. Profit dari pembebasan utang sampai jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah;

12. Profit dari selisih kurs mata uang asing;

13. Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva;

14. Premi;

15. Iuran untuk perkumpulan dengan anggota yang merupakan wajib pajak dan menjalankan pekerjaan bebas;

16. Tambahan kekayaan dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

17. Pendapatan dari usaha berbasis Syariah;

18. Imbalan bunga.

Berapa persen pajak penghasilan perusahaan? Nilainya 20% sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

Sebelum kamu melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha kamu perlu mengetahui nominal penghasilan kena pajak perusahaan atau badan. Caranya, kamu kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Sebagai informasi, penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan bersih yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami perusahaan atau badan. Dalam pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun berturut-turut.

Baca Juga: Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Caranya!

Berapa Persen Pajak Penghasilan Perusahaan?

Dalam rangka pelaksanaan amanat undang-undang terkait adanya pandemi yang mengancam situasi perekenomian nasional, pemerintah menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan badan pada 2020.

Berdasarkan kebijakan tersebut, tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi berapa persen? Pemerintah menetapkan penurunan Pajak Penghasilan Badan secara bertahap, yaitu:

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021

  • 20% mulai berlaku pada 2022

Sementara itu, wajib pajak badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dikenai tarif PPh Badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan secara umum. Jadi, tarif PPh terbaru bagi Perseroan terbuka adalah seperti di bawah ini.

  • 19% pada 2020 dan 2022

  • 17% mulai pada 2023

Meskipun demikian, perseroan terbuka baru dapat memperoleh penurunan tarif PPh tersebut bila memenuhi syarat berikut ini. 

  • Saham minimal dimiliki 300 pihak.

  • Setiap pihak hanya diizinkan memiliki saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang diperdagangkan.

  • Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu 183 hari kalender selama satu tahun pajak.

  • Melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut ini cara menghitung pajak penghasilan perusahaan sesuai perhitungan tarif Pajak Penghasilan Badan yang terbaru.

Sebut saja, perusahaan Makmur Sejahtera sudah mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kerugian neto fiskal sehingga diperoleh nila penghasilan kena pajak senilai Rp3.000.000.000.

Sesuai ketentuan terbaru, besaran tarif PPh Badan ialah 20%. Jadi, perusahaan Makmur Sejahtera wajib membayar pajak senilai:

PPh Badan = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak Badan

PPh Badan = 20% x Rp3.000.000.000

PPh Badan = Rp600.000.000

Baca Juga: Penghasilan Bruto adalah: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Contoh perhitungan pajak penghasilan perusahaan final

Selain cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang telah dipaparkan di atas, kamu juga perlu memahami peredaran bruto serta peranannya dalam perhitungan PPh Badan.

Seperti telah disinggung sebelumnya, peredaran bruto meliputi semua pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Apabila perusahaan terkait membuat pembukuan dengan baik, perhitungan penghasilan kena pajak akan merujuk pada catatan dalam pembukuan tersebut. Akan tetapi, jika perusahaan belum memiliki pembukuan yang baik, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sesuai ketentuan perpajakan, NPPN dibagi dua sesuai jumlah peredaran bruto, yakni.

1. Peredaran Bruto kurang dari Rp50 miliar

Wajib pajak badan dengan peredaran bruto kurang dari 50 miliar rupiah mendapat pengurangan tarif PPh 50% dari tarif yang berlaku. Tarif tersebut dibebankan terhadap penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan yang terutang dengan peredaran bruto kurang dari 50 miliar rupiah sebagai berikut:

  • Peredaran bruto ≤Rp4,8 miliar = 50% x 20% x Penghasilan Kena Pajak

  • Peredaran >Rp4,8-Rp50 miliar = [(50% x20%) x Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas] + [20% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas].

2. Peredaran Bruto lebih dari Rp50 miliar

Perusahaan dengan perederan bruto lebih dari Rp50 miliar wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum. 

Dengan kata lain, perusahaan yang memiliki peredaran bruto di atas 50 miliar rupiah tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Jadi, tarif PPh bagi perusahaan terkait ialah 20%.

Demikian penjelasan tentang pajak penghasilan perusahaan. Semoga kamu jadi lebih memahami tentang kewajiban pajak yang berlaku bagi badan usaha. Pastikan bisnismu sudah menggunakan aplikasi POS yang dilengkapi fitur keuangan agar pembukuannya baik dan benar!


Sumber: 

  • https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan 

  • https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/# 

  • https://klikpajak.id/blog/perhitungan-pajak-penghasilan-perusahaan-dan-cara-menghitungnya/

  • https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1994/9tahun~1994uu.htm  

  • https://klikpajak.id/blog/pengertian-peredaran-bruto-wajib-pajak-badan/ 

  • https://www.pajakku.com/read/63d37daab577d80e80a543b3/Perbedaan-PPh-Badan-Pasal-17-dan-Pasal-31E- 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo