Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Caranya!

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Inflasi mempengaruhi besaran PTKP yang dibayarkan.

Setiap tahun, baik pekerja maupun pengusaha wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

Biasanya, besaran PTKP tidaklah tetap, ini dikarenakan pada proses pengaturannya akan dipengaruhi oleh komponen upah minimum dan indeks biaya hidup yang juga tidak selalu tetap setiap tahunnya.

Selain itu, terjadinya inflasi juga dapat mempengaruhi besaran PTKP. Ketiga hal itulah nantinya akan digunakan Dirjen Pajak untuk menentukan besaran PTKP yang akan berlaku.

Agar kamu bisa lebih memahami besaran dan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, simak ulasannya di bawah ini.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Merupakan besaran dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Maksudnya adalah jika seseorang memiliki penghasilan bulanan tidak mencapai batasan tertentu yang telah ditetapkan, dia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 menjelaskan, bahwa pemerintah melakukan pembatasan bagi seorang wajib pajak yang harus membayarkan pajak terhadap uang yang dihasilkannya.

PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

PPh 21 sendiri merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa, kagiatan, atau pekerjaan yang dilakukannya.

Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Sebagai Wajib Pajak, seseorang yang termasuk ke dalam objek pajak dapat digolongkan pada beberapa kelompok berikut ini.

  1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa.
  3. Penghasilan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya.
  4. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa satuan upah borongan, upah harian, upah mingguan atau upah bulanan. 
  5. Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi, dan imbalan serupa lainnya. 
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Bulanan yang Praktis

Cek kembali kondisi keuangan dan tanggungan sebelum membayar pajak.

Status dan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahun bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan dan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

 

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan)

Rp54.000.000


TK1 (1 tanggungan)

Rp.58.500.000


TK2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000


TK3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan)

Rp58.500.000


K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000


K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000


K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp112.500.000


K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000


K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000


K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000


Status Lajang 

  • TK/0 adalah seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • TK/1 adalah seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah tapi memiliki satu tanggungan lainnya
  • TK/2 adalah seseorang yang belum menikah tapi memiliki dua orang tanggungan lainnya
  • TK/3 adalah seseorang yang belum menikah tapi memiliki tiga orang tanggungan lainnya

Status Kawin

  • K/0 adalah seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • K/1 adalah seseorang yang telah menikah dan memiliki satu tanggungan lainnya
  • K/2 adalah seseorang yang telah menikah dan memiliki dua tanggungan lainnya
  • K/3 adalah seseorang yang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan lainnya

Status PTKP Digabung

  • K/1/0 adalah penghasilan suami dan istri digabung dan mereka tidak memiliki tanggungan
  • K/1/1 adalah penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan lainnya
  • K/1/2 adalah adalah penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki dua tanggungan lainnya
  • K/1/3 adalah penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki tiga tanggungan lainnya

Melihat rincian pada tabel di atas, kamu bisa mengetahui bahwa setiap bertambahnya tanggungan, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajaknya juga akan bertambah sebesar Rp4.500.000.

 

Baca Juga: Menilik PTKP dan PKP Beserta Contohnya

Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sebelum kamu menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, pastikan kamu sudah menghitungnya secara terperinci untuk menghindari kesalahan penghitungan saat proses pembayarannya.

Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Bagi Wajib Pajak tidak/belum menikah

Misalnya, Benny merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan yang memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp4.500.000. Sementara itu, Benny masih berstatus lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP Benny adalah sebagai berikut:

    Gaji per bulan = Rp4.500.000

    Gaji setahun = Rp4.00.000 x 12 = Rp54.000.000

    PTKP berdasarkan peraturan = Rp54.000.000

Maka, 

    PPh 21 terutang = (gaji setahun - PTKP) 

    Rp54.000.000 - Rp54.000.000 = Rp0

Jadi, Benny tidak memiliki PPh 21 terutang. 

Benny tidak akan dikenai PPh 21 karena penghasilannya dalam satu tahun belum melewati ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan. Namun Benny harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan

2. Bagi Wajib Pajak yang sudah menikah

Putra memiliki status menikah dengan istri sebagai ibu rumah tangga dan memiliki satu orang anak. Sedangkan, penghasilan Putra adalah sebesar Rp.7.500.000. Maka, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajaknya menjadi Rp63.000.000 per tahunnya dengan perhitungan sebagai berikut:

    Gaji per bulan = Rp7.500.000

Pengurang:

  • Biaya jabatan 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp7.500.000 = Rp75.000

Total = Rp450.000

    Maka, 

Gaji pokok - biaya pengurang = Rp7.500.000 - Rp450.000 = Rp7.050.000

Penghasilan netto = Rp7.050.000 x 12 = Rp84.600.000

PTKP K1 = Rp63.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp21.600.000

PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000

PPh 21 = Rp1.080.000/12 = Rp90.000

Jadi, Putra harus membayar PPh 21 per bulan sebesar Rp90.000 setara dengan Rp1.080.000 dalam satu tahun.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak belum menikah dengan gaji di atas batas pendapatan tahunan PTKP

Surya adalah seorang karyawan yang memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp5.000.000. Dengan status single dan tidak memiliki tanggungan, berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak yang harus dibayarkan Surya?

    Gaji per bulan = Rp5.000.000

    Gaji setahun = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000

    Besaran PTKP single atau TK/0 = Rp54.000.000

Rumus:

Besaran PPh 21 atau pajak penghasilan = (persen gaji antara 50 juta hingga 250 juta) x (gaji tahunan - besaran PTKP TK/0)

PPh 21 = 15% (Rp60.000.000 - Rp54.000.000)

PPh 21 = 15% x Rp6.000.000

PPh 21 = Rp900.000

Jadi, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan Surya adalah sebesar Rp900.000.

4. PTKP Warisan

Selain ketiga contoh di atas, harta warisan yang belum dibagi juga termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak karena pada dasarnya, harta warisan bisa dibagikan kepada ahli waris dan dapat disatukan dengan penghasilan oleh ahli waris yang termasuk Wajib Pajak.

Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak di atas merupakan perhitungan untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi, bagi pemilik bisnis atau badan usaha, kamu perlu menyesuaikannya dengan ketentuan tarif PPh badan usaha yang sudah tertera pada peraturan.

Menghitung PTKP secara Otomatis

Menghitung PTKP secara manual tentu saja akan memakan banyak waktu. Apalagi jika jumlah karyawan yang dihitung mencapai ratusan atau ribuan orang. Atas dasar itulah Dirjen Pajak menyediakan aplikasi hitung otomatis PPh 21.

Pada aplikasi ini, kamu bisa menghitung besaran PPh yang harus kamu bayarkan secara langsung dengan mengisi data-data serta tanggungan yang kamu miliki. Mudah bukan?

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Pajak Pribadi Secara Online

Penutup

Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur kelompok mana yang akan dibebankan pajak dari setiap penghasilan yang diterimanya. Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP ini digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21 yang akan diterima Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya tidak melebihi ambang batas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak akan mempengaruhi jumlah Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan. Semakin besar PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah, semakin kecil Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan, begitu pula sebaliknya.

Namun, Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya juga tidak selalu sama. Upah minimum, indeks biaya hidup, serta inflasi bisa menjadi dasar penetapan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan ditetapkan.

Dengan begitu, setiap Wajib Pajak yang akan membayarkan Pajak Penghasilannya harus memastikan kondisi dan besaran pajak yang perlu dibayarkannya.

Apabila kamu tidak bisa menghitung secara manual berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak yang perlu kamu bayarkan, kamu bisa mengunjungi situs atau aplikasi resmi dari Dirjen Pajak yang bisa membantu mengkalkulasi besarnya potongan Pajak Penghasilan tersebut.

Perlu diingat, bahwa golongan yang termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak memang tidak memiliki PPh terutang yang akan ditagihkan, akan tetapi golongan tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan secara berkala.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo