Penghasilan Bruto adalah: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Secara singkat, pengertian penghasilan bruto adalah penghasilan kotor.

Penghasilan bruto adalah salah satu hal yang erat kaitannya dengan perhitungan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Secara sederhana, pengertian penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor yang diterima oleh seseorang. 

Disebut penghasilan kotor karena memang sumber penghasilan bruto bisa datang dari mana saja dan dianggap sebagai salah satu aktivitas kerja. 

Pengertian Penghasilan Bruto?

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak RI, pengertian penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun dan merupakan penghasilan yang sumbernya didapatkan dari sumber yang fleksibel.

Apa yang dimaksud dengan sumber fleksibel? Maksudnya adalah sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil usaha atau dari gaji tetap yang rutin didapatkan. Jadi, selama penghasilan tersebut didapatkan dari hasil kerja bisa disebut sebagai penghasilan bruto.

Pengertian penghasilan bruto bisa digolongkan menjadi dua, yaitu:

  1. Penghasilan bruto yang bersifat rutin, artinya pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan.
  2. Penghasilan bruto tidak rutin, artinya penghasilan tersebut diperoleh secara tidak menentu dan tidak teratur. 

Dalam pelaksanaannya, penghasilan bruto adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Nah, agar para pekerja bisa tertib dalam membayar pajak, biasanya perusahaan akan langsung memotong penghasilan karyawan yang nantinya akan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah disetorkan kepada pemerintah.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 Agar Tak Kena Sanksi?

Dasar Hukum Penghasilan Bruto

Apakah penghasilan bruto memiliki dasar hukum? Tentu saja. Dasar hukum penghasilan bruto adalah:

  • UU nomor 28 Tahun 2007
  • UU nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Elemen Pendapatan Bruto

Dalam penghasilan atau pendapatan bruto, ada beberapa elemen yang harus dicantumkan pada laporan SPT tahunan. Elemen pendapatan bruto tersebut antara lain adalah:

Gaji, Uang Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua

Gaji, uang pensiun, serta tunjangan hari tua termasuk dalam elemen pendapatan bruto yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh)

Tunjangan PPh adalah sejumlah uang yang diberikan kepada para pekerja untuk membayar pajak penghasilan. Tunjangan ini termasuk dalam elemen penghasilan bagi para pekerja dan bisa dibiayakan oleh perusahaan pemberi kerja.

Baca juga: Pajak Penghasilan/PPh: Dasar Hukum, Rumus, dan Tarif

Berbagai Tunjangan Lainnya 

Beberapa jenis tunjangan lainnya yang diterima oleh para pekerja dalam tahun pajak yang bersangkutan juga termasuk dalam elemen penghasilan bruto. Beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh para pekerja, yaitu:

  • Tunjangan istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan kemahalan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan transport
  • Tunjangan pendidikan anak
  • Tunjangan lembur
  • Tunjangan imbalan prestasi

Honorarium

Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan atau institusi.

Premi Asuransi 

Ada beberapa jenis premi asuransi yang wajib untuk dibayarkan oleh pihak perusahaan, seperti:

  • Premi asuransi kesehatan
  • Premi asuransi kecelakaan
  • Premi asuransi jiwa
  • Premi asuransi dwiguna
  • Premi asuransi beasiswa 

Berbagai Jenis Penghasilan Tidak Tetap 

Selain penghasilan tetap yang diberikan secara berkala, ada juga jenis penghasilan tidak tetap yang biasanya diberikan sekali atau dua kali dalam tahun pajak yang bersangkutan, seperti THR, tantiem, bonus, dan lain-lain.

Berbagai elemen penghasilan bruto yang didapatkan selama satu tahun biasanya akan dimasukkan untuk mengetahui total penghasilan bruto. Dengan begitu, para pekerja sebagai wajib pajak akan mengetahui jumlah PPh yang harus mereka bayarkan sebagai bentuk taat kewajiban pajak.

Contoh Penghasilan Bruto

Pada dasarnya, contoh penghasilan bruto sama dengan elemen yang ada pada jenis penghasilan tersebut, yaitu:

  • Gaji sebelum dipotong pajak
  • Uang pensiun
  • Tunjangan Hari Tua
  • Tunjangan lembur
  • Tunjangan pendidikan
  • Honorarium
  • Berbagai jenis premi asuransi, dan sebagainya. 

 

Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto?

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Lantas bagaimana cara menghitung penghasilan bruto agar hasilnya akurat? Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari total pendapatan bruto dalam jangka waktu sebulan dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima, mulai dari gaji bulanan, honorarium, sampai dengan berbagai jenis tunjangan.

Setelah didapatkan hasil penjumlahannya, lalu dikurangi dengan jenis biaya yang harus dibayarkan oleh para pekerja, seperti iuran asuransi, dana pensiun, dan sebagainya. 

Nantinya, hasil keseluruhan dari perhitungan tersebutlah yang biasa disebut dengan penghasilan bersih atau net income yang akan dibawa pulang oleh para pekerja. 

Baca juga: Net Income adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Apakah selesai sampai situ? Tentu tidak. Jumlah penghasilan bersih tersebut perlu dikalikan dengan 12 (bulan) untuk mendapatkan jumlah total penghasilan selama satu tahun. Hasil yang didapatkan nantinya akan dikurangi lagi dengan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan golongan si wajib pajak.

Bila disimpulkan secara lebih ringkas, begini rumus dalam cara menghitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP

Namun, bagaimana cara mengetahui nominal PTKP yang perlu dibayarkan? Tenang, ada panduannya kok. Panduan tersebut dibuat berdasarkan pada ketetapan dalam tabel tarif lengkap yang mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016.

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan. Tidak Kawin/TK0: Rp54.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 Tanggungan. Tidak Kawin/TK1: Rp58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 Tanggungan. Tidak Kawin/TK2: Rp63.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 Tanggungan. Tidak Kawin/TK3: Rp67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan. Kawin/K0: Rp58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 1 Tanggungan. Kawin/K1: Rp63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 2 Tanggungan. Kawin/K2: Rp67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 3 Tanggungan. Kawin/K3: Rp72.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami. Kawin/K/I/0: Rp112.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 Tanggungan. Kawin/K/I/1: Rp117.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 Tanggungan. Kawin/I/2: Rp121.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 Tanggungan. Kawin/I/3: Rp126.000.000

Contoh Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Agar kamu lebih mudah memahami cara menghitung penghasilan bruto, berikut contoh cara menghitungnya. 

Agus adalah seorang pegawai swasta yang sudah menikah, tetapi belum memiliki anak. Istri Agus adalah seorang ibu rumah tangga yang sampai sekarang belum memiliki pekerjaan. Penghasilan Agus setelah dikurangi iuran dan beberapa asuransi lainnya adalah Rp8 juta. Jika dihitung selama satu tahun, pendapatan per tahun Agus adalah Rp96 juta.

Dari penjelasan tersebut, bisa diketahui bahwa Agus termasuk golongan PTKP kategori K/0, artinya wajib pajak kawin tanpa tanggungan. Jumlah PTKPnya adalah sebanyak Rp58,5 juta. Lantas, bagaimana perhitungan penghasilan bruto Agus?

Penyelesaiannya:

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP

Penghasilan bruto = Rp96 juta - Rp58,5 juta

Penghasilan bruto = Rp37,5 juta

Jadi, pajak penghasilan bruto yang harus dibayarkan oleh Agus adalah sebesar Rp37,5 juta.

Kesimpulan

Pengertian penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun dan merupakan penghasilan yang sumbernya didapatkan dari sumber yang fleksibel.

Penghasilan bruto adalah unsur penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh para pekerja sebagai wajib pajak. 

Sebagai pebisnis, kamu juga perlu untuk memahami perhitungan penghasilan bruto dan pajaknya. Kenapa? Karena berkaitan juga dengan keuangan perusahaan. Kamu bisa memanfaatkan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang dapat membantu untuk mempermudah pengelolaan bisnis! Ayo, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!

Referensi: 

  • https://kumparan.com/kabar-harian/penghasilan-bruto-pengertian-dan-cara-menghitungnya-1xeL2bFK0Dj

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo