Menilik PTKP dan PKP Beserta Contohnya

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Terdapat sejumlah nominal yang akan dikenakan pajak dari penghasilan yang diterima individu.

Sebagai warga negara, kamu tentu familiar bahwa kita semua mempunyai kewajiban membayar pajak, salah satunya pajak penghasilan. 

Meskipun begitu, ketentuan pajak bagi setiap individu dapat berbeda sebab terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Apa pengertian dari dua jenis penghasilan tersebut? Mari simak ulasan berikut ini!

PTKP dan PKP: Apa pengertiannya?

Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, mungkin kadang melihat potongan pajak pada slip gaji. Bahkan, para pemilik usaha mungkin terlibat langsung dalam pengurusan potongan pajak karyawan.

Nah, potongan pajak penghasilan tersebut memang dilakukan sesuai dengan PPh 21. Hal ini karena kamu termasuk wajib pajak (WP).

Merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, WP atau wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Dipahami

Jadi, baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak termasuk ke dalam kelompok wajib pajak. Sebagai sarana administrasi perpajakan, para wajib pajak diberi identitas atau nomor yang dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, PPh 21 juga mengatur bahwa tidak semua nominal penghasilan dikenakan pajak. Nah, supaya lebih jelas, yuk kita lihat definisi jenis Penghasilan Kena Pajak serta Penghasilan Tidak Kena Pajak!

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Seperti yang sudah diketahui, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau non-taxable income, yaitu jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh 21.

Nantinya, dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21, nominal non-taxable income akan menjadi pengurang dari penghasilan neto wajib pajak. Dengan kata lain, PTKP adalah sejumlah penghasilan yang bebas dari PPh 21. PTKP berfungsi untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.

Adapun angkanya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang belum kawin dan tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 setahun atau setara dengan Rp4.500.000 per bulan.

Hal tersebut berarti apabila seorang wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulan, wajib pajak yang bersangkutan perlu membayar PPh 21 sebab nilai penghasilannya telah melampaui ambang batas.

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah nominal tersebut tidak akan dikenai PPh21, tetapi tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk memahami tarif wajib pajak pribadi, baik dengan tanggungan maupun tanpa tanggungan, kita perlu mengamati rincian pendapatan yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan ketentuan terbaru, berikut ini rinciannya.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak kawin (Tk)

Tk0 (Tanpa tanggungan)

Rp54.000.000

Tk1 (1 tanggungan)

Rp58.500.000

Tk2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000

Tk3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (Tanpa tanggungan)

Rp58.500.000

K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000

K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000

K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0 

Rp112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000

Dari rincian di atas terlihat bahwa terdapat tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan tidak kena pajak, baik keluarga sedarah maupun keluarga semenda.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, serta anak. Berikutnya, mertua, anak tiri, dan ipar termasuk ke dalam keluarga semenda.

Penghasilan Kena Pajak

Sementara itu, taxable income atau Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah jumlah pendapatan karyawan atau pekerja yang dikenakan PPh 21. Tentunya, setelah dihitung dengan berbagai tunjangan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, biaya jabatan, dan lain-lain.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, PTKP akan mengurangi jumlah penghasilan neto wajib pajak. Dengan demikian, angka jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak perlu diketahui untuk menghitung taxable income.

Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak

Untuk mengetahui penghasilan kena pajak, penghasilan neto perlu dikurangi dengan PTKP.

Dari tabel di atas, jelas terlihat bahwa besaran PTKP untuk setiap wajib pajak berbeda-beda. Namun, secara umum PKP bisa dihitung dengan rumus berikut ini:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto - Biaya

Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto - PTKP

Jika penghasilan kena pajak sudah diketahui, berikutnya kita dapat menghitung besaran pajak dengan ketentuan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi yang terbaru, yaitu:

  • 0-60 juta per tahun dikenakan tarif pribadi sebesar 5%
  • 60-250 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 15%
  • 250-500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 25%
  • 500 juta-5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30%
  • >5 miliar dikenakan tarif sebesar 35%

Contoh perhitungan PKP dan PTKP

Agar kamu mempunyai gambaran yang lebih jelas terkait perhitungan pajak penghasilan, mari lihat beberapa contoh perhitungan PKP dan PTKP di bawah ini!

Orang pribadi belum menikah dan tanpa tanggungan

Vincent adalah seorang fresh graduate yang baru bekerja selama satu tahun di PT Hidup Itu Indah dan statusnya belum menikah. Setiap bulan, Vincent menerima gaji sebesar Rp6.000.000. 

Dengan kategori PTKP Tk0 sebab Vincent belum menikah serta tidak memiliki tanggungan, berikut ini contoh perhitungan penghasilan kena pajak untuk Vincent.

Gaji pokok

Rp6.000.000

Biaya jabatan

5%xRp6.000.000

(-)Rp300.000

Penghasilan neto per bulan

Rp5.700.000

Penghasilan neto per tahun

Rp5.700.000x12 bulan

Rp68.400.000

PTKP Tk0

(-)Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak setahun

Rp14.400.000

PPh Terutang

5%xRp14.400.000

Rp720.000

PPh 21 per bulan

Rp720.000/12 bulan

Rp60.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, Vincent perlu membayar pajak sebesar Rp60.000 setiap bulannya sesuai ketentuan 5% dari penghasilan kena pajak, yaitu Rp14.400.000 per tahun.

Orang pribadi menikah dan mempunyai tanggungan

Pada tahun berikutnya, Vincent menerima kenaikan gaji menjadi Rp7.200.000. Tidak hanya itu, Vincent juga memutuskan menikah serta mempunyai satu orang anak.

Karena istri Vincent tidak bekerja, PTKP yang berlaku untuk Vincent adalah K1. Di bawah ini detail contoh perhitungan pajak penghasilan Vincent!

Gaji pokok

Rp7.200.000

Biaya jabatan

5%xRp7.200.000

(-0Rp360.000

Biaya pensiun

1%xRp7.200.000

(-)Rp72.000

Penghasilan neto per bulan

Rp6.768.000

Penghasilan neto setahun

Rp6.768.000x12 bulan

Rp81.216.000

PTKP K1

(-)Rp63.000.000

Penghasilan kena pajak setahun

Rp18.216.000

PPh Terutang

5%xRp18.216.000

Rp910.800

PPh21 per bulan

Rp910.800/12

Rp75.900

Dengan status mempunya satu tanggungan, tahun ini Vincent perlu membayar pajak penghasilan sebesar Rp75.900 per bulan.

Perlu diingat contoh perhitungan di atas merupakan kalkulasi untuk wajib pajak orang pribadi. Adapun bisnis atau badan usaha perlu mengikuti ketentuan tarif PPh badan usaha.

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Rangkuman

1. Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak disebut

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau non-taxable income

2. Fungsi ptkp adalah?

Untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.

3. Kepanjangan dari ptkp adalah?

Penghasilan Tidak Kena Pajak

4. Contoh ptkp?

- PTKP untuk orang pribadi yang menikah dan punya tanggungan

- PTKP untuk orang pribadi yang tidak menikah dan tidak punya tanggungan

Kesimpulan

Bila kamu termasuk ke dalam kelompok wajib pajak, penghasilan yang kamu peroleh akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh21. Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur, tidak semua penghasilan dibebankan pajak.

Terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan mengurangi pendapatan neto sebelum akhirnya diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sebagai pemilik usaha, kamu perlu memastikan adanya pemungutan pajak penghasilan karyawan setiap bulan. Kemudian, pajak penghasilan tersebut disetorkan kepada Dirjen Pajak. Tidak lupa, kamu perlu menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawan yang nantinya dilampirkan dalam laporan SPT tahunan.

Untuk memudahkan perhitungan gaji serta komisi karyawan, kamu bisa memanfaatkan penggunaan aplikasi POS. Dengan begitu, operasional bisnis harian lebih sederhana serta efisien.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo