Saat kamu memulai suatu bisnis, kamu pasti pernah melakukan pembelian barang elektronik atau kendaraan untuk operasional bisnis. Saat itulah kamu dikenakan yang namanya pajak penjualan atas barang mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu jenis pajak penjualan yang bisa kamu lihat penerapannya dengan nyata. Secara umum, pajak penjualan adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada pemilik usaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau produk-produk impor.
Pengertian Pajak Penjualan
Sales tax atau pajak penjualan adalah pajak konsumsi yang dikenakan oleh pemerintah atas penjualan barang dan jasa. Alur dari pajak penjualan dimulai dari tarikan/pungutan saat di tempat terjadinya penjualan, dikumpulkan oleh para pengecer, sampai akhirnya diteruskan ke pemerintah. Dari flownya, bisa kamu lihat bahwa jenis pajak ini termasuk dalam faktor yang menentukan harga jual.
Pajak penjualan biasanya akan dikenakan pada tiap transaksi dan tidak ada mekanisme pengurangan atas pajak yang sudah dibayar pada tahap perolehan bahan baku. Inilah yang menyebabkan timbulnya cascading effect, yaitu nilai pajak yang akan terus bertambah pada tiap mata rantai pasokan dan akhirnya akan dibebankan pada harga jual.
Contohnya, seorang peternak domba yang menghasilkan wol, menjual sendiri wolnya ke perusahaan produsen benang. Untuk menghindari pembayaran pajak penjualan, produsen benang harus mendapatkan sertifikat penjualan kembali dari pemerintah yang menyatakan bahwa ia bukanlah pihak pengguna akhir.
Produsen benang kemudian akan menjual produknya ke pembuat garmen, yang juga harus mendapatkan sertifikat penjualan kembali. Pembuat garmen memproduksi kaus kaki lalu menjualnya ke toko ritel, yang akan membebankan pajak penjualan pelanggan bersama dengan harga kaus kaki tersebut.
Pajak penjualan adalah pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas transaksi penjualannya. Umumnya, PPN akan dikenakan di tingkat pabrikan dan tidak sampai ke pengecer.
Jika kamu bertanya-tanya, pajak penjualan berapa persen ya? Jawabannya adalah sebesar 10%.
Baca juga: Unsur-Unsur Perpajakan yang Wajib Kamu Tahu!
Dasar Hukum Pajak Penjualan
Dalam penerapannya, pemungutan pajak penjualan didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam:
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
- Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
- Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
Dalam rangka mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta penjelasannya, ditetapkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan tidak diberlakukannya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Fungsi Pajak Penjualan
Bagi perekonomian negara, adanya pajak penjualan memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
- Untuk mewujudkan keseimbangan pembebanan pajak yang diberikan atas wajib pajak, yang menjadi konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.
- Sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat, terutama konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong barang mewah.
- Sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen tradisional dan produsen skala kecil
- Sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak
Jenis Pajak Penjualan
Apa saja jenis pajak penjualan? Secara umum, ada dua jenis pajak penjualan yang bisa dijadikan sebagai contoh, dan mungkin sering kamu temui dalam dunia bisnis, yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak penjualan yang pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada dasarnya, semua barang dan jasa adalah objek PPN. Namun, ada pertimbangan tersendiri yang menyatakan bahwa ada barang dan jasa yang tidak bisa dikenai PPN.
Beberapa objek dan yang dikecualikan dari PPN alias yang masuk dalam daftar negative list PPN, adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Aktivitas pembangunan bangunan yang dilakukan sendiri, dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Di Indonesia, berdasarkan undang-undang yang berlaku, definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah besaran pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah, yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM, antara lain adalah:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Pajak Penjualan Tanah
Jenis pajak penjualan berikutnya adalah pajak penjualan tanah, yang merupakan pungutan yang ditanggung oleh kedua belah pihak saat melakukan proses transaksi jual-beli tanah. Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai besaran pajak yang berbeda, tergantung dengan tanah yang diperjualbelikan.
Cara Menghitung Pajak Penjualan
Seperti tadi sudah disebutkan, pajak penjualan adalah salah satu faktor dalam penentuan biaya penjualan. Itulah sebabnya, perhitungannya pun harus teliti. Harga pajak yang cenderung selalu meningkat, pastinya akan memberi dampak yang signifikan ketika membeli barang.
Secara umum, untuk menghitung pajak penjualan atas barang mewah, bisa digunakan rumus perhitungan PPN, yaitu:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
Sedangkan, untuk pajak penjualan tanah, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual dan atau juga pembeli, yakni sebagai berikut:
- Pajak penjualan tanah bagi penjual, yaitu PPh yang besarnya adalah 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak tanah yang ditransaksikan.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
- PPN yang menjadi tanggung jawab pembeli, yaitu sebesar 10% dari total nilai bruto pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan.
Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis
Kesimpulan
Sebagai pemilik bisnis, apalagi bila ternyata yang kamu jalankan adalah bisnis ritel, sangat penting bagi kamu untuk mengetahui besaran pajak penjualan dan cara menghitungnya. Kenapa? Karena dengan begitu, kamu bisa memastikan bahwa bisnis yang kamu jalankan sudah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses penghitungan pajak, termasuk pajak penjualan, merupakan proses yang cukup memakan waktu jika dilakukan secara manual, apalagi jika dalam bisnismu, ada banyak sekali produk yang dijual. Lalu, apa solusinya?
Kamu bisa menggunakan aplikasi kewirausahaan online seperti aplikasi majoo. Ada banyak fitur yang bisa membantu segala operasional bisnis yang kamu jalani. Salah satunya, kamu bisa mengelola perhitungan pajak dan service charge yang akan dibebankan ke produk yang kamu jual, sampai dengan membantu perhitungan pajak yang perlu kamu bayarkan kepada negara. Wah, majoo memang praktis sekali ya? Tidak akan ada lagi yang namanya menghabiskan waktu hanya untuk menunggu perhitungan pajak. Jadi, sudah siap berlangganan majoo dan mendapatkan banyak kemudahan dalam operasional bisnis? Yuk!