Unsur-Unsur Perpajakan yang Wajib Kamu Tahu!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

Subjek pajak merupakan salah satu unsur-unsur perpajakan.

Unsur-unsur perpajakan perlu diketahui oleh petugas pajak termasuk masyarakat yang tergolong wajib pajak. Sebab, tanpa elemen ini, kewajiban pembiayaan yang harus disetorkan tidak bisa disebut pajak.

Dengan memahami tentang unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia, besaran pajak akan bisa diketahui secara pasti. Selain itu, kamu juga bisa merancang perencanaan pajak (tax planning) dengan mudah.

Namun sayangnya tidak semua Wajib Pajak (WP) tahu unsur-unsur perpajakan ini. Karena itu, pada artikel berikut ini akan dijelaskan tentang unsur-unsur perpajakan. Begini penjelasan lebih lengkapnya, simak yuk!

Definisi Pajak

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pajak ini tidak mendapatkan imbalan secara langsung, digunakan untuk keperluan negara, dan kemakmuran rakyat.

Jika wajib pajak melanggar, ia akan menghadapi sanksi dan denda. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi pajak adalah pungutan atas rakyat untuk mendanai sarana dan prasarana negara.

Apa pun artinya, pajak ini tidak secara langsung menguntungkan masyarakat, tetapi bentuk pengembaliannya berupa fasilitas umum, misalnya jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Atas dasar tersebut, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang menjadi dasar pengeluaran untuk pembangunan.

Pajak juga memiliki beberapa fungsi. Fungsi pajak, antara lain fungsi anggaran, mengatur, pemerataan, dan stabilisasi.

Definisi Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini beberapa definisi pajak menurut para ahli, antara lain 

Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang; yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.

Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi seperti ini pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya serta digunakan untuk public saving; merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Rifhi Siddiq

Menurut Rifhi Siddiq definisi pajak adalah iuran yang dipaksakan kepada wajib pajak dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dalam periode tertentu, dengan bentuk balas jasanya yang tidak langsung. 

Sommerfeld R.M., Anderson H.M., dan Brock Horace R.

Definisi pajak menurut Sommerfeld R.M., Anderson H.M., dan Brock Horace R. adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, tapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional. Pajak ini dibayarkan wajib pajak perorangan atau badan agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.

P. J. A. Adriani

Pengertian pajak menurut P.J. A. Adriani adalah iuran masyarakat kepada negara (dapat dipaksakan) terutang dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung. Pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan kebutuhan negara.

 

 Dengan mengetahui unsur-unsur perpajakan, wajib pajak  dapat merancang perencanaan pajak.

Unsur-Unsur Perpajakan

Untuk memahami perpajakan secara lebih jauh, kamu juga perlu mengenal unsur-unsur perpajakan. Terdapat empat unsur yang terdapat dalam pajak, yaitu:

Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan orang atau badan usaha yang dikenakan pajak. Meski demikian, subjek pajak tidak selalu harus membayar pajak atau memiliki kewajiban perpajakan misalnya melaporkan pajak. Bagi kamu yang ingin mengetahui cara lapor pajak perusahaan, bisa baca di sini.

Subjek pajak terdiri atas dua jenis, yakni:

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ini bisa berupa orang, badan, atau warisan yang belum dibagi. Seseorang disebut subjek pajak dalam negeri bila tinggal lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan berniat tinggal dalam jangka lama di Indonesia.

Sebuah badan disebut subjek pajak dalam negeri bila telah berdiri dan bertempat di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari. Meskipun demikian, badan pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD tidak termasuk sebagai subjek pajak, ya. Badan pemerintahan ini, misalnya badan usaha BUMN atau BUMD.

Subjek Pajak Luar Negeri

Sementara itu, subjek pajak luar negeri merupakan orang yang tidak tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Subjek pajak luar negeri juga mencakup badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tapi melakukan sejumlah kegiatan bisnis di Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri ini bisa dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima di dalam negeri.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Wajib Pajak

Arti dari Wajib Pajak (WP) adalah perorangan atau badan usaha yang wajib membayar pajak kepada negara. Berdasarkan pengertiannya, wajib pajak merupakan bagian dari subjek pajak. Namun, tidak semua subjek pajak merupakan Wajib Pajak (WP), ya.

Atribut yang dimiliki oleh wajib pajak yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini merupakan tanda pengenal dari wajib pajak ketika melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP juga merupakan nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak terbagi atas dua jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi terbagi atas beberapa jenis, antara lain:

  • WP orang pribadi, yaitu wajib pajak belum menikah atau wajib pajak suami (kepala keluarga).
  • WP hidup berpisah, yaitu wajib pajak wanita yang menikah dan dikenakan pajak terpisah dari suami.
  • WP pisah harta, yaitu suami istri dikenakan pajak terpisah karena terdapat perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan.
  • WP memilih terpisah, yaitu wajib pajak wanita yang menikah tetapi memilih membayar pajak terpisah dari suami.
  • WP warisan belum dibagi, yaitu wajib pajak ahli waris dalam bentuk satu kesatuan dan subjek pajak sebagai pengganti.

Sementara itu, WP badan yaitu sekumpulan orang yang menjadi satu kesatuan yang melakukan kegiatan usaha atau tidak. Ada dua kategori WP badan, yaitu Joint Operation dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Wajib pajak memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Hak wajib pajak, antara lain mengajukan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, memperoleh kelebihan pembayaran pajak, pembebasan pajak, pajak ditanggung pemerintah, dan lain sebagainya.

Sementara itu, terdapat beberapa kewajiban WP, antara lain mendaftarkan diri, memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melakukan pembayaran pajak, dan memenuhi panggilan bila dilakukan pemeriksaan perpajakan.

Baca juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya? 

Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak; baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apa pun serta penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Objek pajak terdiri atas beberapa jenis. Objek pajak pertama, penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa, yaitu dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, komisi, gratifikasi, bonus, uang pensiun, dan sebagainya. Objek pajak kedua yaitu hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan. Lalu yang terakhir objek pajak ketiga yaitu laba usaha.

Objek pajak juga termasuk keuntungan yang diperoleh dari berjualan atau mengalihkan harta, bunga, dividen, royalti, sewa atau penghasilan dari penggunaan harta, penerimaan pembayaran berkala, serta keuntungan dari pembebasan utang.

Ada juga objek pajak lainnya, yaitu keuntungan dari selisih mata uang asing, premi asuransi, iuran dari perkumpulan, penghasilan dari usaha berbasis syariah, imbalan bunga, dan lain sebagainya. Pengecualian objek pajak dilakukan pada sumbangan dan bantuan, harta hibahan, beasiswa, dan lainnya.

Baca juga: Cari Tahu Cara Daftar Kunjung Pajak di Sini!

Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan unsur pajak yang terakhir. Tarif pajak adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak terhadap barang dan jasa yang dibebankan (objek pajak). Di Indonesia untuk menentukan tarif pajak dilakukan menggunakan rumus persentase, artinya para wajib pajak akan membayarkan beberapa persen dari suatu objek pajak yang digunakan dan dimilikinya.

Nominal yang ada pada tarif pajak juga sangat bervariatif dan berbeda dari satu dengan yang lainnya. Tarif pajak sendiri terbagi menjadi empat jenis, antara lain pajak progresif, pajak degresif, pajak proporsional dan pajak tetap. Untuk penjelasan tarif pajak ini adalah sebagai berikut.

  • Tarif Pajak Progresif

Pajak pajak progresif adalah tarif pajak yang sebanding dengan adanya kenaikan objek pajaknya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).

  • Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang persentasenya ketika objek pajaknya semakin meningkat sehingga tarifnya akan semakin rendah.

  • Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang jika objek pajaknya turun atau naik akan memiliki persentase tetap, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selalu tetap di angka 11% jika tidak adanya perubahan pada peraturan.

  • Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang berapa pun nilai objeknya, nominal yang dikenakan akan tetap, misalnya nilai pada bea materai.

Penutup

Jadi bisa disimpulkan bahwa definisi pajak adalah suatu kewajiban dan bentuk pengabdian serta peran aktif wajib pajak dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional.

Untuk memudahkan perhitungan pajak UMKM, baik bagi usaha milik perorangan maupun badan usaha, dibutuhkan pencatatan keuangan secara tertib dari awal usaha.

Namun tenang saja, untuk urusan operasional bisnis, serahkan saja semuanya kepada aplikasi kasir all in one seperti aplikasi majoo! Dengan aplikasi majoo, kamu bisa mengelola pegawai dengan lebih maksimal dengan fitur karyawan, mencatat penjualan secara real-time dan otomatis dengan fitur POS (Point of Sales), mencatat masuk dan keluar barang dengan praktis dengan fitur inventory, mencatat keuangan bisnis dengan fitur akuntansi, dan masih ada fitur lainnya.

Menariknya lagi, kamu dapat melakukan itu semua kapan pun, dari mana pun, karena aplikasi majoo sudah berbasis cloud. Mau tahu bagaimana majoo bisa membantu bisnis milikmu berkembang dengan pesat? Yuk, coba majoo sekarang juga!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo