Kenapa Harus Ada Peraturan Perusahaan?

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Peraturan perusahaan dibuat dengan berbagai tujuan.

Berdasarkan karakteristiknya, karyawan memiliki banyak sekali perbedaan. Ada yang memiliki sifat keras, ada yang rajin, ada pula yang memiliki perbedaan kultur dan budaya. Semua perbedaan tersebut diakomodasi dengan pembuatan peraturan perusahaan

Umumnya, terdapat perbedaan pula antara peraturan perusahaan satu dengan lainnya. Hal ini berkaitan erat dengan tempat perusahaan berdiri atau dikarenakan perbedaan tujuan perusahaan.

Contoh nyatanya, peraturan perusahaan sawit untuk bagian lapangan, yakni menganjurkan karyawannya berpakaian senyamannya karena berkaitan dengan proses panen. Namun, peraturan perusahaan untuk karyawan perkantoran sawit tentunya berbeda. Mereka dituntut untuk berpakaian yang rapi apalagi jika sedang ada pertemuan dengan klien. 

Peraturan perusahaan adalah suatu hal yang pasti dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang apapun. Peraturan perusahaan yang berlaku harus dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Pengertian, Jenis, dan Contoh Perusahaan Perseorangan

Peraturan Perusahaan adalah … 

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pengertian peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 

Peraturan perusahaan disusun dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, secara umum dapat dimaknai bahwa peraturan perusahaan adalah suatu pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja/hubungan industrial. Pedoman inilah yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan guna mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Pedoman tersebut juga digunakan agar kehidupan perusahaan dan kegiatan operasionalnya berjalan dengan baik. Jika pedoman dipatuhi akan mampu meminimalisir risiko terjadinya konflik antar karyawan. Seperti yang diketahui konflik akan menghambat operasional dari produksi perusahaan. 

Kapan Peraturan Perusahaan Perlu Dibuat?

Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang harus dan wajib membuat peraturan perusahaan. Dibuatnya peraturan ini dikecualikan jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. 

Peraturan perusahaan mulai berlaku jika telah mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. 

Namun, bila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. 

Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Apa Tujuan Pembuatan Peraturan Perusahaan?

Peraturan perusahaan dibuat dengan beberapa tujuan, antara lain:

  • Untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja
  • Menjamin keseimbangan antara kewenangan dan kewajiban pengusaha
  • Memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing
  • Menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha
  • Memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 Pembuatan peraturan perusahaan pun ada tahapannya.

Isi Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 111 UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

Hak dan Kewajiban Pengusaha

Pengusaha sebagai orang yang mempekerjakan berhak untuk menerima hasil pekerjaan secara maksimal sebagai hak pemberi kerja (pengusaha). Imbal baliknya, pengusaha harus memberikan gaji yang layak atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya. 

Baca Juga: Pengusaha Adalah: Pengertian, Macam, dan Contohnya

Hak dan Kewajiban Karyawan

Pekerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan produk, berhak menerima upah saat pekerjaan selesai. Tentu saja hal ini diimbangi dengan kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan perusahaan. 

Syarat Bekerja

Setiap perusahaan pasti mempunyai standarisasi sendiri untuk masuk di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan. Misalnya saja perusahaan hanya menerima lulusan dari teknik mesin untuk bekerja sebagai operator. 

Tata Tertib

Dalam peraturan perusahaan yang diterbitkan mengandung tata tertib. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan dan menghindari konflik antar karyawan. 

Jangka Waktu Berlakunya Peraturan 

Setiap peraturan yang dibuat memuat jangka waktu berlaku. Jangka waktu ini berisi penjelasan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat karyawan yang bekerja. Mereka yang telah resign atau pensiun sudah tidak terikat dengan peraturan tersebut lagi. Selain itu peraturan akan diberlakukan selama 2 tahun dan harus renewal kembali.  

Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Pada dasarnya, cara membuat peraturan perusahaan sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar hukum peraturan perusahaan adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. 

Cara membuat peraturan perusahaan sudah dijabarkan secara rinci dalam UU tersebut. Berikut ringkasannya: 

Pembuatan Peraturan

Langkah pertama dalam cara membuat peraturan perusahaan adalah membuat draf peraturan. Draf ini harus berisi poin-poin mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, tata tertib, syarat bekerja dan jangka waktu peraturan berlaku.

Meminta Saran Perwakilan Karyawan

Meskipun pembuatan peraturan perusahaan adalah hak dan wewenang perusahaan, namun meminta saran dan masukan terhadap isi peraturan kepada karyawan masih diperbolehkan. Perusahaan dan karyawan berhak memberi atau tidak memberi saran kepada perusahaan, begitu pula sebaliknya. 

Proses memintakan saran hanya dibatasi selama 14 hari. Jika tidak ada tanggapan dari wakil karyawan, perusahaan berhak mengajukan pengesahan kepada Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Urutan Proses dan Tahapan Seleksi Karyawan yang Efektif

Pengesahan

Peraturan perusahaan harus disahkan Menteri Ketenagakerjaan sebelum diberlakukan. Biasanya akan disahkan dalam jangka waktu 30 hari  setelah berkas diterima. Berkas yang dikirim ke kementerian antara lain:

  • Permohonan tertulis dilengkapi dengan profil perusahaan
  • Naskah peraturan perusahaan dikirim rangkap 3 yang sudah ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang 
  • Surat keterangan telah dimintakan saran dan pendapat wakil pekerja atau serikat buruh. 

Contoh Peraturan Perusahaan 

Berikut salah satu contoh peraturan perusahaan yang memuat aturan jam kerja.

 

Pasal XX

Hari dan Jam Kerja 

 

1. Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan diatur sebagai berikut: 

a). Staff : 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

b). Operasional : Setiap hari dan diatur sedemikian rupa sehingga setiap karyawan mendapat 1 (satu) hari istirahat mingguan. 

 

2. Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dan/atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja 2 dan/atau 3 shift, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan jam kerja tersebut dengan seizin Dinas Tenaga Kerja, dengan pengaturannya sebagai berikut : 

a). Staff tanpa shift Hari Senin s/d Jumat : Jam 08.00 - 17.00 (termasuk 1 jam istirahat) Waktu istirahat hari Senin s/d Jumat : jam 12.00 WIB s/d 13.00 WIB. 

b). Operasional dengan shift Shift I : Jam 07.00 – 15.00 WIB Shift II : Jam 15.00 – 23.00 WIB Shift III : Jam 23.00 – 07.00 WIB Di dalamnya sudah termasuk 1 (satu) jam istirahat, sedangkan istirahat mingguan diatur sedemikian rupa sehingga setiap karyawan mendapat 1 (satu) hari istirahat mingguan


Dengan penjelasan tadi, diharapkan kamu makin mengerti secara lebih mendalam mengenai peraturan perusahaan dan dapat membuat dan menyusun peraturan yang bukan hanya menguntungkan kamu dan perusahaanmu, namun juga para pekerja. 

Lantas, bagaimana mengelola karyawan dengan baik? Kamu bisa coba berlangganan aplikasi majoo yang menawarkan fitur aplikasi karyawan dengan fungsi manajemen data karyawan serta pengaturan hak akses karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing. Mudah dan praktis ya? Pakai majoo sekarang, yuk!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Menurut Pasal 111 UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat: (1) Hak dan Kewajiban Pengusaha, (2) Hak dan Kewajiban Karyawan, (3) Syarat Bekerja, (4) Tata Tertib, (5) Jangka Waktu Berlakunya Peraturan.
Langkah pertama dalam cara membuat peraturan perusahaan adalah membuat draf peraturan. Draf ini harus berisi poin-poin mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, tata tertib, syarat bekerja dan jangka waktu peraturan berlaku.
Pemerintah menerbitkan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang harus dan wajib membuat peraturan perusahaan. Dibuatnya peraturan ini dikecualikan jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo