PIRT: Definisi, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Produk pangan yang telah memiliki sertifikat PIRT lebih dipercaya oleh para konsumennya.

PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga ) adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang dibuat khusus untuk para pelaku industri rumahan yang berskala kecil termasuk di dalamnya Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Setiap Industri Rumah Tangga Pangan atau UKM harus memiliki Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk memastikan produk yang dijual oleh industri tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Adanya Sertifikat PIRT juga bisa memberi keuntungan lain yang bisa memberikan peluang kerjasama dengan pihak luar untuk memasarkan produkmu secara lebih luas.

Jika kamu masih penasaran terkait sertifikasi PIRT ini, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, ya !

Definisi PIRT adalah

Dilansir dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2018 mengenai pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga menyatakan bahwa Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah perusahaan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat atau izin PIRT adalah bupati atau walikota melalui perantara dari Dinas Kesehatan. 

Sertifikat tersebut akan diberikan pada Industri Rumah Tangga Pangan atau UKM yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam proses pembuatan dan distribusi produk makanan untuk dilakukan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

Nantinya, pemerintah terkait akan memberikan 15 digit nomor PIRT yang dapat dicantumkan pada kemasan produk. Nomor seri ini merupakan bukti bahwa produk kemasan yang akan dipasarkan sudah terdaftar sebagai produk yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Jadi, PIRT UKM adalah perizinan dalam bentuk sertifikat yang diberikan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa produk pangan hasil produksi dari industri atau UKM tersebut sudah sesuai dengan syarat dan standar keamanan yang berlaku.

Jenis Produk yang Membutuhkan Izin PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga )

Tidak semua jenis pangan bisa mendapatkan SPP-IRT ini. Sebab, pada jenis tertentu kamu perlu mengurus perizinannya langsung kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Lalu, apa saja jenis produk industri rumah tangga yang perlu memiliki SPP-IRT ini? Berikut adalah beberapa penjelasannya.

  1. Jenis produksi pangan yang bisa mendapatkan SPP-IRT, tidak diperkenankan memiliki unsur sebagai berikut:
    • Jenis pangan yang diolah melalui proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
    • Frozen food atau jenis pangan yang penyimpanannya membutuhkan lemari pembeku.
    • Makanan kaleng.
    • Produk diet khusus dan keperluan medis khusus, seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
    • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
    • Minuman beralkohol.
    • Produk pangan yang wajib memenuhi syarat standar SNI.
    • Produk pangan yang ditetapkan oleh badan POM.
  2. Jenis produksi pangan yang mendapatkan SPP-IRT merupakan hasil dari proses produksi PIRT di dalam wilayah Indonesia, bukan berasal dari pangan impor.
  3. Jenis pangan yang dikemas ulang dalam ukuran besar (bulk).

Syarat untuk Mendapatkan Izin PIRT

Untuk dapat mengajukan izin PIRT, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Melampirkan salinan pemilik usaha.
  • Mengumpulkan 3 lembar pas foto berukuran 3x4.
  • Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang diterbitkan oleh kantor Kecamatan setempat.
  • Melampirkan denah lokasi bangunan usaha
  • Melampirkan surat pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari dokter atau puskesmas setempat.
  • Melampirkan Surat Perizinan Produksi Makanan dan Minuman dari Dinas Kesehatan.
  • Melampirkan data terkait produk pangan yang diproduksi.
  • Melampirkan sampel dari produk pangan yang diproduksi.
  • Melampirkan label dari produk pangan yang diproduksi.
  • Melampirkan hasil pengujian oleh laboratorium yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
  • Turut berpartisipasi dalam program Penyuluhan Keamanan Pangan agar mendapatkan SPP-IRT.

Baca juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!

Kembangkan bisnis yang kamu kelola melalui kerjasama dengan pihak lain.

Cara Mengurus Perizinan PIRT

Setelah kamu mengumpulkan dan menyerahkan syarat dokumen di atas, kamu bisa melanjutkan proses pembuatan izin PIRT melalui beberapa tahapan seperti berikut ini:

  • Mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan untuk melakukan konsultasi sekaligus pengecekan terkait produk pangan yang akan diajukan untuk mendapatkan izin.
  • Mengikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP.

Apabila dalam proses ini pengajuan yang kamu kamu lakukan dinyatakan lolos, akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan tersebut. Namun sebaliknya, apabila pengajuan tersebut belum dinyatakan lolos, kamu akan diarahkan langsung ke BPOM untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Survei atau kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan ini biasanya berupa pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil pengambilan sampel pangan. 

Nantinya, semua sampel akan diuji dan dicek kelayakannya langsung di Laboratorium Dinas Kesehatan. Apabila produk pangan yang diuji tersebut dinyatakan layak, Dinas Kesehatan akan menerbitkan dua jenis sertifikat, yakni sertifikat PIRT dan sertifikat penyuluhan dalam waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Perlu kamu ketahui, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh proses pengajuan perizinan PIRT ini akan ditanggung oleh masing-masing pelaku UMKM, sehingga nominalnya dapat berbeda-beda tergantung jumlah bahan yang perlu diuji dan laboratorium pengujian sampelnya. 

Surat perizinan PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan terkait ini memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, terhitung dari tanggal surat tersebut diterbitkan. 

Kemudian, kamu bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat tersebut selambat-lambatnya 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. 

Apabila kamu terlambat untuk melakukan perpanjangan izin hingga masa berlakunya habis, kamu tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan pada produk-produk tersebut.

Cara Memperpanjang Izin PIRT

Agar proses produksi panganmu dapat terus berjalan dengan lancar, kamu perlu melakukan perpanjangan perizinan sebelum masa berlakunya habis. 

Apabila dalam prosesnya terjadi perubahan kepemilikan atau penanggung jawab dalam produksinya, kamu bisa melakukan perubahan pada kepemilikan sertifikat izin PIRT. Berikut adalah beberapa ketentuannya:

  • Mengajukan surat perpanjangan izin PIRT selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
  • Apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau kepemilikan PIRT, kamu harus melaporkannya terlebih dahulu kepada bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Proses pengajuan perpanjangan maupun perubahan kepemilikan dilakukan seperti saat akan mengajukan permohonan baru.
  • Pemilik yang sudah mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak perlu mengikuti penyuluhan lagi.

Baca juga: Pentingnya Izin Usaha PIRT untuk Bisnis Makanan Rumahan

Penutup

Itulah pembahasan mengenai PIRT serta proses pengajuan PIRT, syarat yang dibutuhkan, prosedur yang perlu dilewati, agar PIRT bisa diterbitkan. 

Kamu juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari kepemilikan PIRT ini, yaitu meningkatnya kepercayaan konsumen pada produk-produk yang kamu pasarkan.

Selain itu, kepemilikan PIRT akan memudahkanmu membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan pihak lain dalam memasarkan produk-produkmu. Dengan begitu, proses pengembangan produk bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.

Setelah proses perizinan bisa kamu dapatkan, kini saatnya untuk menjalankan dan mengelola usahamu dengan lebih mudah. Dengan bantuan aplikasi POS seperti majoo, kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih mudah.

Fitur-fitur seperti aplikasi CRM, inventori, aplikasi karyawan, kasir online, hingga laporan keuangan tersedia di dalam aplikasi POS majoo. Dengan beragam fitur ini, kamu bisa memantau setiap transaksi yang dilakukan dari jarak jauh. 

Apalagi, majoo bisa kamu akses secara online sehingga bisa diakses di mana saja. Jadi, tunggu apa lagi? Pakai majoo sekarang, dan nikmati kemudahan dalam pengelolaan keuangan bersama kami!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Yang dimaksud dengan sertifikasi PIRT adalah perizinan yang diberikan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa produk pangan hasil produksi dari industri atau UKM tersebut sudah sesuai dengan syarat dan standar keamanan yang berlaku.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo