Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis makanan rumahan, pastikan sudah mengantongi PIRT agar di kemudian hari tidak harus terbentur dengan masalah legal formal terkait usaha yang dilakoni.
Mengapa, sih, kita perlu memahami pentingnya izin usaha yang satu ini? Apa sebenarnya fungsi yang dimilikinya? Yuk, kita bahas bersama-sama!
Izin Usaha untuk Bisnis Pangan Rumahan
Dikenal juga dengan SPP-IRT yang memiliki kepanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, tentu kita sudah bisa menerka-nerka apa fungsi dokumen yang satu ini, dan kenapa pemilik usaha harus sudah mengantonginya sebelum secara serius menekuni bisnis kuliner rumahan, kan?
Secara umum, izin ini merupakan dokumen tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota setempat kepada pemilik usaha bidang kuliner rumahan sebagai jaminan bahwa produk-produk kuliner yang dipasarkan sudah memenuhi syarat maupun standar keamanan tertentu, baik dalam proses produksi dan juga distribusinya.
Sama seperti izin resmi lainnya, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga juga memiliki masa berlaku, yaitu lima tahun sejak izin pertama kali diterbitkan. Selanjutnya, pemilik usaha dapat melakukan pembaruan izin yang tentunya akan diikuti dengan evaluasi kembali apakah produk bisnis yang dihasilkan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Mengingat produk kuliner akan dikonsumsi secara langsung dan bisa memengaruhi kesehatan serta keselamatan jiwa konsumen, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat. Nah, di sinilah peran yang dimiliki sertifikat ini, yaitu sebagai jaminan bahwa produk yang dipasarkan tidak berbahaya ketika dikonsumsi.
Baca juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online
Tidak Semua Jenis Makanan Bisa Memiliki SPP-IRT
Jika melihat penjelasan yang sudah dijabarkan, beberapa pelaku usaha mungkin merasa khawatir dan ingin segera mengurus perizinan ini agar bisnis yang dijalankannya bisa dipasarkan dengan aman. Namun, sebenarnya tidak perlu terburu-buru, karena tidak semua produk kuliner dapat diedarkan dengan SPP-IRT; sementara beberapa jenis lain membutuhkan izin edar dari BPOM.
Apa saja, sih, jenis makanan yang tidak bisa diedarkan dengan SPP-IRT, tetapi membutuhkan izin usaha dari BPOM?
1. Pangan dengan Proses Sterilisasi Komersial
Produk pangan yang mengalami proses sterilisasi komersial, misalnya saja olahan susu yang dipasteurisasi umumnya masih menyisakan sejumlah mikroorganisme di dalamnya dan harus disimpan dalam suhu rendah agar tidak mudah rusak. Karena sifatnya yang rentan, produk-produk ini tidak bisa diedarkan hanya dengan SPP-IRT saja, tetapi juga membutuhkan izin edar dari BPOM.
Baca juga: 5 Cara Optimalkan Omzet Cloud Kitchen di Bulan Ramadan
2. Pangan Olahan Beku
Jangan sampai salah, produk olahan beku bukan sekadar makanan yang dibekukan secara sederhana agar lebih awet, kemudian cukup dipanaskan kembali ketika dikonsumsi saja.
Untuk produk yang satu ini, proses pembekuan harus dilakukan secara tepat dan hati-hati, jika tidak produk makanan akan mudah busuk atau mengalami kerusakan. Oleh karena itu, peredaran produk olahan beku juga membutuhkan izin usaha dari BPOM. Perhatikan dengan baik, karena sekalipun bisnis yang dijalankan tergolong sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah, ketika ada produk yang membutuhkan proses pembekuan, SPP-IRT saja tidak cukup dan masih ada risiko usaha akan dikenai denda.
3. Produk Diet Khusus atau untuk Kebutuhan Medis Khusus
Jenis makanan lain yang juga tak bisa dipasarkan hanya dengan mengantongi SPP-IRT adalah produk-produk yang berkaitan dengan diet khusus, misalnya saja makanan penunjang ASI, formula bayi, atau makanan untuk penderita diabetes. Pastikan untuk mengantongi pula izin edar dari BPOM.
Baca juga: Mengenal Diet Flexitarian, Diet Vegetarian yang Fleksibel
Kemudahan dalam Mengurus SPP-IRT
Nah, setelah memastikan bahwa produk kuliner yang ingin dipasarkan bisa diedarkan dengan SPP-IRT, selanjutnya tentu mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin tersebut, kan? Tenang saja, caranya tidak terlalu susah, kok!
Untuk memperoleh SPP-IRT sebagai jaminan bagi produk kuliner rumahan yang ingin dijual, pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, izin dapat diajukan kepada bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan setempat.
Permohonan pengajuan izin yang diterima oleh dinas kemudian akan diproses lebih lanjut. Setelahnya, pemilik usaha perlu mengikuti proses evaluasi untuk memastikan bahwa produk bisnisnya memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Tidak perlu khawatir, proses evaluasi ini akan dilakukan secara administratif atau berdasarkan berkas-berkas yang diserahkan saat melakukan pengajuan. Oleh karena itu, pastikan setiap berkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi agar pengajuan dapat diterima.
Apabila seluruh berkas sudah dilengkapi secara tepat, Dinas Kesehatan setempat akan mengajukannya sebagai rekomendasi yang akan diperiksa ulang. Setelah seluruh proses dijalani dengan baik, bupati atau walikota akan menerbitkan PIRT yang diajukan dan pemilik usaha dapat menerima sertifikat melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Mudah, sekali, kan?
Ketika izin sudah dikantongi, pemilik usaha pun bisa memulai kegiatan pemasaran serta penjualan secara aman tanpa perlu lagi merasa cemas atau khawatir. Agar hasil lebih maksimal, pemilik usaha juga dapat memanfaatkan aplikasi majoo untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan pengelolaan bisnisnya!
Yuk, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!
Baca juga: Kenali Produkmu! Begini Cara Cek BPOM dengan Mudah!