Saat melakukan transaksi baik itu berupa barang atau jasa seringkali dihadapkan dengan biaya PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan biaya yang dikenakan pada proses transaksi ataupun distribusi.
Dalam kegiatan masyarakat sehari-hari sering ditemukan PPN. Misalnya, saat makan di restoran, membeli kebutuhan di supermarket, nongkrong di kafe atau kedai kopi, dan saat berbelanja di mall.
Pengertian PPN
PPN (Pajak pertambahan nilai) merupakan nilai atau biaya pemungutan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi dalam perdagangan yang dalam prosesnya melibatkan jual beli barang atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak bagi badan usaha, orang pribadi, ataupun pemerintah.
Pajak memiliki sifat non kumulatif, objektif, dan tidak langsung. Hal ini berarti pajak akan dibayarkan secara tidak langsung oleh penjual, bukan konsumen. Hal ini akan membuat penanggung pajak atau konsumen akhir tidak membayar pajak yang ia tanggung secara langsung kepada pemerintah.
Pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, PKP atau Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus wajib untuk membuat faktur atau nota pajak yang berbentuk elektronik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penipuan berupa pembuatan faktur pajak palsu guna pemungutan PPN terhadap konsumen.
Pemungutan PPN sering kali ditemukan pada kegiatan kita sehari,hari, contohnya seperti berbelanja di mall, membeli minuman di coffee shop, hingga makan di restoran.
Baca Juga: Kenali Pajak Progresif, dari Pengertian hingga Tarifnya!
Besaran Tarif Nilai Pada Pajak PPN
Menurut Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan jika besaran tarif yang dikenakan untuk PPN yaitu sebagai berikut:
Tarif umum akan dikenakan tarif 10% untuk penyerahan dalam negeri
Tarif khusus akan dikenakan tarif 0% terhadap ekspor BKP yang mempunyai fisik atau tidak, dan ekspor JKP
Tarif pajak 10% dapat mengalami perubahan menjadi lebih rendah yakni 5% serta yang paling tinggi yakni 15%. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk ketentuan terbaru yang terdapat di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan jika besar biaya tarif PPN telah mengalami perubahan yaitu menjadi 11% serta 12%. Tarif PPN ini dibagi menjadi 2 macam, yakni tarif khusus dan tarif umum.
Tarif PPN 11% akan berlaku dari tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12% akan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Sementara, tarif khusus diterapkan untuk membantu kemudahan dalam memungut PPn atas bentuk dan jenis produk atau jasa tertentu.
Untuk membantu memudahkan kamu dalam menghitung berapa besaran PPN yang harus dibayarkan untuk suatu produk atau jasa, gunakanlah aplikasi Akuntansi Majoo. Aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung bisnis terbaik bagi wirausaha dan memiliki fitur yang lengkap berguna untuk mengelola semua kegiatan yang berhubungan dengan akuntansi.
Aplikasi ini mempunyai beberapa fitur yaitu buku besar, biaya dan pengeluaran, faktur penjualan, kas dan bank, hingga laporan keuangan secara rinci dan akurat. Dengan mengetahui semua informasi ini, maka kamu akan lebih mudah untuk menghitung berapa nilai PPN.
Untuk itu, segera upgrade level bisnis kamu dari sekarang dengan menggunakan fitur aplikasi Akuntansi Majoo. Bantu memudahkan dalam menghitung biaya PPN untuk suatu produk dan bantu tingkatkan keuntungan bisnis.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis
Cara Menghitung PPN
Agar dapat menghitung nilai PPN secara tepat, maka terdapat formula atau rumus yang dapat digunakan, yaitu sebagai berikut:
Contoh kasus:
Amelia membeli sebuah minuman pada kedai kopi yang ada di Jakarta Selatan. Kedai kopi ini menerapkan PPN untuk setiap pembelinya yang melakukan transaksi di kedai kopi tersebut. Amelia membeli kopi susu dengan harga Rp.15.000 sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:
DPP yang di isi yaitu 11% dikarenakan terdapatnya perubahan pada tarif PPN yang terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PNN = 11% x Rp.15.000 = 1.650
Dengan demikian dapat dilihat jika harga yang harus dibayarkan oleh Amelia untuk satu kopi susu yaitu Rp.16.650
Barang Bebas PPN
Ada beberapa barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Barang yang tidak termasuk wajib pajak adalah sebagai berikut:
Barang hasil pengeboran atau pertambangan
Barang hasil dari pengeboran atau pertambangan yang diambil dari sumbernya secara langsung, seperti gas bumi, minyak bumi namun tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap digunakan oleh masyarakat secara langsung, bijih bauksit, bijih perak, bijih nikel, bijih tembaga, bijih emas, bijih timah, bijih besi, batubara, trackitt, tanah basal, tanah serap, talk, fosfat, perlit, pasir kuarsa, kerikil, pasir, oker, obsidian, nitrat, marmer, mika, magnesium, leusit, kaolin, kalsit, gips, andesit, granit, grafit, garam batu, feldspar, dolomit, bentonite, batu permata, batu apung, batu kapur, batu setengah permata,batu tulis, abses, dan panas bumi.
Barang kebutuhan pokok
Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh banyak rakyat juga tidak wajib pajak, contohnya seperti beras, sagu, gabah, kedelai, garam, jagung, buah-buahan, susu, telur, daging, dan sayur-sayuran.
Minuman dan makanan
makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya.
Batangan emas, uang, dan surat berharga
Sementara itu, ada beberapa jenis jasa tertentu yang tidak terkena PPN, jasa ini meliputi:
Jasa pelayanan sosial
Jasa pelayanan kesehatan medik
Jasa keagamaan
Jasa asuransi
Jasa keuangan
Jasa pengiriman surat yang menggunakan perangko
Jasa boga
Jasa pengiriman uang menggunakan wesel pos
Jasa telepon umum yang memakai uang logam
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang diadakan oleh pemerintah yang berguna untuk menjalankan pemerintah secara umum
Jasa perhotelan
Jasa tenaga kerja
Jasa angkutan umum di udara, air, darat dalam negeri dan juga luar negeri
Jasa penyiaran yang tidak ada iklan
Jasa hiburan dan kesenian
Jasa pendidikan
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai memang sangat penting dalam proses transaksi jual beli dalam bisnis. Jenis pajak ini berasal dari konsumen, namun tidak dibayarkan secara langsung ke kantor pajak terkait. Sebagai pelaku usaha kamu wajib untuk memahami segala hal mengenai jenis pajak yang satu ini supaya bisnis atau usaha yang dijalani dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: PPh Final Adalah Tarif, Objek, Cara Menghitung
Sumber:
https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-ppn-67035
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/fungsi-dan-cara-hitung-ppn/
https://www.freepik.com/