PPN: Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha

Ditulis oleh Dwi Ernanda

article thumbnail


PPN merupakan salah satu jenis pajak yang harus diketahui oleh pengusaha

Saat melakukan transaksi baik itu berupa barang atau jasa seringkali dihadapkan dengan biaya PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan biaya yang dikenakan pada proses transaksi ataupun distribusi. 

Dalam kegiatan masyarakat sehari-hari sering ditemukan PPN. Misalnya, saat makan di restoran, membeli kebutuhan di supermarket, nongkrong di kafe atau kedai kopi, dan saat berbelanja di mall.

Pengertian PPN

PPN akan dikenakan pada setiap transaksi perdagangan atau jual beli barang tertentu

PPN (Pajak pertambahan nilai) merupakan nilai atau biaya pemungutan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi dalam perdagangan yang dalam prosesnya melibatkan jual beli barang atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak bagi badan usaha, orang pribadi, ataupun pemerintah.

Pajak memiliki sifat non kumulatif, objektif, dan tidak langsung. Hal ini berarti pajak akan dibayarkan secara tidak langsung oleh penjual, bukan konsumen. Hal ini akan membuat penanggung pajak atau konsumen akhir tidak membayar pajak yang ia tanggung secara langsung kepada pemerintah. 

Pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, PKP atau Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus wajib untuk membuat faktur atau nota pajak yang berbentuk elektronik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penipuan berupa pembuatan faktur pajak palsu guna pemungutan PPN terhadap konsumen. 

Pemungutan PPN sering kali ditemukan pada kegiatan kita sehari,hari, contohnya seperti berbelanja di mall, membeli minuman di coffee shop, hingga makan di restoran.

Baca Juga: Kenali Pajak Progresif, dari Pengertian hingga Tarifnya!

Besaran Tarif Nilai Pada Pajak PPN

Ada beberapa tarif nilai pajak PPN yang harus dibayarkan oleh pengusaha

Menurut Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan jika besaran tarif yang dikenakan untuk PPN yaitu sebagai berikut:

  • Tarif umum akan dikenakan tarif 10% untuk penyerahan dalam negeri

  • Tarif khusus akan dikenakan tarif 0% terhadap ekspor BKP yang mempunyai fisik atau tidak, dan ekspor JKP

  • Tarif pajak 10% dapat mengalami perubahan menjadi lebih rendah yakni 5% serta yang paling tinggi yakni 15%. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan untuk ketentuan terbaru yang terdapat di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan jika besar biaya tarif PPN telah mengalami perubahan yaitu menjadi 11% serta 12%. Tarif PPN ini dibagi menjadi 2 macam, yakni tarif khusus dan tarif umum. 

Tarif PPN 11% akan berlaku dari tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12% akan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Sementara, tarif khusus diterapkan untuk membantu kemudahan dalam memungut PPn atas bentuk dan jenis produk atau jasa tertentu. 

Untuk membantu memudahkan kamu dalam menghitung berapa besaran PPN yang harus dibayarkan untuk suatu produk atau jasa, gunakanlah aplikasi Akuntansi Majoo. Aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung bisnis terbaik bagi wirausaha dan memiliki fitur yang lengkap berguna untuk mengelola semua kegiatan yang berhubungan dengan akuntansi. 

Aplikasi ini mempunyai beberapa fitur yaitu buku besar, biaya dan pengeluaran, faktur penjualan, kas dan bank, hingga laporan keuangan secara rinci dan akurat. Dengan mengetahui semua informasi ini, maka kamu akan lebih mudah untuk menghitung berapa nilai PPN.

Untuk itu, segera upgrade level bisnis kamu dari sekarang dengan menggunakan fitur aplikasi Akuntansi Majoo. Bantu memudahkan dalam menghitung biaya PPN untuk suatu produk dan bantu tingkatkan keuntungan bisnis.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Cara Menghitung PPN

Terdapat formula atau rumus yang dapat digunakan untuk menghitung nilai PPN yang harus dibayarkan atas suatu produk atau jasa

Agar dapat menghitung nilai PPN secara tepat, maka terdapat formula atau rumus yang dapat digunakan, yaitu sebagai berikut:


Contoh kasus:

Amelia membeli sebuah minuman pada kedai kopi yang ada di Jakarta Selatan. Kedai kopi ini menerapkan PPN untuk setiap pembelinya yang melakukan transaksi di kedai kopi tersebut. Amelia membeli kopi susu dengan harga Rp.15.000 sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:


DPP yang di isi yaitu 11% dikarenakan terdapatnya perubahan pada tarif PPN yang terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

PNN = 11% x Rp.15.000 = 1.650

Dengan demikian dapat dilihat jika harga yang harus dibayarkan oleh Amelia untuk satu kopi susu yaitu Rp.16.650

Barang Bebas PPN

Ada beberapa barang yang bebas dari PPN sehingga tidak perlu untuk membayar pajak

Ada beberapa barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Barang yang tidak termasuk wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Barang hasil pengeboran atau pertambangan

Barang hasil dari pengeboran atau pertambangan yang diambil dari sumbernya secara langsung, seperti gas bumi, minyak bumi namun tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap digunakan oleh masyarakat secara langsung, bijih bauksit, bijih perak, bijih nikel, bijih tembaga, bijih emas, bijih timah, bijih besi, batubara, trackitt, tanah basal, tanah serap, talk, fosfat, perlit, pasir kuarsa, kerikil, pasir, oker, obsidian, nitrat, marmer, mika, magnesium, leusit, kaolin, kalsit, gips, andesit, granit, grafit, garam batu, feldspar, dolomit, bentonite, batu permata, batu apung, batu kapur, batu setengah permata,batu tulis, abses, dan panas bumi.

  1. Barang kebutuhan pokok

Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh banyak rakyat juga tidak wajib pajak, contohnya seperti beras, sagu, gabah, kedelai, garam, jagung, buah-buahan, susu, telur, daging, dan sayur-sayuran.

  1. Minuman dan makanan 

makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya.

  1. Batangan emas, uang, dan surat berharga

Sementara itu, ada beberapa jenis jasa tertentu yang tidak terkena PPN, jasa ini meliputi:

  1. Jasa pelayanan sosial

  2. Jasa pelayanan kesehatan medik

  3. Jasa keagamaan

  4. Jasa asuransi

  5. Jasa keuangan

  6. Jasa pengiriman surat yang menggunakan perangko

  7. Jasa boga

  8. Jasa pengiriman uang menggunakan wesel pos

  9. Jasa telepon umum yang memakai uang logam

  10. Jasa penyediaan tempat parkir

  11. Jasa yang diadakan oleh pemerintah yang berguna untuk menjalankan pemerintah secara umum

  12. Jasa perhotelan

  13. Jasa tenaga kerja

  14. Jasa angkutan umum di udara, air, darat dalam negeri dan juga luar negeri

  15. Jasa penyiaran yang tidak ada iklan

  16. Jasa hiburan dan kesenian

  17. Jasa pendidikan

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai memang sangat penting dalam proses transaksi jual beli dalam bisnis. Jenis pajak ini berasal dari konsumen, namun tidak dibayarkan secara langsung ke kantor pajak terkait. Sebagai pelaku usaha kamu wajib untuk memahami segala hal mengenai jenis pajak yang satu ini supaya bisnis atau usaha yang dijalani dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: PPh Final Adalah Tarif, Objek, Cara Menghitung

Sumber: 

  • https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-ppn-67035

  • https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/fungsi-dan-cara-hitung-ppn/

  • https://www.freepik.com/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo