PPh Final Adalah Tarif, Objek, Cara Menghitung

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

PPh final merupakan salah satu pajak yang masuk ke dalam pajak penghasilan WP pribadi atau badan usaha.

Pajak penghasilan pada dasarnya akan ditentukan oleh pemerintah terlebih dahulu dan penentuan pajak ini berdasarkan pada besaran penghasilan yang diterima dalam rentang satu tahun oleh seseorang atau badan usaha. Namun, untuk pembayaran pajak ini hanya dilakukan pada periode tertentu.

PPh atau pajak penghasilan dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pemungutannya yaitu PPh final dan PPh tidak final. Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT tahunan PPh pribadi maupun badan usaha.

Jika kamu ingin memahami PPh final, di artikel ini akan dibahas tentang PPh final. Tak perlu berlama-lagi lagi, baca artikel ini sampai habis, ya! 

Apa Itu PPh Final?

PPh final adalah pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT tahunan pajak penghasilan.

PPh final atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dengan skema tarif dan cara perhitungan yang berbeda dengan pajak penghasilan tidak final. PPh final langsung dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha selama satu tahun. Jadi, PPh final merupakan pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan karena pajaknya sudah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan pada PPh terutang.

Berdasarkan ketentuan, dasar pengenaan PPh final adalah sebagai berikut.

  • Upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat.
  • Terdapat kesederhanaan pada pemungutan pajaknya.
  • Pengurangan beban administrasi perpajakan baik bagi DJP maupun WP (Wajib Pajak).
  • Upaya dalam pemerataan pengenaan pajak.
  • Cara untuk memperhatikan perkembangan moneter dan ekonomi.

 

 Pembayaran PPh final hanya dilakukan pada periode tertentu.

Objek yang Dikenakan PPh Final

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) dan beberapa pasal lain yang masuk dalam PPh final, objek PPh Final atau jenis PPh final, antara lain:

  • Objek PPh final dari bunga deposito.
  • Objek PPh final dari tabungan lainnya.
  • Objek PPh final dari bunga obligasi.
  • Objek PPh final dari Surat Utang Negara (SUN).
  • Objek PPh final dari bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  • Objek PPh final dari hadiah undian.
  • Objek PPh final dari transaksi saham.
  • Objek PPh final dari sekuritas lainnya.
  • Objek PPh final dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia)
  • Objek PPh final dari transaksi penjualan saham.
  • Objek PPh final dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Objek PPh final dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Objek PPh final dari usaha jasa konstruksi.
  • Objek PPh final atas bisnis real estate.
  • Objek PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Objek PPh final dari penghasilan tertentu lainnya.

Baca juga: Kenali Pajak Progresif, dari Pengertian hingga Tarifnya!

Dari PPh final atas penghasilan tertentu lainnya ini, terdapat pajak penghasilan yang menjadi objek PPh final dalam pasal lain, yaitu:

  • Objek PPh final atas omzet bruto sesuai PP No.46 Tahun 2013 dan PP No.23 Tahun 2018.
  • Objek PPh final atas dividen.
  • Objek PPh final atas impor dan pembelian penjualan barang mewah.
  • Objek PPh final atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.
  • Objek PPh final atas royalti, sewa, dan penghasilan lain berhubungan dengan penggunaan harta.
  • Objek PPh final atas pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  • Objek PPh final atas premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  • Objek PPh final atas keuntungan karena pembebasan utang.

Baca Juga: PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Apa Saja Kewajibannya? 

Tarif PPh Final

Besaran tarif pajak PPh final berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan. Berikut daftar tarif PPh final menurut jenis penghasilannya.

  • Tarif sebesar 25% untuk penghasilan hadiah undian (PP No.132 Tahun 2000).
  • Tarif sebesar 20% untuk penghasilan dari bunga deposito dan jenis tabungan, serta obligasi negara (PP No.131 Tahun 2000).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan dari bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No.15 Tahun 2009).
  • Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP No.14 Tahun 1997).
  • Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan dari transaksi derivatif yang telah diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia) (PP No.17 Tahun 2009).
  • Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No.4 Tahun 1995).
  • Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha property (PP No.71 Tahun 2008).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No.5 Tahun 2002).
  • Tarif sebesar 2% sampai 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No.51 Tahun 2008).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan dari dividen yang diterima oleh WP (Wajib Pajak) orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 Ayat 2C).
  • Tarif sebesar 0% sampai 20% untuk penghasilan dari bunga dari kewajiban (PP No.16 Tahun 2009).

Baca juga: Memahami Pajak Penjualan dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung PPh Final

Jika kamu sudah mengetahui pengertian, objek, dan tarif PPh final, kini saatnya kamu perlu mengetahui cara menghitung PPh final. Berikut ini adalah contoh PPh final yang bisa kamu pahami. 

Tabungan

Pada bulan Januari 2022 kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh bank selama satu tahun yaitu 9%. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2022 adalah Rp3.375.000. Berapa pungutan PPh finalnya?

PPh final = 20% x bunga bulan Januari 2022

= 20% x Rp3.375.000

= Rp675.000

Kemudian, PPh final tersebut kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun, ya.

Pajak tabungan per tahun = PPh final x 12 bulan

= Rp675.000 x 12

= Rp8.100.000

Dapat diketahui bahwa pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan yaitu Rp8.100.000 

Undian Hadiah

Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand ZX senilai Rp10.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh finalnya?

PPh Final = 25% x nilai hadiah

= 25% x Rp10.000.000

= Rp2.500.000

PPh final yang harus kamu bayarkan senilai Rp2.500.000 dan uang tunai yang kamu dapatkan senilai Rp7.500.000.

Baca juga: Ketahui Tarif PPh Badan Terbaru dan Cara Menghitungnya

Cara Pembayaran PPh Final

Pembayaran PPh final bisa kamu lakukan pada bank ataupun di kantor pos, tapi sebelum itu kamu harus lebih dulu memiliki kode pembayaran lewat aplikasi e-Billing (SSE). Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui mesin ATM, internet banking, maupun mobile banking di bank yang ditunjuk langsung oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Setelah membayar PPh final, kamu tidak diharuskan lagi untuk melapor lewat SPT masa, karena tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sudah tertera pada setoran surat PPh final dan dianggap sudah melapor oleh SPT masa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, bagaimana jika suatu saat bisnis kamu mengalami kerugian atau omzet yang didapatkan mengalami penurunan dalam waktu satu bulan? Tenang, kamu tak perlu khawatir karena DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memberi keringanan kepada WP yang sedang mengalami kerugian atau tidak memiliki omzet sama sekali dengan tidak mengharuskannya membayarkan PPh final kepada pemerintah.

Dengan adanya tarif PPh final sebesar 0,5% khusus untuk UKM atau UMKM ini, diharapkan tidak lagi memberatkan pengusaha dalam melakukan pembayaran kepada kas negara, ya. Disamping itu, penetapan tarif PPh Final tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan minat masyarakat dalam membangun UKM atau UMKM.

Untuk pembayaran dan pelaporan PPh final dapat kamu lakukan secara online di situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau mitra resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Kesimpulan

Banyaknya jenis PPh atau pajak penghasilan membuat kamu sebagai WP (Wajib Pajak) harus belajar mengenal kesesuaian jenis pajak yang berdasarkan kondisi dan posisi yang kamu alami.

Dari penjelasan di atas, PPh final adalah salah satu dari jenis dari pajak penghasilan. PPh final adalah jenis pajak yang dikenakan pada WP orang pribadi ataupun badan usaha atas sejumlah jenis penghasilan yang mereka dapatkan.

Selain informasi mengenai pengertian, objek, tarif, dan cara menghitung PPh final, temukan juga berbagai informasi seputar online shopping, digital marketing, peluang usaha, dan strategi bisnis yang tepat di sini.

Untuk urusan partner pembayaran, jangan ragu memilih aplikasi majoo yang setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis. Dalam aplikasi majoo, terdapat berbagai fitur praktis dan menarik yang dapat disesuaikan dengan segala kebutuhanmu, lho! Tunggu apa lagi? Yuk, berlangganan majoo sekarang!

Referensi

  • https://bospajak.com/apa-saja-objek-pph-pasal-4-ayat-2
  • https://www.pajakonline.com/pph-final-berikut-penjelasan-lengkapnya/

Sumber Gambar

  • Freepik

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo