Apakah kamu pernah merasa bosan dengan pekerjaan yang monoton? Apakah kamu ingin mencari perubahan dalam karirmu atau tantangan baru? Atau mungkin situasi tertentu memaksa kamu untuk keluar dari pekerjaanmu saat ini?
Mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan tidaklah mudah karena kamu perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum meninggalkan rutinitas kerjamu yang biasa.
Tentunya, untuk mengajukan resign kepada atasan, diperlukan prosedur agar kamu tidak terlihat 'melarikan diri' dari tanggung jawab pekerjaanmu. Berikut ini adalah beberapa prosedur resign yang baik bagi karyawan yang bisa kamu lakukan.
Apa Itu Resign?
Resign adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan karyawan yang secara sukarela mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan di mana mereka bekerja.
Dalam konteks ketenagakerjaan, resign berarti karyawan mengajukan pengunduran diri atau permohonan untuk berhenti bekerja pada perusahaan tersebut.
Resign dapat terjadi karena berbagai alasan, misalnya keinginan untuk mengejar peluang kerja baru, fokus pada pendidikan, alasan pribadi, atau ketidakpuasan terhadap kondisi kerja saat ini.
Ketika seorang karyawan mengajukan resign, umumnya mereka memberikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan mengikuti proses resign sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
Aturan Resign Karyawan sesuai Undang-Undang
Istilah "one month notice" atau "two months notice" kerap dipakai oleh perusahaan atau karyawan untuk merujuk pada kewajiban pengajuan permohonan resign secara tertulis. Permohonan ini wajib diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri (one month notice), atau 60 hari sebelumnya (two months notice).
Aturan pengunduran diri karyawan telah diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri harus memenuhi syarat berikut:
Karyawan bisa mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.
Karyawan tidak terikat dalam ikatan dinas.
Karyawan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaannya dengan cara menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal resign.
Berdasarkan ketentuan tersebut, aturan resign menurut ketenagakerjaan Indonesia yaitu pengunduran diri boleh dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau "one month notice".
Contohnya, jika karyawan A ingin mengundurkan diri pada 1 Maret 2024, surat permohonan pengunduran diri harus dibuat paling lambat tanggal 1 Februari 2024.
Karyawan yang resign atas keinginan sendiri dan telah memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.
Meskipun Undang-Undang telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan "two months notice" atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal resign.
Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan resign lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pengganti karyawan yang resign.
Namun, kebijakan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, melainkan perlu dicantumkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau perjanjian kerja.
Baca Juga: Pengertian Resign, Alasan, dan Cara Tepat Mengajukannya
Prosedur Resign yang Sebaiknya Diketahui
Resign dari pekerjaan bukanlah hal yang mudah karena kamu perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum meninggalkan rutinitas dan tanggung jawab pekerjaanmu.
Tentunya, untuk mengajukan resign kepada atasan, diperlukan prosedur agar kamu tidak terkesan 'kabur' dari pekerjaanmu. Berikut adalah beberapa prosedur resign kerja yang perlu kamu ketahui.
1. Memilih Alasan yang Tepat
Sebelum mengajukan resign dari perusahaan, sebaiknya kamu memilih alasan yang tepat dan dapat diterima oleh atasanmu. Hindari alasan yang terkait dengan masalah antar rekan kerja karena hal tersebut bisa diselesaikan. Kamu bisa memilih alasan yang memungkinkan kamu untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
2. Memilih Waktu yang Tepat
Sangatlah penting untuk memilih waktu yang tepat untuk mengajukan resign. Usahakan memberitahu atasan minimal 2 minggu sebelumnya agar terkesan tidak tiba-tiba dan perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti posisimu.
3. Bertemu dengan Atasan
Meminta atasan untuk meluangkan waktu dan membicarakan tentang pengunduran dirimu. Pilihlah waktu yang tepat untuk berbicara dengan atasan karena mungkin atasanmu tidak memiliki banyak waktu untuk diskusi.
Persiapkan kata-kata dengan baik, sampaikan keinginanmu untuk mengundurkan diri dengan jelas, singkat, dan sopan. Siapkan juga jawaban untuk pertanyaan yang mungkin diajukan atasanmu.
4. Tetap Menunjukkan Sisi Positif
Ketika kamu mengajukan resign, sebaiknya kamu tetap menunjukkan sisi positifmu seperti jujur dan sopan. Gunakanlah kata-kata baik saat berbicara sehingga kamu terlihat menghargai atasan dan pekerjaanmu. Sampaikan rasa senangmu bekerja di perusahaan, tapi kamu tidak dapat melanjutkannya karena alasan tertentu.
5. Mempertimbangkan Tawaran Baik
Setelah menjelaskan kepada atasan dan mendapat tawaran baik, pertimbangkan apakah akan tetap bertahan jika mendapatkan kenaikan gaji, promosi, atau insentif lainnya. Meskipun begitu, jika kamu sudah mantap untuk mengundurkan diri, sampaikan keputusanmu dengan sopan agar atasanmu menghargai pilihanmu untuk resign.
6. Membuat Surat Pengunduran Diri
Ketahui apa yang tidak boleh ditulis dalam surat pengunduran diri. Hindari kata-kata kasar atau menghina, lebih baik tulis surat pengunduran diri dengan kalimat yang baik dan bernada positif karena mungkin kamu masih akan berhubungan lagi dengan perusahaan.
Tetap bersikap bersahabat agar dihargai oleh perusahaan. Jangan lupa sampaikan apresiasimu terhadap perusahaan, meskipun kamu tidak begitu menyukai pekerjaanmu, tapi tetap tunjukkan loyalitas selama bekerja di perusahaan tersebut.
7. Menyelesaikan Kewajiban Terlebih Dahulu
Sebelum memutuskan untuk resign, selesaikan pekerjaan yang belum selesai. Tetap bersikap profesional untuk membuktikan bahwa kamu adalah karyawan yang baik.
8. Menjaga Rahasia Pengunduran Diri
Hindari memberitahu siapapun tentang pengunduran dirimu sampai perusahaan menerima pengajuan resign-mu.
9. Mengikuti Aturan Resign di Kantor
Beberapa perusahaan memiliki peraturan dan prosedur sendiri untuk pengunduran diri. Pastikan kamu mengetahui prosedur yang benar di perusahaanmu sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri. Jika masih ada tugas yang belum selesai, selesaikan terlebih dahulu.
10. Meninggalkan Kesan Positif
Beberapa orang mengundurkan diri karena merasa bosan dan lelah, yang sering kali mengakibatkan penurunan produktivitas. Jika tidak ingin berakhir dengan buruk, bertindaklah dengan hati-hati dan bijaksana.
Mengajukan resign memang mudah, tetapi ada hal penting yaitu bagaimana caranya agar kamu dikenang sebagai karyawan yang loyal, baik, dan selalu menyelesaikan pekerjaanmu.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Resign yang Bisa Dijadikan Referensi
Bagaimana Jika Perusahaan Menahan Karyawannya yang Ingin Resign?
Tidak jarang perusahaan menahan karyawannya yang berkeinginan untuk resign dengan berbagai alasan. Biasanya, hal ini terjadi pada karyawan yang dianggap sebagai karyawan potensial dan ia ingin resign.
Ada banyak alasan yang mendasari tindakan perusahaan ini. Misalnya, karyawan tersebut masih memiliki tanggung jawab baik dalam pekerjaan maupun dalam hal pinjaman, atau perusahaan mencoba memberikan tawaran lebih baik sebagai upaya untuk mencegah karyawan potensial pindah ke perusahaan lain.
Meskipun tindakan ini dianggap wajar, tapi jika karyawan merasa terganggu dengan penahanan surat resign tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Setelah 30 hari sejak pengajuan surat resign, status karyawan tidak lagi terkait dengan perusahaan atau menjadi bebas.
Secara hukum, jika karyawan ditahan oleh perusahaan, karyawan yang mengajukan resign setelah 30 hari sejak pengajuannya, berhak meninggalkan perusahaan. Pasalnya, karyawan yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan sebelum resign dilindungi haknya oleh peraturan yang telah disebutkan di atas.
Namun, demi menjaga hubungan yang baik dengan manajemen perusahaan, disarankan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Cara menyelesaikannya dapat dilakukan melalui diskusi langsung dengan atasan, tim HRD, atau perwakilan manajemen perusahaan.
Baca Juga: 7 Cara agar Karyawan Betah Bekerja, Pebisnis Perlu Tahu!
Kesimpulan
Itulah beberapa prosedur resign yang bisa kamu lakukan saat mengajukan resign kerja, ya. Jadi, apakah keinginan resign-mu sudah kamu pikirkan matang-matang? Jika sudah memikirnya, jangan lupa untuk segera mencari pekerjaan baru. Semangat!
Sumber Data:
https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/cara-resign-mendadak#toc-2
https://glints.com/id/lowongan/cara-resign-kerja/
https://glints.com/id/lowongan/resign-adalah/