Memulai suatu usaha, mulai dari level mikro atau kecil, membutuhkan beberapa dokumen pelengkap yang akan memudahkanmu menjalankan bisnis. Salah satu dokumen tersebut adalah SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
Namanya menumpang di lahan orang lain untuk membuka usaha, tentunya kamu harus mendapatkan izin dari pihak terkait, bukan?
Dari semua surat izin usaha, SITU termasuk dokumen paling awal yang kamu butuhkan dan harus segera dimiliki. Nggak lucu jika usahamu terkena masalah karena tempat usahamu tidak memiliki izin.
Yuk, kita bahas tentang SITU di sini!
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha
Namanya Surat Izin Tempat Usaha atau disingkat SITU, yaitu surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. Fungsi surat ini adalah untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau perkantoran. Tujuannya sudah jelas agar kamu dan bisnismu terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!
Cara Membuat SITU
Isi dari surat legalitas ini menyatakan bahwa tempat usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan dari tata ruang wilayah di lokasi tempat usaha dibuat. Bukan hanya sebagai surat izin, tapi kamu juga bisa menggunakannya untuk penanaman modal bagi tempat usaha tersebut.
Kamu sebagai badan usaha, perusahaan, maupun perseorangan akan aman jika sudah memiliki SITU. Jika nantinya terjadi beberapa kendala, usaha tersebut tidak akan terkena masalah. Pasalnya mereka sudah memiliki surat hukum yang menaunginya. Kamu perlu mengetahui cara membuat Surat Izin Tempat Usaha, nih!
Sekarang mari simak cara membuat Surat Izin Tempat Usaha secara manual, ya. Harap perhatikan semua tahapannya agar kamu tidak repot dan harus bolak-balik karena dokumennya kurang lengkap.
Berkas Pelengkap Pembuatan SITU:
- Surat Pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga terdekat di sekitar bangunan usaha tersebut dengan jarak 200 meter dan diketahui oleh RT/RW setempat, lalu diajukan ke kelurahan dan kecamatan sampai dengan tingkat Kota atau Kabupaten Setempat
- Surat Keterangan domisili dan lokasi perusahaan, yang menjadi aktivitas produksi dan kantor perusahaan tersebut dengan mengambil formulir dari Ketua RT di wilayah setempat dan kemudian disahkan langsung oleh Ketua RT, RW, Kecamatan serta Kelurahan
Syarat Pengurusan SITU:
Jangan lupa periksa kembali berkas kamu dan lengkapi beberapa dokumen di bawah ini sebagai syarat pengurusan SITU, ya:
- Surat permohonan bermeterai Rp10.000 beserta stempel / cap perusahaan
- Surat rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
- Fotokopi daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha
- Surat izin undang–undang gangguan (HO)
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri
- Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Surat keterangan kontrak/sewa bangunan (Jika bangunan sewa di pihak lain)
- Fotokopi IMB (Izin membangun bangunan) tempat usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan dijadikan sebagai lokasi aktivitas usaha
- Denah maupun Peta Lokasi berupa sketsa maupun gambar yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan
- Fotokopi KTP dan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4
Tahap Penerbitan SITU:
- Melampirkan seluruh dokumen dan persyaratan diatas dan mengajukan permohonan melalui bagian pemerintahan sekretariat daerah;
- Permohonan izin akan diproses dan dilakukan pencatatan secara administratif, kemudian akan menunjuk tim yang bertugas meninjau lokasi tempat usaha kamu;
- Hasil peninjauan akan dilaporkan dalam berita acara bersama dengan dokumen yang dilampirkan;
- Kamu tunggu saja pejabat setempat datang untuk meninjau lokasi tempat usaha dengan maksud untuk melihat tidak adanya permasalahan dan akan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
- Terakhir, permohonan izin kamu akan disetujui dengan penerbitan SITU apabila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi.
Cara Membuat SITU Online
Di era digital, hampir semua urusan administrasi dapat dilakukan secara online. Di bawah ini adalah proses dan cara membuat SITU online seperti dilansir dari laman SIPPN Menpan:
- Pemohon melakukan pendaftaran akun OSS perusahaan melalui https://oss.go.id;
- Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon;
- Username dan password yang didapat dari Lembaga OSS, digunakan oleh pemohon untuk login ke Aplikasi OSS. Setelah login, pemohon mengisi data dan informasi yang dibutuhkan sistem untuk pengurusan izin;
- Petugas PTSP melakukan tracking permohonan melalui sistem OSS. Apabila ada permohonan, akan dilakukan verifikasi pendaftaran;
- Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha yang diunggah oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, petugas PTSP melakukan validasi untuk penerbitan izin usaha. Kemudian pemohon melanjutkan pemenuhan komitmen izin komersial/operasional;
- Pemohon melakukan pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersial sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh sistem OSS berdasarkan KBLI dan Bidang Usaha yang diajukan;
- Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersial yang diunggah oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, petugas PTSP melakukan validasi izin operasional/komersial dan izin sudah berlaku efektif.
Cara Cek SITU Secara Online
Nah, kamu sudah mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha, kan? Pasti ada rasa penasaran, sudah sampai mana status pembuatan SITU saya, ya?
Tidak usah khawatir, kini kamu bisa melihat progres yang ada secara online. Di bawah ini adalah alamat website pemerintah daerah di beberapa wilayah:
- Jakarta: https://ppid.jakarta.go.id/cek-status-permohonan-informasi
- Yogyakarta: https://pmperizinan.jogjakota.go.id/
- Bandung: https://dpmptsp.bandung.go.id/portal/
- Semarang: https://izin.semarangkota.go.id/tracking
- Sidoarjo: http://plavon.sidoarjokab.go.id/panduan/status
- Surabaya: https://epemutakhirandata.surabaya.go.id/
- Medan: http://dpmptsp.pemkomedan.go.id/portal-dpmptsp/
- Tangerang: perizinanonline.tangerangkota.go.id
Untuk mengecek status pengurusan surat izin kamu bisa memilih wilayah domisili pendaftaran SITU, ya. Nantinya pada layar akan ditampilkan proses pembuatan SITU milik kamu. Kamu bisa melihat proses yang sedang berjalan sudah mendapatkan persetujuan, mengalami penundaan, atau justru ditolak.
Berapa Lama Berlakunya SITU?
Setelah memiliki SITU, kamu akan tenang berusaha dan mengembangkan bisnis selama tiga tahun ke depan. Mengapa tiga tahun? Terkait masa berlakunya, Surat Izin Tempat Usaha memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun.
Setelah masa berlaku tersebut habis, kamu sebagai pemilik usaha wajib memperpanjang SITU dan akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha tidak mengalami perubahan. Adapun durasi pengurusan SITU yang diperpanjang memakan waktu paling lama 5 hari terhitung dari hari pengajuan.
Cara dan Syarat Memperpanjang SITU
Untuk memperpanjang SITU, kamu bisa mengikuti prosedur perpanjangan surat izin tempat usaha berikut ini.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang lama
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbaru
- Surat permohonan perpanjangan yang sudah ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi SPPT dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atas pembayaran PBB terbaru
- Surat keterangan domisili usaha yang diperoleh dari kecamatan
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Di bawah ini majoo lampirkan beberapa contoh Surat Izin Tempat Usaha.
(Sumber: lokalsupportlokal.id)
(Sumber: kumparan.com)
(Sumber: id.scribd.com)
(sumber: bukuwarung.com)
Apa Perbedaan antara SITU dan SIUP?
Banyak orang sering mengira antara SITU dan SIUP adalah dua hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda walaupun sama-sama menjadi dokumen penting saat mendirikan usaha.
Nah, agar tidak bingung, di bawah ini adalah perbedaan antara SITU dan SIUP yang perlu kamu pahami:
1. Badan Hukum yang Mengeluarkan Perizinan
SITU dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di domisili tempat usaha didirikan. Sedangkan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Kabupaten setempat.
Pembuatan SIUP diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Dokumen Syarat Pembuatan
Dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pembuatan SITU terbilang cukup mudah, seperti yang sudah disebutkan di bagian atas.
Sementara untuk SIUP membutuhkan lebih banyak berkas untuk mengurusnya. Beberapa dokumen tersebut antara lain fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, NPWP, sampai dengan neraca awal perusahaan. Tidak hanya itu, untuk memperoleh SIUP kamu justru harus membuat SITU terlebih dahulu.
3. Fungsi
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha berfungsi sebagai perizinan mendapatkan tempat usaha sesuai dengan kapasitas ruang yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau perusahaan.
Sedangkan untuk SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan berfungsi sebagai perizinan untuk mendirikan serta menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa di Indonesia.
Baca juga: Apa itu Tanda Daftar Perusahaan? Pentingkah Perannya?
Kesimpulan
Tidak ada pebisnis yang bisa seenaknya mendirikan dan melakukan kegiatan bisnisnya sembarangan. Ada aspek legal yang harus dipenuhi agar tertib dan teratur, terutama dalam pembayaran pajak.
Pemerintah pun harus mengetahui jenis bisnis yang kamu lakukan. Apakah usahamu sudah sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak?
Salah satu cara agar kamu dapat menjalankan bisnis dengan baik adalah mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU.
Pembuatan SITU memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat usaha kamu didirikan.
Sekarang lengkapi pengetahuan kamu dalam berbisnis dengan membaca artikel seputar UMKM di blog majoo, ya!