Apa itu Tanda Daftar Perusahaan? Pentingkah Perannya?

Penulis Dini N. Rizeki
06 October 2022

article thumbnail

Di Indonesia, saat kamu ingin membuat atau mendirikan suatu perusahaan sendiri, diperlukan yang namanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Di Indonesia, saat kamu ingin membuat atau mendirikan suatu perusahaan sendiri, diperlukan yang namanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda ini merupakan salah satu bagian penting dari bukti kepemilikan dan legalitas perusahaan yang kamu dirikan. Dengan adanya TDP, perusahaan milikmu statusnya akan baik di mata hukum, klien, masyarakat, dan juga para pekerja. 

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai syarat Tanda Daftar Perusahaan tahapan cara membuatnya, sebaiknya ketahui lebih dulu pengertian Tanda Daftar Perusahaan yang banyak dikenal dengan singkatan TDP. 

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi tanda bahwa perusahaan pengaju telah terdaftar dan berbadan hukum. Bisa juga didefinisikan sebagai dokumen pendukung dan pelengkap setelah suatu perusahaan berdiri dan memiliki akta perusahaan pribadi. Jadi, TDP memang harus segera diajukan setelah perusahaan yang didirikan memenuhi beberapa kriteria dan syarat. 

Proses pembuatan TDP nantinya akan berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap negara, termasuk soal pemberian gaji karyawan, operasional kerja hingga pembayaran pajak.

Jadi singkatnya, TDP merupakan sebuah dokumen pelengkap bukti kelegalan perusahaan untuk beroperasi di bawah badan hukum Negara Indonesia dan dilindungi oleh hukum. Perusahaan di Indonesia dianggap legal menurut pemerintah RI jika sudah memiliki TDP dan sudah diuji keabsahan dokumennya. 

Baca Juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya

Syarat Tanda Daftar Perusahaan

Lantaran perannya yang sangat penting, perusahaan yang ada di Indonesia memang harus mempersiapkan beberapa syarat Tanda Daftar Perusahaan agar proses pendaftaran atau pembuatan bisa lebih lancar. Adapun beberapa syarat Tanda Daftar Perusahaan tersebut, yaitu: 

Harus Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Syarat Tanda Daftar Perusahaan yang paling utama adalah harus memiliki akta pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini berfungsi sebagai dokumen sipil pencatatan perusahaan pengaju dan benar nyata adanya. Akta pendirian berlaku untuk berbagai jenis perusahaan seperti Perseorangan, Firma, CV, PT atau bahkan koperasi tanpa terkecuali.

Memiliki NPWP Perusahaan

Selain wajib memenuhi syarat memiliki akta pendirian perusahaan, hal lain yang juga wajib dipenuhi adalah NPWP Perusahaan.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dilampirkan sebagai bukti bahwa perusahaan memang memiliki kemampuan operasional kerja dan mampu membayar pajak. Jika perusahaan pengaju tidak memiliki NPWP, dianggap kurang mumpuni untuk mendapatkan TDP di Indonesia.

Memiliki Izin Teknis Operasional

Perusahaan pengaju harus memiliki atau minimal telah mengurus Izin Teknis Operasional, yang bisa dibuktikan dengan adanya alat dan lokasi kerja. Sehingga, para pekerja nantinya memiliki lokasi atau alat pembantu untuk bekerja secara teknis setiap harinya.

Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika perusahaan pengaju bergerak dalam bidang layanan produksi dan penyaluran bahan produksi atau dagang, wajib hukumnya memiliki SIUP. SIUP berisikan pengakuan secara resmi dari pemerintah mengenai perizinan perusahaan tersebut. SIUP memiliki kebenaran di mata hukum dan bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pemegangnya dianggap legal, dan memenuhi syarat Tanda Daftar Perusahaan.

Kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI)

Jika bidang usaha yang digeluti adalah industri, tentunya harus memiliki Izin Usaha Industri. Jadi, bagi perusahaan yang bergelut di bidang industri namun tidak memiliki IUI, akan menjadi sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan bagi perusahaan terkait.

Mengajukan Pembuatan TDP Menggunakan Formulir Terlapor

Syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh perusahaan pembuat TDP adalah mengajukan pembuatan TDP menggunakan formulir terlapor. Jadi, calon perusahaan wajib melakukan pendaftaran di kantor pembuatan TDP terkait untuk mendapatkan formulir yang harus diisi dan diserahkan kembali kepada kantor terkait.

Melengkapi Berkas Tambahan yang Dibutuhkan

Berkas tambahan sebagai syarat Tanda Daftar Perusahaan, secara umum meliputi:

  • Scan KTP Direktur perusahaan
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Dokumen PBB atau Pajak Bumi Bangunan terbaru
  • Scan lunas alat bukti pemadam kebakaran
  • Scan anggaran dasar perusahaan.

Bila disimpulkan dengan lebih ringkas, beberapa syarat Tanda Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut: 

  • Formulir permohonan, Surat Pernyataan, dan Laporan Realisasi Investasi (ada pada Front Office DPMPTSP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission)
  • Fc. E-KTP Penanggung Jawab/Direktur
  • Fc. NPWP Penanggung Jawab/Direktur
  • Fc. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan
  • Pas Foto berwarna 3x4
  • Fc. Bukti pembayaran retribusi sampah dan Pajak Reklame Tahun berjalan
  • Fc. Akte Pendirian perusahaan
  • Fc. Surat Keterangan domisili usaha dari Kepala Ohoi atau Kelurahan
  • Fc. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dari Dinas PerindagKer
  • Fc. SIUP / TDP lama
  • Rekomendasi BPJS Kesehatan
  • Rekomendasi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
  • Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan (Restoran/Rumah makan/Warung/Depot Air Minum)
  • Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Rumah Sakit/Klinik/Praktek Dokter/ Apotik/Toko Obat/Laboratorium/Tukang Gigi/Optik)
  • Meterai 
  • Map Plastik Clear Holder

Baca Juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online

Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat Tanda Daftar Perusahaan. 

Cara Membuat Daftar Perusahaan 

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus diajukan dalam pembuatan Tanda Daftar Perusahaan. Berikut ini beberapa tahapan cara membuat Tanda Daftar Perusahaan yang harus dilalui.

Mengajukan Pembuatan TDP Secara Online atau Offline

Tahap pertama cara membuat Tanda Daftar Perusahaan adalah harus memilih mode pengajuan TDP secara online atau offline. Jika kamu ingin mengajukan secara online, bisa langsung mengakses website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Namun, jika ingin datang langsung (secara offline), kamu bisa mengunjungi kantor terkait pada jam dan hari kerja.

Verifikasi Administrasi

Setelah memilih mode pembuatan TDP secara online atau offline, tahap selanjutnya adalah melalui proses verifikasi administrasi. Pada tahap ini, seluruh dokumen dan berkas yang diajukan akan dikumpulkan pada admin terkait untuk melakukan pengecekan kelengkapannya terlebih dahulu.

Validasi Berkas

Jika dokumen atau berkas yang diajukan dianggap sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengecekan keabsahannya. Pengecekan ini terjadi pada tahapan ketiga yaitu validasi berkas. Semua berkas dan dokumen yang diberikan akan dicek keasliannya dan apakah statusnya aktif serta berbadan hukum.

Menerima Survei Lapangan

Selanjutnya, pihak kantor pembuat Tanda Daftar Perusahaan akan melakukan survei lapangan. Survei ini dilakukan dengan mengecek langsung pada perusahaan pengaju, yang meliputi pengecekan lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, kendaraan kerja hingga bangunan.

Pencetakan Izin

Jika sudah melalui tahap survei, dokumen yang dibutuhkan akan dicetak. Pencetakan izin ini tidak akan memakan waktu lama. 

Mendapat Dokumen Terkait

Jika sudah melalui seluruh tahapan di atas, tahap terakhir adalah mendapat dokumen cetak terkait. Biasanya dokumen akan dikirimkan pada perusahaan atau diantarkan oleh kurir bertugas. Sehingga penyerahannya aman dan tidak akan memakan banyak waktu. 

Bila dirangkum dengan lebih sistematis, begini tahapan cara membuat Tanda Daftar Perusahaan yang perlu dilakukan: 

  • Pengajuan berkas permohonan.
  • Pengambilan formulir permohonan izin pada bagian Front Office
  • Pengisian formulir oleh pemohon dan melengkapi persyaratan.
  • Pemeriksaan isian formulir dan kelengkapan dokumen oleh Pegawai Front Office.
  • Bagian Front Office menyerahkan kelengkapan dokumen ke bagian Back Office untuk memproses SIUP dan TDP.
  • Paraf koordinasi oleh kepala bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan dan Sekretaris Dinas PMPTSP.
  • Penandatanganan SIUP dan TDP oleh kepala Dinas PMPTSP.
  • Bagian Back Office menyerahkan SIUP dan TDP ke bagian Front Office.
  • Bagian Front Office mencatat dan menyerahkan SIUP dan TDP kepada pemohon

Umumnya, jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja. Apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari. 

Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Tanda Daftar Perusahaan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya


Contoh Tanda Daftar Perusahaan

Jadi, seperti apa sih contoh Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah jika kamu sudah memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkannya? Berikut contohnya. 


Tanda Daftar Perusahaan Diganti NIB

Pada tanggal 26 September 2017, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Jadi, setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan kata lain, Tanda Daftar Perusahaan diganti NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Sesuai dengan bunyi Pasal 25 ayat (1) PP OSS: 

“NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.”

Setelah memiliki NIB, para pemimpin perusahaan bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Jadi, apa perbedaannya dengan TDP? Sebenarnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Dengan adanya NIB, tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha menjadi jauh lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini digagas oleh pemerintah karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

Ke depannya, para pemilik perusahaan atau pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah beberapa berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa perlu membawa map dengan berkas yang banyak. 

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. 

Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui berbagai instrumen, yaitu: 

  1. Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementerian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal proses pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
  2. Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
  3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
  4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
  5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).

Setelah memiliki NIB, pemilik perusahaan secara otomatis juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya dan dalam proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya. 

Baca Juga: Daftar UMKM Online: Syarat dan Manfaatnya

Hal yang Harus Diperhatikan pada Pembuatan NIB

Perlu kamu ketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). 

Jadi, pada proses pembuatannya dan untuk memperlancar proses pendaftaran, kamu perlu memastikan beberapa hal, seperti:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga, setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. 

Sebagaimana halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap badan atau orang yang melakukan usaha pun wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB serta dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulan

Itu tadi pembahasan mengenai Tanda Daftar Perusahaan, mulai dari pengertiannya, syarat dan tahapan apa saja yang harus diperhatikan oleh calon pengaju, contoh, sampai dengan adanya perubahan Tanda Daftar Perusahaan diganti NIB yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Bisa dipahami bahwa Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi tanda bahwa perusahaan pengaju telah terdaftar dan berbadan hukum. 

Jika kamu ingin mengajukan pembuatannya, pastikan untuk selalu memperhatikan setiap detail arahan yang ada sesuai dengan peraturan agar pelaksanaan pengajuan menjadi lebih mudah dan cepat dalam kepengurusannya.

Langkah penting lainnya jika bisnis atau perusahaan kamu sudah mulai beroperasi adalah dengan melakukan catatan pembukuan agar memudahkanmu dalam memantau keuntungan bisnis, pertumbuhan usaha, dan juga memudahkan dalam mengurus perpajakan usaha nantinya.

Kamu bisa menambahkan aplikasi keuangan seperti majoo yang memiliki banyak fitur menarik untuk membantu operasional bisnismu. Bisa dibilang, majoo merupakan salah satu sistem POS yang dapat kamu andalkan untuk pengelolaan bisnis, karena kamu dapat memantau bisnis dengan mudah dari mana saja dan kapan saja!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi tanda bahwa perusahaan pengaju telah terdaftar dan berbadan hukum. Bisa juga didefinisikan sebagai dokumen pendukung dan pelengkap setelah suatu perusahaan berdiri dan memiliki akta perusahaan pribadi. Jadi, TDP memang harus segera diajukan setelah perusahaan yang didirikan memenuhi beberapa kriteria dan syarat.
Umumnya, jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja. Apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan salah satu bagian penting dari bukti kepemilikan dan legalitas perusahaan yang kamu dirikan. Dengan adanya TDP, perusahaan milikmu statusnya akan baik di mata hukum, klien, masyarakat, dan juga para pekerja.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo