Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau disingkat menjadi SPPL adalah surat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang seluruh kegiatan usahanya memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup.
Dokumen ini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha tertentu guna mengurangi risiko kerusakan pada lingkungan yang disebabkan oleh adanya pembangunan atau kegiatan usaha tersebut.
Lalu, Apa sih, SPPL dan bagaimana cara membuat SPPL online yang benar? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. Baca sampai tuntas, ya!
Pengertian SPPL
Dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, menyebutkan bahwa SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Pengertian SPPL adalah dokumen atau pernyataan resmi yang berisi kesanggupan penanggung jawab industri atau usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh bisnis atau usaha yang kegiatan usahanya dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup, akan tetapi tidak termasuk ke dalam kategori wajib UKL-UPL.
Baca juga: Apa itu Tanda Daftar Perusahaan? Pentingkah Perannya?
Ketentuan terkait SPPL ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 7 ayat 2, bahwa seluruh rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi:
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
Merupakan usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
Termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Lalu, bagaimana kamu bisa mengetahui rencana usaha atau kegiatan yang kamu lakukan membutuhkan SPPL?
Sebagai penanggung jawab suatu usaha atau kegiatan, kamu perlu mengajukan penetapan penyaringan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, di dalamnya memuat:
Rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL.
Seperti yang telah tertuang dalam keputusan gubernur atau bupati/wali kota, penetapan dokumen ini bisa dilakukan oleh gubernur atau bupati/ wali kota terkait.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) juga dapat berlaku selama kegiatan atau usaha berlangsung serta tidak mengalami perubahan pada jenis dan volumenya.
Baca juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!
Cara Membuat SPPL Online
Sebelum mendaftarkan rencana usaha atau kegiatan untuk bisa mendapatkan SPPL, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan guna mengajukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL ini.
Sebagai contoh, pengajuan SPPL yang terintegrasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta menentukan beberapa syarat yang harus dilampirkan, antara lain:
Scan KTP penanggung jawab usaha
Scan uraian rencana usaha dan/atau kegiatan
Scan akta perusahaan (untuk yang berbentuk Badan Hukum/ Badan Usaha)
Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Scan IMB/PBG dan izin usaha (untuk kegiatan yang sudah beroperasi)
Gambar teknis bangunan: denah lokasi, site plan, denah bangunan, denah jaringan sanitasi (air bersih dan air kotor), dengah jaringan drainase, dan SPAH
Foto tampak depan dan sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bukti sosialisasi kepada masyarakat bermaterai yang diketahui oleh ketua RT, RW, Lurah, dan Mantri PP setempat (khusus untuk peralihan fungsi bangunan meliputi losmen, guest house, home stay, hostel, motel, penginapan remaja, pondok wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya)
Adapun tahapan cara membuat SPPL online yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:
Buka website jss.jogjakota.go.id
Masuk ke akun jss yang sudah kamu miliki
Ketik Perizinan Sektor Lingkungan
Pilih Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Klik persyaratan, unduh contoh uraian kegiatan dan isikan sesuai data dan kondisi rencana usaha atau kegiatan
Klik daftar, isi seluruh data yang diminta sesuai dengan kondisi kegiatan atau usaha yang dilaksanakan
Pastikan nama penanggung jawab sesuai dengan yang tercantum di NIB
Jika data yang diisi sudah sesuai dengan yang diminta, pilih ajukan permohonan
SPPL akan diproses selama kurang lebih 4-7 hari kerja setelah permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap
Baca juga: 17 Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya
Contoh SPPL
Berikut adalah contoh SPPL yang akan kamu dapatkan ketika melakukan pengajuan SPPL untuk kegiatan atau usaha yang akan kamu jalankan.
Kesimpulan
Itu tadi beberapa penjelasan mengenai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mesti dimiliki oleh beberapa jenis usaha tertentu. Di dalamnya meliputi bagaimana cara membuat SPPL, pengertian, beserta contoh-contohnya.
Seperti halnya pengajuan SPPL yang sudah terintegrasi secara online di masing-masing daerah, kamu juga harus mulai beralih untuk menggunakan sistem kasir atau aplikasi POS yang bisa kamu akses secara online.
Dalam sebuah bisnis, kamu dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, baik yang datang ke toko maupun berbelanja secara online. Dengan adanya aplikasi POS majoo, kini mengelola bisnis jadi jauh lebih mudah. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, coba majoo sekarang!
Referensi
https://kontrakhukum.com/article/sppl-adalah/
https://store.sirclo.com/blog/manfaat-sppl/
https://jls-konsultan.com/persetujuan-lingkungan-amdal-dan-sppl/
https://dlhnunukan.org/sppl
Gambar
Freepik.com