17 Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Surat izin usaha banyak macamnya dan pastikan kamu memiliki kelengkapan dokumennya agar bisnismu semakin lancar.

Jika kamu serius ingin menjalankan bisnis, tentunya harus memikirkan satu hal penting agar bisnismu berjalan lancar. Kamu tidak bisa menunda untuk memilikinya karena justru akan merepotkanmu di masa depan. Iya, kamu harus memiliki izin usaha. 

Sebagai pelaku usaha, baik itu UMKM maupun pengusaha besar, kepemilikan izin usaha yang tepat dan sesuai menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Bayangkan saja jika bisnismu berjalan tanpa adanya izin usaha yang sesuai. Sudah dapat dipastikan operasional bisnis yang berlaku saat ini dinilai ilegal dan rentan untuk mendapatkan sanksi hukum. 

Di dalam artikel kali ini, kamu dapat mengetahui berbagai jenis izin usaha yang bisa disesuaikan kepemilikannya dengan jenis bisnis yang akan atau sedang kamu jalani. 

Kita bahas, yuk!

Baca juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Jenis Surat Izin Usaha

Secara umum, izin usaha yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha tentunya berbeda karena perbedaan jenis bidang usaha yang dijalankan.

Apa pun jenis usaha kamu, baik dalam bentuk CV, Firma, atau PT, melengkapi dokumen izin usaha adalah sebuah kewajiban. Semua dokumen surat izin usaha tersebut digunakan untuk legalitas usaha kamu.

Apa saja kelengkapan izin usaha yang dibutuhkan para pengusaha UMKM?

Di bawah ini adalah jenis surat izin usaha UMKM yang perlu kamu ketahui dan wajib dimiliki sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, dikutip dari Smesta.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha paling awal apa pun bentuk perusahaannya. Bahkan jika kamu seorang pemilik usaha home industry, wajib memilikinya. Apalagi jika sudah menjadi badan usaha ataupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Jangan lupa, NIB (Nomor Induk Berusaha) ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Kedua, lengkapi dokumen surat izin usaha kamu dengan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Dokumen inilah yang kamu butuhkan untuk membuat dokumen selanjutnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan tempat usaha kamu didirikan.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jangan lupa untuk melengkapi izin usaha kamu dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ya! NPWP dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum. NPWP digunakan untuk mengurus administrasi pajak bisnismu.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Pada tahap selanjutnya, kamu pun sebaiknya langsung membuat Surat Izin UD (Usaha Dagang) agar dapat melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT karena kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Mendirikan bangunan dan menentukan lokasi usaha nggak boleh sembarangan, loh! Kamu wajib memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), sebuah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha. 

SITU adalah bukti izin bahwa tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah.

6. Surat Izin Prinsip

Ada dokumen berikutnya yaitu Surat Izin Prinsip yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Jangan sampai terlewat, ya!

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Apakah kamu pengusaha kecil atau menengah yang hendak mendirikan usaha industri, Majoopreneurs? SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh kamu. 

Dahulu dinamakan Tanda Daftar Industri (TDI). Sekarang sudah ada sistem OSS, sehingga kamu cukup gunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang kamu jalankan agar aman dari segala bentuk pelanggaran.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Apakah kamu memiliki usaha perdagangan? Nah, ini surat izin usaha yang sangat penting untuk bisnismu. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang hendak melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

SIUP, NPWP, NIB, dan SITU adalah beberapa contoh jenis izin usaha yang dibutuhkan saat hendak mendirikan bisnis.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Mau, dong, usahamu terdaftar secara sah dan legal? Makanya, kamu harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti bahwa perusahaan kamu terdaftar.

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Kamu pemilik usaha bidang jasa konstruksi? Dokumen berupa SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi wajib dimiliki, nih! Kepemilikan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini membuat perusahaan kamu layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

11. HO (Surat Izin Gangguan)

Jika kamu hendak mendirikan sebuah bisnis, usahakan warga sekitarmu tidak terganggu. Jangan sampai mereka demo, loh! Makanya miliki Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinder Ordonantie), sebuah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dari warga sekitar. 

Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kamu wajib melengkapi surat izin usaha dengan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha atau badan hukum.

Dokumen ini dikeluarkan jika kamu hendak mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13. Izin BPOM

Kalau kamu pengusaha di bidang makanan atau minuman, Izin BPOM adalah dokumen izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi.

Surat izin BPOM ini diperlukan bagi produsen produk pangan dalam negeri dengan skala lebih besar dari home industry.

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Tidak hanya mengantongi IMB, kamu juga wajib melengkapi izin usaha dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun dan telah dinilai layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15. Izin Lingkungan

Lagi-lagi, sebuah dokumen wajib kamu lengkapi agar lingkungan tempat usahamu tetap aman. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16. Izin Lokasi

Izin usaha berikutnya adalah Izin Lokasi yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan sebidang tanah yang diperlukan dan dapat berlaku sebagai izin pemindahan hak.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Nah, untuk izin usaha terakhir ini adalah dokumen wajib bagi kamu pemilik usaha sektor pariwisata. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha sejenis lainnya.

Baca juga: Bisnis Menguntungkan dengan Modal Usaha Kecil? Ini Contohnya!

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil?

Bagi pelaku usaha UMK agar dapat memperoleh IUMK, berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan.

  1. Login ke https://www.oss.go.id dengan user-ID dan password yang telah kamu peroleh, lalu pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan.
  2. Lalu pilih salah satu: Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk skala usaha Mikro) atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk skala usaha Kecil)
  3. Lengkapi profil hingga semuanya terisi, klik simpan, lalu lanjutkan.
  4. Klik tombol Tambah Usaha dan lengkapi data yang kamu punya di dalam formulir, lalu klik simpan. Kemudian lanjutkan. 
  5. Jika kamu memiliki usaha skala kecil, kamu bisa mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Klik Selanjutnya untuk menyelesaikan proses.
  6. Untuk mengecek dokumen akhir, kamu bisa melihat pratinjau NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan hingga Izin Usaha. Klik tombol Proses jika data sudah sesuai.
  7. Kamu bisa melihat hasil akhir dokumen Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di output terakhir. Kamu juga bisa mencetak dokumen tersebut dalam format QR.

Jenis Usaha yang Harus Memiliki Izin 

Sesuai peraturan di Indonesia, pendirian usaha dan badan usaha telah diatur di dalam Undang-Undang. Pemerintah daerah, Departemen Perdagangan, dan instansi terkait merupakan badan-badan yang mengatur peraturan Izin Usaha tersebut.

Di bawah ini majooi rangkum mengenai jenis-jenis usaha yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha. Berikut penjelasannya.

  • Usaha Perdagangan yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui Menteri Perdagangan.
  • Usaha Pariwisata yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Usaha Konstruksi yang membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  • Usaha Industri yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah mengetahui aneka jenis izin usaha sesuai kebutuhan bisnismu. Bahkan kamu sudah bisa mengurus surat izin usaha melalui layanan online melalui OSS, loh. Hemat waktu, kan?

Pastikan untuk selalu mencari informasi terkini terkait perubahan regulasi serta cara mendapatkan izin usaha demi memudahkan proses bisnismu, ya, Majoopreneurs! Jika membutuhkan bantuan dalam mengembangkan bisnis, majoo siap membantumu. Segera hubungi majoo, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Di bawah ini adalah jenis surat izin usaha UMKM yang perlu kamu ketahui dan wajib dimiliki sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia: (1) Nomor Induk Berusaha (NIB), (2) Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), (3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (4) Izin Usaha Dagang (UD), (5) Surat Izin Tempat Usaha (SITU), (6) Surat Izin Prinsip, (7) Surat Izin Usaha Industri (SIUI), (8) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), (9) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), (10) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), (11) HO (Surat Izin Gangguan), (12) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), (13) Izin BPOM, (14) Sertifikat Laik Fungsi (SLF), (15) Izin Lingkungan, (16) Izin Lokasi, (17) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Bagi pelaku usaha UMK agar dapat memperoleh IUMK, berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan: (1) Login ke https://www.oss.go.id dengan user-ID dan password yang telah kamu peroleh, lalu pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan. (2) Lalu pilih salah satu: Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk skala usaha Mikro) atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk skala usaha Kecil) (3) Lengkapi profil hingga semuanya terisi, klik simpan, lalu lanjutkan. (4) Klik tombol Tambah Usaha dan lengkapi data yang kamu punya di dalam formulir, lalu klik simpan. Kemudian lanjutkan. (5) Jika kamu memiliki usaha skala kecil, kamu bisa mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Klik Selanjutnya untuk menyelesaikan proses. (6) Untuk mengecek dokumen akhir, kamu bisa melihat pratinjau NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan hingga Izin Usaha. Klik tombol Proses jika data sudah sesuai. (7) Kamu bisa melihat hasil akhir dokumen Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di output terakhir. Kamu juga bisa mencetak dokumen tersebut dalam format QR.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo