Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh setiap pengusaha karena berkaitan dengan kelancaran dan kelangsungan bisnis.

Ketika kamu hendak mencari tempat untuk memulai usaha sendiri atau mungkin bermitra dengan pihak lain, apakah pernah berpikir tentang mengurus surat izin tempat usaha barumu?

Namanya juga menggunakan sebuah tempat yang akan dijadikan lahan usaha, tentunya perlu mendapat izin dari pihak berwenang karena akan menarik massa dan perhatian masyarakat. Lingkungan tempat usahamu butuh jaminan keamanan, bukan?

Tidak ada pebisnis yang bisa dengan bebas mendirikan dan melakukan kegiatan bisnisnya begitu saja. Ada aspek legal yang harus dipenuhi. Hal ini menjadi aturan agar ada ketertiban, terutama dalam pembayaran pajak.

Pemerintah pun harus mengetahui apa jenis bisnis yang kamu lakukan. Apakah sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak?

Persoalan selanjutnya, mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU tidak bisa sembarangan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat usaha kamu didirikan.

Jika kamu tidak memiliki dokumen perizinan seperti SITU, usaha bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah. Nah, loh!

Lantas, apa saja syarat dan dokumennya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha tersebut? Simak dalam artikel ini, ya.

Baca Juga: Apa itu SOP dan Apa Fungsinya bagi Bisnis dan Perusahaan?

Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Berdasarkan Situs Resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah surat yang dipakai untuk menandakan tempat usaha yang kamu pilih sudah bisa digunakan dalam menjalankan bisnis.

Pihak berwenang yang berhak mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha ini adalah pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda tentang pembuatan SITU ini.

Tujuan dari dibuatnya SITU adalah agar usahamu bisa memperoleh izin menjalankan kegiatan bisnis di suatu lokasi. Jadi, usahamu tidak menimbulkan gangguan pada pihak-pihak yang ada di sekitar bisnismu.

SITU merupakan surat resmi yang memiliki dasar hukum. Hal ini karena pembuatan SITU mengikuti persyaratan dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang tentunya merupakan badan resmi yang berwenang.

Apakah Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha? Jawabannya adalah iya. Selain urusan legalitas, SITU membawa banyak manfaat bagi bisnismu.

Selain pemilik SITU akan dilindungi hukum, SITU juga menjadi salah satu syarat untuk mengembangkan usaha.

SITU menjadi salah satu syarat agar kamu bisa mendapatkan suntikan modal, mengikuti tender dan lelang, serta melakukan kegiatan ekspor-impor.

Jika kamu memiliki SITU, secara tidak langsung kamu mempromosikan usahamu kepada pemerintah daerah. Kamu memiliki peluang mendapatkan tawaran mengikuti pameran pelaku usaha oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha membuatmu dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tidak memiliki SITU akan mendatangkan risiko karena kamu akan kena sanksi. Bentuk sanksi setiap pemerintah daerah tentunya berbeda-beda.

Namun, kebanyakan akan memberikan sanksi pidana atas gangguan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan usahamu. Sanksi lebih parah, kegiatan usahamu bisa dihentikan.

Baca Juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Di bawah ini adalah fungsi SITU atau Surat Izin Tempat Usaha yang perlu kamu ketahui demi kelancaran aktivitas usahamu:

1. Izin Resmi Pendirian Usaha

SITU adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat mengenai pendirian sebuah perusahaan atau tempat usaha. Kamu bisa lebih tenang saat beroperasi karena sudah mendapat ‘restu’ dari pemerintah setelah memegang surat ini. Jika tidak memiliki SITU, perusahaan kamu bisa terkena sanksi atau bahkan disegel.

2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar

Sebagai pemilik usaha harus meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan atau kecamatan terdekat. Kamu membutuhkan izin dari masyarakat sekitar yang dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan mengurus SITU. Kepemilikan SITU membuat masyarakat sekitar sudah mengetahui kegiatan bisnis yang sedang kamu kerjakan.

3. Untuk Penanaman Modal

Fungsi terakhir dari SITU adalah untuk kelengkapan dokumen penanaman modal. Beberapa surat legalitas usaha biasanya diminta oleh investor jika kamu ingin mengajukan modal usaha. Salah satunya adalah SITU. Jika sudah memiliki surat izin ini, pemilik modal akan lebih tenang berinvestasi di tempat usaha kamu.


Apa Saja Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha?

Di bawah ini adalah persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembuatan SITU:

  • Surat Permohonan yang bersangkutan,
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah,
  • Rekomendasi Camat,
  • Surat Izin Gangguan (HO),
  • Denah Situasi atau Sketsa Lokasi,
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi,
  • Fotokopi Setoran Retribusi Izin Gangguan,
  • Fotokopi Pajak Reklame,
  • Fotokopi lunas PBB,
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda),
  • Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik,
  • Surat Kuasa atau Sewa Bangunan atau juga Kontrak,
  • Akta Pendirian Perusahaan,
  • Rekomendasi dari suatu instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha,
  • Fotokopi IMB,
  • Fotokopi KTP yang dilegalisir dari Camat,
  • Pas foto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk membuat SITU, yaitu :

  • Syarat Keamanan
    • Perusahaan dapat menyediakan alat pemadam kebakaran;
    • Menyediakan sebuah bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman;
    • Bangunan suatu perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar;
    • Ikut dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.
  • Syarat Ketertiban
    • Harus dapat menjaga ketertiban;
    • Dilarang menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum;
    • Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.
  • Syarat Kesehatan
    • Memelihara dan juga dapat menjaga kebersihan;
    • Menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran;
    • Menyediakan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup;
    • Penyediaan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Syarat-Syarat Lain
    • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP;
    • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Prosedur atau Cara Pengurusan Surat izin Tempat Usaha

Mengingat pentingnya kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha, pastikan untuk mengurusnya sesuai dengan arahan dan prosedur yang berlaku. Di bawah ini cara pembuatan SITU, antara lain:

  • Formulir SITU harus dilengkapi lampiran surat keterangan izin tertulis dari tetangga sekitar lokasi usaha. Baik di bagian kiri, kanan, belakang, maupun depan. Izin tersebut harus berupa tanda tangan disertai pernyataan tidak keberatan dengan usaha yang akan dijalankan pembuat SITU.
  • Formulir SITU harus diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Formulir SITU yang sudah disahkan kemudian harus diurus ke tingkat kabupaten.
  • Melakukan pembayaran izin usaha.
  • Melakukan daftar ulang.
  • Proses selesai. Formulir yang lolos verifikasi akan segera diterbitkan menjadi SITU.

Masa Berlaku SITU

Setiap dokumen bisnis memiliki masa berlakunya sesuai peraturan yang sudah ditentukan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku paling lama 3 tahun dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang.

Perpanjangan SITU paling lama memakan waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat, masa berlaku SITU tetap selama 3 tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online

Perbedaan SITU dan SIUP

SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang harus dimiliki sebelum mendirikan usaha. Apa saja perbedaan SITU dan SIUP?

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah.

SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, SITU juga berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi tempat usaha didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat. Surat ini berisi izin dari pemerintah setempat untuk perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia.

Perbedaan SITU dan SIUP yang paling jelas adalah dari syarat dokumen untuk mengurusnya. Untuk mengurus SIUP, perusahaan harus menyertakan SITU. Jadi, sebelum mengurus SIUP, pastikan kamu sudah mengurus SITU terlebih dulu.

Perhatikan syarat dan prosedur pembuatan SITU agar tidak ada berkas yang terlewat untuk memudahkan validasi oleh pihak terkait.

Kesimpulan

Setelah mengetahui syarat berkas dan prosedur membuat Surat Izin Tempat Usaha, kini kamu bisa membuatnya sendiri dan tentu saja gratis! Segera lengkapi dokumen usahamu agar tidak mendapat masalah yang bisa menghambat perkembangan bisnismu, ya.

Jangan lupa, majoo bisa membantumu memulai bisnis kecil atau mikro sesuai impianmu, loh. Langsung hubungi majoo, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah. SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, SITU juga berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi tempat usaha didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.
Ya. Selain urusan legalitas, SITU membawa banyak manfaat bagi bisnismu. Selain pemilik SITU akan dilindungi hukum, SITU juga menjadi salah satu syarat untuk mengembangkan usaha. SITU menjadi salah satu syarat agar kamu bisa mendapatkan suntikan modal, mengikuti tender dan lelang, serta melakukan kegiatan ekspor-impor.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo