Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contoh

Ditulis oleh Marsha N. Safithri

article thumbnail

Salah satu cara yang dilakukan dalam mendukung usaha adalah dengan membuat kebijakan tax holiday

Sebagai negara berkembang yang sampai saat ini masih berkutat dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia tentu tidak pernah absen dalam usaha menarik investor. Salah satu cara yang dilakukan dalam mendukung usaha tersebut adalah dengan membuat kebijakan tax holiday. Bagi orang awam, istilah tax holiday mungkin terdengar asing dan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Tax holiday tentu bukan berarti pajak yang dikenakan saat berlibur. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan tax holiday? Apa saja manfaat dan tujuan tax holiday? Bagaimana contoh penerapan tax holiday? Langsung saja, simak penjelasan lengkap mengenai tax holiday berikut ini.


Pengertian Tax Holiday

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang lazim digunakan oleh negara berkembang maupun negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dan bertujuan untuk menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Di sisi lain, tax holiday juga dapat diartikan sebagai program insentif pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak. Sementara itu, menurut David Hollanda dan Richard J. Van, tax holiday ditujukan kepada perusahaan investor. Dengan demikian, tax holiday adalah kebijakan yang dilakukan oleh negara berkembang dengan cara memberikan insentif pajak kepada calon investor asing untuk menarik foreign direct investment (FDI) atau investor asing langsung.


Selanjutnya, tax holiday juga diartikan sebagai fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan untuk pembayaran pajak penghasilan badan pada periode tertentu. Berbeda dengan tax allowance, secara umum, tax holiday menyasar investasi untuk penanaman modal baru. Sementara itu, tax allowance menyasar penanaman modal ataupun perluasan dari usaha yang sudah ada.


Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tax holiday adalah sebagai berikut:

  • Merupakan industri pionir yang sudah berstatus sebagai badan hukum Indonesia

  • Penanaman modal baru

  • Memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal

  • Memiliki komitmen

  • Nilai rencana penanaman modal tertentu

Baca juga: Pengertian DPP dan Cara Menghitung DPP

Manfaat Tax Holiday

Beberapa manfaat tax holiday yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut:

  • Membuka lapangan pekerjaan baru

Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, jumlah pengangguran yang meningkat dan lapangan pekerjaan yang terbatas menjadi beberapa masalah yang sering ditemui di negara berkembang. Nah, permasalahan ini dapat diatasi dengan penerapan tax holiday lho, sebab tax holiday dapat menarik  banyak investor sehingga bersedia menanamkan modalnya. Banyaknya modal dan investasi yang diberikan kepada suatu perusahaan secara tidak langsung membuat perusahaan tersebut membuka lapangan pekerjaan baru.

  • Meningkatkan penanaman modal dan investasi

Manfaat tax holiday yang kedua adalah dapat meningkatkan penanaman modal maupun investasi bagi perusahaan yang ditujukan. Semakin banyak investor yang menanamkan modal, semakin besar pengaruh positifnya bagi kinerja maupun masa depan perusahaan.

Baca juga: Tax Refund: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengklaim

Tujuan tax holiday adalah untuk menarik banyak investor agar bersedia menanamkan modal.

Tujuan Tax Holiday

Secara umum, tujuan tax holiday adalah untuk menarik banyak investor agar bersedia menanamkan modal. Sebagai negara berkembang, Indonesia tentu membutuhkan investor untuk menanamkan modal agar perekonomian negara semakin meningkat. Melalui tax holiday yang mengundang banyak investor untuk menanamkan modal, beberapa manfaat diharapkan dapat langsung dirasakan, seperti terciptanya lapangan pekerjaan baru, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terbukanya akses pasar ke luar negeri, mempercepat pertumbuhan wilayah yang menjadi target tax holiday, hingga diversifikasi ekonomi.

Baca juga: eNofa adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Contoh Tax Holiday

Dikutip dari ProConsult, contoh penerapan tax holiday di Indonesia terus mengalami pasang surut sejak tahun 1967. Di Indonesia sendiri, tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang (UU) No 01 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA 1967). Pada Pasal 15 UU PMA 1967 telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan serta  pungutan lainnya, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dilakukan dengan mengingat bidang usaha tertentu yang diprioritaskan. Akan tetapi, pada tahun 1970, kebijakan tax holiday dihapus melalui Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.


Pada tahun 1996, pemerintah mengembalikan kebijakan tax holiday melalui penerapan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan ditanggung pemerintah bagi perusahaan-perusahaan yang baru saja didirikan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu. Akan tetapi, pemerintah kembali menghapus fasilitas pajak ini melalui Peraturan Pemerintah No 148 tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Selanjutnya, tax holiday kembali muncul dengan adanya Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).


Pasal 18 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas yang dimaksud diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha ataupun melakukan penanaman modal baru. Setelah dikeluarkannya UU tersebut, pemerintah mulai mengeluarkan aturan mengenai teknis pemberian fasilitas tax holiday pada tahun 2011 dan tercantum dalam PMK No.130/PMK.011/2011 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2011). Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah mengalami beberapa perubahan atau revisi dan peraturan terbaru diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan juga membantu dalam pengembangan usaha pada industri pionir. Selain itu, keberadaan PMK 130/2020 juga ditujukan untuk mendorong kemudahan dalam menjalankan usaha bagi industri pionir.

Penutup

Tax holiday adalah kebijakan yang dilakukan oleh negara berkembang dengan cara memberikan insentif pajak kepada calon investor asing untuk menarik foreign direct investment (FDI) atau investor asing langsung. Secara umum, tujuan tax holiday adalah untuk menarik banyak investor agar bersedia menanamkan modal. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan melalui tax holiday adalah terciptanya lapangan pekerjaan baru, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terbukanya akses pasar ke luar negeri, mempercepat pertumbuhan wilayah yang menjadi target tax holiday, hingga diversifikasi ekonomi.

Setelah memahami informasi mengenai tax holiday, kamu juga bisa menemukan berbagai informasi lainnya di sini. Saat membangun dan menjalankan bisnis, pilih aplikasi yang dapat mendukung kelancaran prosesnya, seperti majoo. Dengan berlangganan majoo, kamu bisa memanfaatkan fitur yang ditawarkan untuk mendukung kemajuan bisnismu. Tidak perlu khawatir, majoo selalu setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis, terutama untuk urusan partner pembayaran. Tunggu apa lagi? Yuk, berlangganan sekarang!

Referensi:

  • https://proconsult.id/tax-holiday/

  • https://www.pajakku.com/read/62d4d3b5a9ea8709cb18b0db/Apa-Itu-Tax-Holiday?

Sumber Gambar: Freepik.com


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo