Tax Refund: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengklaim

Ditulis oleh Kikit Azeharie

article thumbnail

Apa Itu Tax Refund dan Syaratnya

Kehadiran wisatawan mancanegara (wisman) di Tanah Air merupakan salah satu sumber devisa negara. Mereka akan menukarkan mata uang dari negara asal dengan mata uang rupiah untuk berbagai kebutuhan, salah satunya berbelanja.

Mata uang asing yang ditukarkan dengan rupiah tersebut akan menjadi devisa. Semakin banyak turis mancanegara yang berkunjung ke suatu negara, semakin tinggi pula penerimaan devisa negara tersebut.

Baca juga: Devisa adalah Alat Pembayaran Luar Negeri. Ini Contohnya!

Dari transaksi yang dilakukan oleh wisman, mereka berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pajak. Fasilitas ini hanya bisa dilakukan saat melakukan pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist”.

Sebenarnya apa itu tax refund dan bagaimana cara melakukan tax refund? Mari simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Tax Refund

Tax Refund merupakan kebijakan yang mulai diterapkan oleh pemerintah sejak 1 Oktober 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Pengertian Tax Refund adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wisatawan pemegang paspor asing di Indonesia untuk mengklaim kembali Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk atau barang di toko yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists”. Dengan demikian, turis asing yang telah membayar PPN pada barang yang dibeli selama di Indonesia bisa diminta lagi dengan adanya aturan tersebut.

Mereka yang berhak atas fasilitas Tax Refund adalah wisatawan mancanegara atau bukan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Tax Refund merupakan salah strategi pemerintah untuk menarik minat wisatawan asing pemegang paspor luar negeri agar berkunjung ke Indonesia. Hal tersebut sekaligus dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan peran sektor usaha ritel.

Baca juga: Apa Itu Bisnis Ritel? Pahami Definisi hingga Jenisnya!

Syarat Tax Refund

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisman agar bisa melakukan pengajuan Tax Refund.

  1. Wisman harus berbelanja atau melakukan transaksi pembelian barang di toko-toko berlogo “Tax Refund for Tourists” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Kemudian, wisman harus menyimpan faktur pajak yang valid dengan lampiran kuitansi pembayaran dari toko tersebut.
  2. Pembayaran pajak minimum adalah sebesar Rp50.000 per transaksi dan total PPN dari beberapa struk yang diajukan harus memenuhi minimal Rp500.000.
  3. Barang-barang yang dibeli hanya berlaku maksimal 1 (satu) bulan sebelum wisatawan asing meninggalkan Indonesia.
  4. Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.
  5. Layanan Tax Refund hanya berlaku bagi transaksi barang saja, bukan jasa. Transaksi restoran atau hotel tidak dapat diberlakukan tax refund.
  6. Proses klaim Tax Refund dilakukan pada saat wisatawan asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
  7. Pengembalian PPN dapat diberikan secara tunai dalam mata uang rupiah atau transfer jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan tax refund.
  8. Jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp5.000.000 tapi wisman menolak untuk ditransfer, maka jumlah yang akan dibayarkan hanya sebesar Rp5.000.000, kekurangan atau sisanya tidak dapat dikembalikan.

Cara Tax Refund Secara Offline

Klaim untuk pengembalian pajak bisa dilakukan secara online maupun secara offline di bandara pada tanggal keberangkatan. Cara tax refund secara offline, wisman dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Wisman menyerahkan faktur pajak asli yang valid, yaitu faktur pajak beserta struk pembayaran atau invoice pembelian dari toko pembelian barang kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Faktur pajak tersebut juga memiliki fungsi sebagai aplikasi Pengembalian Pajak ke DJP.
  • Menunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang sudah dibeli sebagai bagasi yang disertakan.
  • Menerima pengembalian PPN secara tunai atau ditransfer ke rekening bank wisman.

Cara Tax Refund Secara Online

 Cara Tax Refund Secara Online dan Offline

Saat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menyediakan sistem pengajuan Tax Refund secara online. Artinya, petugas UPRPPN Bandara tidak lagi melayani permohonan Tax Refund secara tatap muka kepada wisman, melainkan secara daring atau online.

Cara Tax Refund secara online dilakukan dengan mengirim surat elektronik (email) ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat keberangkatan wisatawan asing ke luar Indonesia. Berikut tahapan melakukan Tax Refund secara online:

  • Mengirim email dengan subjek “VAT Refund”.
  • Menuliskan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing pada body email.
  • Menyertakan attachment berupa scan dokumen yang sudah dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar wilayah indonesia, serta foto barang-barang yang dibeli.

Seluruh persyaratan tersebut harus dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat kedatangan turis asing ke luar negara Indonesia. Berikut ini adalah beberapa alamat email untuk mengajukan pengembalian pajak seperti yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:

  • KPP Pratama Tangerang Barat untuk Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang dengan alamat email 402@pajak.go.id
  • KPP Pratama Badung Selatan untuk Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan alamat email badungselatan@pajak.go.id
  • KPP Pratama Sidoarjo Utara untuk Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan alamat email 643@pajak.go.id
  • KPP Pratama Wates untuk Bandara Internasional Yogyakarta dengan alamat email 544@pajak.go.id
  • KPP Pratama Lubuk Pakam untuk Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara dengan alamat email 125@pajak.go.id

Bila persyaratan tax refund PPN sudah diterima secara lengkap, para petugas UPRPPN akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Kriteria Toko yang Dapat Menjual Barang Tax Refund

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa fasilitas Tax Refund hanya bisa dilakukan oleh wisman yang melakukan pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist”. Untuk mendapatkan logo tersebut, terdapat ketentuan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh toko tersebut.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019, berikut beberapa kriteria toko retail yang dapat menjual berbagai barang tax refund:

  1. Toko retail telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. PKP telah mendaftarkan keikutsertaan dalam skema Tax Refund pada wisatawan asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online.
  3. Logo Tax Free Shop harus selalu ditampilkan dan terpasang di toko yang telah tergabung dalam skema Tax Refund.
  4. Menyebarluaskan informasi terkait fasilitas Tax Refund untuk wisatawan asing di media sosial milik toko, termasuk informasi tentang UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo “Tax Refund for Tourists”.
  5. Mengeluarkan faktur pajak melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan pada wisatawan asing yang akan melakukan Tax Refund.
  6. Mencatat tanggal, nomor, dan informasi penting lainnya yang ada di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi selambat-lambatnya satu hari setelah terjadi transaksi.
  7. Mengisi keterangan dalam faktur pajak yang berisi nomor paspor wisatawan asing di kolom NPWP, mengisi alamat pembeli secara lengkap, serta mencantumkan struk pembayaran.

Baca juga: PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Apa Saja Kewajibannya?

Kesimpulan

Untuk menarik minat wisatawan mancanegara (wisman), pemerintah memberikan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund. Tax refund adalah fasilitas yang bisa didapatkan ketika wisman melakukan pembelian barang di toko-toko yang memiliki logo “Tax Refund for Tourist”.

Tentunya fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kehadiran wisman ke Tanah Air. Terbukti, kehadiran mereka menjadi salah satu sumber devisa negara.

Bicara perpajakan, tentunya membutuhkan pencatatan keuangan yang rapi, detail, dan terperinci. Untuk mendapatkan laporan keuangan yang sempurna, gunakan aplikasi majoo yang setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis. Dalam aplikasi majoo, tersedia berbagai fitur menarik yang dapat disesuaikan dengan segala kebutuhanmu. Tunggu apa lagi? Yuk, berlangganan majoo sekarang!

Referensi:

  • https://www.pajakku.com/read/634faef5b577d80e80072f28/Apa-Itu-Tax-Refund?

Gambar:

  • Freepik.com

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Besarnya tax refund di Indonesia adalah minimal Rp50.000 per transaksi/struk dengan total pajak minimal sebesar Rp500.000.
Besarnya tax refund di Singapura adalah 7% untuk minimal pembelian barang sebesar S$100 di toko-toko yang berpartisipasi dalam Tourist Refund Scheme
Besarnya tax refund di Malaysia adalah 6% dari total belanja.
Kamu bisa mendapatkan tax refund sebesar 13% di China untuk pembelanjaan minimal 500 CNY
Kamu bisa mendapatkan tax refund di Korea untuk minimal pembelanjaan sebesar 30.000 won.
Besarnya tax refund di Turkey berkisar antara 2,9% sampai dengan 4,6%.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo