Pahami Konsep Unit Usaha Syariah dalam Perbankan, Yuk!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

UUS atau Unit Usaha Syariah adalah entitas yang memiliki peran penting dalam dunia perbankan yang menggabungkan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam dalam kegiatan perbankan. UUS memiliki beragam jenis kegiatan yang diatur oleh Undang-Undang, serta diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha lain yang sejalan dengan prinsip syariah.

Artikel ini akan lebih lengkap membahas tentang pengertian, jenis, struktur organisasi dan contoh dari unit usaha syariah. Simak sampai selesai, ya!

Unit Usaha Syariah, Apa Itu?

Unit Usaha Syariah sering disingkat UUS. Unit usaha syariah adalah konsep bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan Islam. Dalam dunia bisnis, unit usaha syariah adalah sebuah entitas atau perusahaan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan syariah yang mengatur segala aspek bisnis dari sudut pandang Islam. 

Unit usaha syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip etika, keadilan, dan kebersamaan dalam ekonomi yang dijelaskan oleh hukum syariah Islam. Prinsip utama dalam UUS adalah larangan atas riba (bunga), spekulasi, dan bisnis yang melanggar prinsip-prinsip Islam. 

UUS tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga pada moralitas dan etika dalam berbisnis, lho! Moralitas dan etika bisnis ini mencakup larangan berinvestasi dalam bisnis yang berkaitan dengan beberapa hal, misalnya alkohol, perjudian, atau sektor-sektor yang dianggap tidak etis dalam Islam. 

Dalam praktiknya, unit usaha syariah menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contohnya, produk perbankan syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (penjualan dengan mark-up) digunakan untuk menggantikan produk keuangan konvensional yang melibatkan bunga. 

Selain sektor perbankan, unit usaha syariah juga hadir dalam industri lain seperti asuransi, investasi, dan sektor non-keuangan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan serta sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Namun, UUS hadir sebagai aktivitas yang mengadopsi hukum Islam sebagai prinsip dasarnya. Terkait UUS, regulasinya diatur secara komprehensif dalam Undang-undang. 

Regulasi tentang UUS dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa bank umum konvensional yang berencana untuk menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mendirikan unit usaha syariah di kantor pusat bank atas izin Bank Indonesia. 

Tentunya ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah mengalami amandemen, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kewenangan bagi bank konvensional untuk beroperasi dengan mematuhi hukum Islam dan prinsip syariah. 

Baca Juga: Perbedaan UKM dan UMKM dari Berbagai Perspektif

Jenis Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah lembaga bisnis atau unit dalam perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah. UUS berperan penting dalam memfasilitasi kegiatan bisnis yang sah dalam Islam. Berikut jenis unit usaha syariah yang perlu kamu ketahui. 

Bank Syariah

Bank syariah adalah salah satu jenis UUS yang paling dikenal. Mereka menyediakan layanan keuangan, seperti simpanan, pembiayaan, investasi, dan transfer dana. Semua layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah menggunakan mekanisme bagi hasil (mudharabah) dan jual beli dengan mark-up (murabahah) untuk menjalankan operasionalnya. 

Perusahaan Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi syariah menyediakan produk asuransi yang mematuhi hukum syariah. Mereka menggantikan konsep riba dengan prinsip bagian risiko dan bagi hasil. Produk asuransi syariah melibatkan skema perlindungan seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan aset. 

Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan syariah (multifinance) dan lembaga pembiayaan konsumen juga dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Mereka menyediakan pembiayaan kepada individu dan bisnis sesuai dengan hukum syariah, termasuk dengan mekanisme jual beli dan bagi hasil. 

Investasi Syariah

UUS dalam jenis ini berfokus pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Mereka dapat berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan yang halal, seperti saham syariah, obligasi syariah, properti, dan proyek bisnis yang mematuhi syariah. Tujuan utama investasi syariah adalah untuk mencapai keuntungan finansial yang sah dan halal. 

Perusahaan E-Commerce Syariah

Di era digital, perusahaan e-commerce syariah mulai muncul, lho! Mereka menjual produk dan layanan yang mematuhi hukum syariah, seperti pakaian syar'i, makanan halal, dan barang lainnya. Mereka juga menawarkan metode pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Pendanaan dan Investasi Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah

Model P2P lending syariah semakin populer. Mereka menghubungkan peminjam yang membutuhkan pembiayaan dengan investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Pendanaan P2P syariah memanfaatkan kontrak mudharabah atau murabahah. 

Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah entitas ekonomi yang dikelola oleh anggotanya dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka menyediakan berbagai layanan seperti simpanan, pembiayaan, dan usaha bersama yang sesuai dengan hukum syariah. 

Unit Bisnis Syariah dalam Perusahaan Konvensional

Beberapa perusahaan konvensional juga memiliki unit bisnis syariah yang mengoperasikan bisnis atau produk tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya, unit bisnis syariah dalam bank konvensional. 

Semua jenis UUS ini berupaya memberikan solusi keuangan dan bisnis yang sah dari perspektif syariah. Mereka berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Baca Juga: Melihat Upaya Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Apa itu unit usaha syariah?

Struktur Organisasi Unit Usaha Syariah

Struktur organisasi Unit Usaha Syariah (UUS) mencerminkan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk mengoperasikan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan detail mengenai struktur organisasi UUS, ya. 

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

DPS adalah entitas independen yang bertugas memastikan bahwa seluruh aktivitas UUS sesuai dengan hukum syariah. Mereka memantau operasi, produk, dan kebijakan bisnis untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum syariah. DPS juga memberikan saran dan panduan syariah. 

Direksi UUS

Direksi UUS bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan mengelola operasi sehari-hari. Mereka memastikan bahwa semua aktivitas bisnis berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip syariah. Direksi terdiri dari manajer tingkat tinggi seperti Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. 

Bagian Syariah

Bagian syariah adalah inti dari struktur organisasi UUS. Mereka terdiri dari pakar syariah yang memberikan panduan dan penilaian tentang produk dan transaksi bisnis. Bagian Syariah memastikan bahwa seluruh operasi sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam. 

Bagian Keuangan

Bagian keuangan mengelola aspek keuangan UUS. Mereka mengatur pembiayaan, investasi, dan akuntansi sesuai dengan prinsip syariah. Bagian keuangan berkoordinasi dengan bagian syariah untuk memastikan semua transaksi keuangan halal. 

Bagian Operasional

Bagian operasional mengelola aktivitas sehari-hari UUS, termasuk pemrosesan transaksi, layanan pelanggan, dan manajemen risiko. Mereka memastikan bahwa semua operasi berjalan dengan efisien dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Bagian Pemasaran dan Penjualan

Bagian pemasaran dan penjualan bertanggung jawab atas promosi produk dan layanan UUS. Mereka harus memastikan pesan pemasaran sesuai dengan nilai dan prinsip syariah, dan mereka bekerja sama dengan bagian syariah dalam pengembangan produk yang sesuai syariah. 

Bagian Kepatuhan (Compliance)

Bagian kepatuhan memastikan bahwa UUS mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga memantau ketaatan terhadap prinsip syariah dan memberikan laporan kepada DPS. 

Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)

Bagian SDM bertanggung jawab atas manajemen pegawai dan tenaga kerja. Mereka mengurus rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan pegawai sesuai dengan prinsip syariah. 

Bagian Teknologi Informasi (TI)

Bagian TI mengelola sistem teknologi informasi yang mendukung operasi UUS. Mereka harus memastikan bahwa sistem dan perangkat lunak yang digunakan mematuhi prinsip syariah. 

Bagian Hukum dan Kontrak

Bagian hukum dan kontrak memastikan bahwa semua kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh UUS sesuai dengan hukum syariah. Mereka juga menangani masalah hukum yang mungkin timbul. 

Struktur organisasi UUS bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah, menjalankan operasi dengan integritas, dan memberikan layanan yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat. Semua komponen struktur ini bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut dengan mematuhi hukum syariah dalam semua aspek bisnisnya. 

Baca Juga: Pengenalan Pengertian UMKM dan Jenisnya bagi Pebisnis

Apa Perbedaan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah?

Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah dua entitas yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, tetapi mereka memiliki perbedaan yang signifikan. Apa saja perbedaan keduanya? Yuk, simak di bawah ini! 

1. Bentuk Entitas

  • Bank Syariah: Bank syariah adalah lembaga keuangan independen yang beroperasi sebagai bank sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Mereka menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, termasuk pembiayaan, tabungan, dan investasi.

  • Unit Usaha Syariah (UUS): UUS adalah unit yang beroperasi di bawah naungan bank konvensional. Mereka bertugas menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah tanpa menjadi bank syariah independen.

2. Otonomi

  • Bank Syariah: Bank syariah adalah entitas yang berdiri sendiri dan memiliki otonomi penuh dalam mengelola operasinya. Mereka bertanggung jawab atas seluruh aspek perbankan syariah, termasuk manajemen keuangan dan kebijakan produk.

  • Unit Usaha Syariah (UUS): UUS beroperasi di bawah naungan bank konvensional, yang memiliki otoritas dan pengendalian atas UUS. Meskipun UUS harus mematuhi prinsip syariah, mereka terbatas oleh kebijakan bank yang lebih besar. 

3. Legalitas dan Izin

  • Bank Syariah: Bank Syariah harus mendapatkan izin resmi dari otoritas perbankan untuk beroperasi sebagai bank syariah independen. Bank syariah patuh pada regulasi dan pengawasan yang ketat.

  • Unit Usaha Syariah (UUS): UUS beroperasi di bawah izin bank konvensional yang telah ada. Mereka tidak memiliki izin resmi sebagai bank syariah independen. 

4. Jangkauan Produk dan Layanan

  • Bank Syariah: Bank Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, termasuk pembiayaan syariah, tabungan berbasis syariah, dan investasi syariah.

  • Unit Usaha Syariah (UUS): UUS terbatas dalam produk dan layanan yang mereka tawarkan. Mereka biasanya menawarkan produk seperti pembiayaan syariah dan tabungan syariah di bawah payung bank konvensional yang lebih besar. 

5. Kemandirian Keuangan

  • Bank Syariah: Bank syariah memiliki kemandirian keuangan penuh dan harus menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip syariah tanpa campur tangan entitas lain.

  • Unit Usaha Syariah (UUS): UUS bergantung pada bank konvensional untuk dukungan keuangan dan infrastruktur. Mereka tidak memiliki kemandirian keuangan yang sama dengan bank syariah independen.

Dengan pemahaman perbedaan ini, penting untuk menilai apakah kamu berurusan dengan bank syariah independen atau UUS ketika mempertimbangkan layanan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah dan UUS mungkin menawarkan tingkat layanan dan otonomi yang berbeda yang dapat memengaruhi pengalaman perbankanmu. 

Aplikasi keuangan

Contoh Unit Usaha Syariah

Beberapa bank umum yang memiliki unit usaha syariah dan cabang bank syariah, antara lain:

  • Bank Mandiri, yang memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Syariah Mandiri.

  • BNI, yang memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BNI Syariah.

  • BRI, yang memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BRI Syariah.

  • BCA, yang memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BCA Syariah.

Selain itu, terdapat bank umum lain yang juga memiliki cabang bank syariah, ya. 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bagian dari sektor perbankan yang menggabungkan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam dalam kegiatan perbankannya.

UUS memiliki berbagai jenis kegiatan yang diatur oleh Undang-Undang dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain yang sejalan dengan prinsip syariah. 

Dengan dukungan pemerintah melalui kebijakan yang tepat, diharapkan UUS dapat terus berkembang untuk memberikan layanan perbankan sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat Indonesia. 

Salah satu cara yang praktis untuk mencatat penjualan adalah dengan menggunakan aplikasi wirausaha all in one seperti aplikasi majoo. 

Aplikasi majoo memungkinkan kamu mencatat setiap transaksi penjualan menggunakan fitur POS, mengelola stok barang menggunakan fitur inventory, menyusun laporan keuangan menggunakan fitur akuntansi, mengatur hubungan dengan pelanggan menggunakan fitur CRM, manajemen karyawan menggunakan fitur karyawan, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, kamu juga bisa mencoba versi gratisnya selama 14 hari dengan klik tautan ini, ya. 

Jadi, yuk, berlangganan aplikasi majoo untuk upgrade level bisnismu!

 

Sumber Data:

https://store.sirclo.com/blog/unit-usaha-syariah/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo