Mengenal Wakalah: Syarat, Akad, dan Contohnya

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Akad wakalah dalam sebuah transaksi keuangan dilakukan masyarakat setiap harinya, termasuk kamu.

Kamu bertransaksi dengan uang setiap hari dengan nilai bervariasi dan tentunya sudah mengenal salah satu bentuknya yaitu transfer uang dan jual beli. Nah, pertanyaannya, apakah kamu sudah mengenal prinsip transaksi perbankan termasuk yang berbasis syariah, terutama di Indonesia?

Dalam kacamata Islam, berbagai produk perbankan yang sudah ada saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan berbagai prinsip syariah, karena terdapat unsur riba. Namun, ada satu prinsip transaksi berbasis syariah, yakni akad wakalah.

Definisi wakalah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 1 26/DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. 

Dalam fatwa tersebut, muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, yaitu badan hukum atau bukan badan hukum. Sedangkan yang dimaksud wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang maupun badan hukum atau bukan badan hukum.

Mari kita bahas secara singkat di dalam artikel tentang akad wakalah ini, yuk!

Baca juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

Pengertian Akad Wakalah

Secara sederhana, akad wakalah adalah pendelegasian dan juga penyerahan mandat. Secara umum, akad wakalah adalah suatu perjanjian berupa kesepakatan adanya suatu pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama pada pihak kedua dalam berbagai hal yang diwakilkan.

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa nantinya hanya akan melaksanakan sesuatu sebatas wewenang atau kuasa yang diberi oleh pihak pertama.

Bila mandat ataupun kuasa yang diberikan sudah dilakukan oleh pihak kedua, maka berbagai tanggung jawab dan risiko atas pelaksanaan mandat ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan ataupun hak dari pihak pertama.

Sebagai suatu perjanjian, akad wakalah tidak hanya tanpa batasan waktu, tetapi justru akan dibatasi oleh waktu hanya untuk jangka tertentu. Biasanya dalam jangka pendek, seperti satu bulan atau satu tahun. Pasalnya, pelimpahan atau pendelegasian kekuasaan atau mandat ini hanya berlaku sementara atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja.

Beberapa pendapat ulama tentang definisi wakalah meliputi: 

  • Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain dalam bertindak. 
  • Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. 
  • Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya di mana tindakan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, karena tindakan setelah mati sudah berbentuk wasiat. 
  • Ulama Hanifiyah mengungkapkan bahwa wakalah adalah seseorang yang mempercayakan orang lain untuk menjadi ganti dirinya dalam bertindak pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
  • Menurut ulama Syafi'iyah, wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Apa Saja Rukun dan Syarat Akad Wakalah?

Sebuah akad ataupun perjanjian akan dinilai sah bila sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Namun berdasarkan jumhur dari para ulama, rukun akad tidak hanya sebatas ijab qabul, tapi juga harus bisa memenuhi berbagai unsur lain yang menjadi bagian dari adanya urkund dan syarat di dalam akad wakalah.

Nah, beberapa rukun dan syarat dalam akad wakalah bisa disimak di dalam uraian singkat berikut ini.

  • Rukun Wakalah

Menurut jumhur ulama, rukun wakalah ada empat, yaitu:

1) Orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil), 

2) Orang yang diberi kuasa (al-Wakil), 

3) Perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil), dan 

4) Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul). 

  • Syarat Wakalah

Syarat wakalah diatur dalam Fatwa DSN No.10/DSN-MUI/IV/2000.

Adapun syarat-syarat wakalah adalah sebagai berikut: 

  1. Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, tidak sah untuk mewakilkan untuk mengerjakan ibadah seperti salat, puasa, dan membaca alquran. 
  2. Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu, tidak sah berwakil menjual sesuatu yang belum dimilikinya. 
  3. Pekerjaannya itu diketahui secara jelas. Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang masih samar seperti, "Aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawini salah satu anakku." 
  4. Shigat, hendaknya berupa lafal yang menunjukkan arti mewakilkan yang diiringi kerelaan dari muwakkil seperti, "Saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini," kemudian diterima oleh wakil. Dalam shigat qabul si wakil tidak syaratkan artinya seandainya si wakil tidak mengucapkan qabul tetap dianggap sah.

Jenis-Jenis Wakalah 

Akad wakalah tidak hanya ada satu macam, loh, Majoopreneurs. Sekarang kita akan membahas macam-macam akad wakalah yang perlu kamu ketahui.

Menurut Ayub (2009), terdapat tiga jenis wakalah seperti dijelaskan di bawah ini: 

  1. Al-wakalah al-khosshoh, adalah proses pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Spesifikasinya pun telah jelas. Contoh wakalah jenis ini adalah membeli Honda tipe X atau menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
  2. Al-wakalah al-ammah, adalah proses pendelegasian wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi. Contoh wakalah jenis ini misalnya, “Belikanlah aku mobil apa saja yang menurutmu bagus dan hemat bahan bakar.”
  3. Al-wakalah al-muqoyyadoh adalah akad wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Contoh wakalah jenis ini misalnya, “Juallah mobilku dengan harga Rp100 juta jika kontan dan Rp150 juta jika kredit.” 
  4. Al-wakalah mutlaqoh, adalah akad wakalah tentang wewenang dan wakil yang tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu. Contoh wakalah jenis ini misalnya, “Juallah mobil ini,” tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.

 

Salah satu contoh akad wakalah adalah transfer uang dari nasabah mendelegasikan kepada pihak bank menggunakan teknologi terkini seperti internet banking.

Contoh Wakalah di Instansi Perbankan

Dalam kehidupan sehari-hari, contoh wakalah sangat sering dilakukan oleh masyarakat seperti misalnya transfer sejumlah dana melalui lembaga keuangan. Berikut ini adalah contoh wakalah sederhana dalam dunia perbankan yang sudah sering kamu lakukan juga, yaitu transfer uang

Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah. Prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain.

  • Wesel Pos

Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, kemudian Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. 

  • Transfer uang melalui cabang suatu bank

Dalam contoh ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, tetapi bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Pihak bank akan mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut melalui proses transfer. 

  • Transfer melalui ATM atau Transaksi Online

Contoh wakalah terakhir adalah proses transfer uang zaman modern dengan cara pendelegasian untuk mengirimkan uang, tetapi tidak dilakukan secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil

Dalam model ini, nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri secara real time

Proses ini sangat sering terjadi saat ini, karena nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM, m-banking, atau i-banking.

Baca juga: Pertanyaan Besar: Keuntungan Menjadi Pengusaha adalah …?

Kesimpulan

Nah! Sekarang kamu sudah memahami secara singkat bahwa wakalah adalah pendelegasian dan penyerahan mandat. 

Sementara dalam makna yang lebih luas, akad wakalah merupakan suatu perjanjian yang menyepakati adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan dan pihak yang diberi kuasa hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenangan yang diberikan oleh pihak pertama. 

Sebagai catatan terakhir, nih, jika kuasa atau mandat yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak kedua, maka segala risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tersebut sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan dari pihak pertama. Bisa dipahami, ya, Majoopreneurs?

Yuk, sekarang beralih ke artikel lain yang sudah majoo siapkan agar kamu lebih paham tentang dunia bisnis dan UMKM!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo