Akuisisi adalah: Manfaat, Jenis, dan Contoh

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Jika perusahaan kamu berniat mengakuisisi perusahaan lain untuk menguatkan posisi bisnis di pasar, perhatikan proses akuisisinya agar tidak salah langkah.

“Wah! Kantor di Jalan X udah diakuisisi, tuh! Kabarnya, sih, nilainya ratusan juta.”

“Siapa yang akuisisi?”

“Perusahaan Z. Keren, ya?”

Apakah majoopreneurs pernah mendengar istilah akuisisi? Jika pernah, apakah kamu bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan akuisisi? 

Secara sederhana, akuisisi berarti pengambilalihan kepemilikan sebuah perusahaan dalam dunia bisnis yang bisa terjadi kapan saja.

Alasan yang sering menjadi pertimbangan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri.

Sekarang kita bahas tentang akuisisi di dalam artikel ini, ya, Majoopreneurs. 

Pengertian Akuisisi Menurut Akuntansi

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 2 paragraf 8 tahun 1999, akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli

Di bawah ini adalah beberapa pengertian akuisisi menurut para ahli. 

Michael A. Hitt

Akuisisi adalah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.

S Sudarsanan

Akuisisi adalah Sebuah perjanjian bahwa sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.

Marcell Go

Akuisisi adalah investasi peranan modal dalam bentuk penguasaan sebagian saham dari perusahaan cabang atau anak perusahaan, melalui pembelian saham hak suara perusahaan cabang, dalam jumlah material (lebih dari 50%).

Akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. 

Hal tersebut dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan. 

Perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.

Baca Juga: Negosiasi adalah: Pengertian dan Alasan Perlunya Menguasai Skill Ini 

Biaya Akuisisi

Perusahaan yang melakukan pembelian memperlakukan perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi, menambahkan aset yang diakuisisi ke dalam neraca sendiri, dan mencatat setiap premi yang dibayarkan di atas harga pasar sebagai muhibah (goodwill), yang akan dibebankan pada pendapatan di masa depan. 

Muhibah (goodwill) kemudian diamortisasi selama periode yang diizinkan (biasanya 40 tahun) dan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari pajak. Laba bersih perusahaan yang diakuisisi diakui sejak tanggal akuisisi. Metode ini telah menjadi standar yang diterima untuk akuntansi pembelian.

Sedangkan untuk perlakukan pajak atas akuisisi usaha ini menurut informasi yang diperoleh dari kemenkeu.go.id, baik proses akuisisi maupun merger akan sangat berdampak pada pemrosesan pajak, seperti transfer pajak (PPN, PPh final 4 ayat 2, dan BPHTB) dan pendapatan dari selisih harta kena pajak penghasilan.

Sejak 2009, pengalihan aset dalam penggabungan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, tetapi tarif pajak penghasilan final masih 5% dari nilai jual kena pajak, dan biaya pembelian tanah dan bangunan (BPHTB) harus didasarkan pada nilai jual kena pajak. 

Tarif pajak 5% dikurangi perbedaan antara harga. Penjualan berdasarkan nilai jual objek pajak tidak dikenakan pajak.

Manfaat Akuisisi

Menurut Shapiro (1991 : 933) seperti dikutip dari Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut:

  • Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
  • Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
  • Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran lebih luas yang tidak dapat ditembus.
  • Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.

Proses Akuisisi

Proses pengambilalihan sebuah perusahaan menurut Pasal 125 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) terbagi menjadi dua, yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham. 

Proses pengambilalihan yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) adalah yang nantinya akan memberikan akibat pada pengendalian perusahaan Perseroan seperti yang tercantum di dalam Pasal 7 Angka 11 UUPT.

Majoopreneurs perlu mengetahui bahwa proses akuisisi yang tercantum dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup. 

Sementara akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dicantumkan di dalam peraturan pada Undang-Undang tentang Pasar Modal. 

Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih. 

Proses Akuisisi Melalui Direksi Perseroan

Di bawah ini adalah proses akuisisi perusahaan melalui direksi perseroan seperti dikutip dari “Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” oleh Rezmia Febrina (2014). Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4(1): 161-176.

1. Keputusan RUPS

Sebelum melakukan perbuatan hukum akuisisi, direksi dari perusahaan yang akan mengambil alih dan perusahaan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS.

2. Pemberitahuan Direksi Perseroan atau Perusahaan

Direksi perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam satu surat kabar dan mengumumkan rencana pengambilalihan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

3. Penyusunan Rancangan Akuisisi

Direksi perusahaan target dan perusahaan yang akan mengakuisisi masing-masing membuat rancangan akuisisi. 

Rancangan akuisisi ini sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan perseroan setiap pihak dalam proses akuisisi, alasan akuisisi dari direksi setiap perusahaan yang menjadi pihak dalam proses akuisisi, laporan keuangan, tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diakuisisi, jumlah saham dari perseroan yang akan diakuisisi, kesiapan pendanaan, neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diambil alih, perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi, dan rancangan perubahan anggaran dasar. 

4. Pengajuan Keberatan Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. 

Serta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila merasa keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak.

5. Pembuatan Akta Akuisisi di Hadapan Notaris

Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui oleh RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. 

6. Pemberitahuan kepada Menteri

Hasil akta pengambilalihan atau akuisisi ini wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

7. Pengumuman Hasil Akuisisi

Setelah disetujui, maka direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam satu surat kabar selambat-lambatnya 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan. 

Proses Akuisisi Melalui Pemegang Saham

Di bawah adalah proses pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dan prosedurnya lebih sederhana.

1. Perundingan dan Kesepakatan

Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemegang saham langsung dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan Pihak lain (Pasal 125 ayat (6) dan (7) UUPT). 

Jika Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum melakukan perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang saham.

2. Pengumuman Rencana Kesepakatan

Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan saham tersebut langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan Pengambilalihan dahulu, tetapi tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. 

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (8) UUPT dan ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.

3. Pengajuan Keberatan Kreditur

Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) UUPT juga berlaku. Dalam hal Kreditur yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, tetapi jika dalam jangka waktu tersebut kreditur tidak mengajukan keberatan maka kreditur dianggap menyetujui Pengambilalihan. 

Dalam hal keberatan kreditur sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. 

Selama penyelesaian tersebut belum tercapai Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.

4. Pembuatan Akta Akuisisi di Hadapan Notaris

Selanjutnya, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT, akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. 

Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, Pasal 131 ayat (2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.

5. Pemberitahuan kepada Menteri

Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan susunan pemegang saham.

6. Pengumuman Hasil Akuisisi

Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.

 Jika kamu bermaksud melakukan akuisisi perusahaan, kamu cek dulu jenis akuisisi yang akan dipilih agar prosesnya sesuai dengan harapan.

Jenis-jenis Akuisisi

Sekarang majoo berikan jenis-jenis akuisisi yang dilakukan sesuai kebutuhan oleh banyak perusahaan.

Berdasarkan Objek Akuisisi

1. Akuisisi Saham

Akuisisi saham adalah bentuk akuisisi yang paling umum, yaitu dengan cara membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan untuk mengambil alih.

Pembelian dapat dilakukan secara tunai atau pun melakukan penggantian dengan sekuritas lain, seperti obligasi.

2. Akuisisi Aset

Akuisisi juga dapat kamu lakukan dengan membeli aktiva atau aset perusahaan yang ingin diambil alih.

Berdasarkan Jenis Usaha

1. Akuisisi Horizontal

Akuisisi horizontal dilakukan antar bisnis dengan bidang usaha yang sama. Artinya, pengakuisisi kemungkinan besar adalah kompetitor bisnis yang diakuisisi.

Tujuan akuisisi horizontal antara dua perusahaan adalah untuk memperbesar pangsa pasar atau mengurangi pesaing dalam industri.

2. Akuisisi Vertikal

Akuisisi vertikal adalah jenis akuisisi yang terjadi oleh perusahaan terhadap distributor atau supplier-nya.

Misalnya, sebuah perusahaan retail mengakuisisi penyedia kain atau perusahaan jahitnya.

Hal ini biasanya dilakukan perusahaan untuk memiliki kendali lebih besar dalam rantai pasok dan memastikan produksi yang lebih efisien serta berkualitas.

3. Akuisisi Konglomerat

Akuisisi konglomerat adalah ketika sebuah perusahaan mengakuisisi bisnis yang tidak horizontal maupun vertikal dengannya.

Biasanya, hal ini dilakukan untuk diversifikasi atau memperkuat portofolio perusahaan.

Contoh Akuisisi

Di bawah ini adalah contoh akuisisi yang dilakukan beberapa perusahaan dan kamu pasti pernah mendengar beritanya, ya?

  1. Pembelian Android yang dilakukan oleh Google di tahun 2005
  2. Pembelian Giphy yaitu sebuah website pencarian animasi GIF yang dilakukan oleh Facebook di tahun 2020
  3. Pembelian Siri yaitu asisten virtual yang ada di perangkat IOS, dimana akuisisi tersebut dilakukan oleh Apple di tahun 2010
  4. Pembelian Rabobank yaitu sebuah bank internasional yang bercabang di Negara Indonesia, oleh Bank Central Asia atau BCA di tahun 2019
  5. Pembelian Bridestory yaitu marketplace vendor keperluan pernikahan yang dilakukan oleh Tokopedia di tahun 2019
  6. Pembelian Jualo yaitu salah satu marketplace barang bekas Indonesia, oleh Carro marketplace yang bergerak di bidang otomotif pada tahun 2019
  7. Pembelian yang dilakukan Disney terhadap Pixar dan Marvel. Pada tahun 2006, Walt Disney Co. mengakuisisi Pixar senilai 7,4 miliar dolar AS. Kemudian, pada tahun 2009, Disney mengakuisisi Marvel Entertainment senilai 4 miliar dolar AS. 

Kesimpulan

Akuisisi artinya penyatuan dua perusahaan dengan memindahkan kepemilikan satu pihak ke pihak lainnya.

Banyak orang berpikir proses akuisisi perusahaan adalah sebuah aib bagi pemilik usaha lama. Padahal akuisisi artinya bisa berdampak lebih positif bagi banyak pihak, loh, Majoopreneurs. 

Setelah memahami proses akuisisi perusahaan, Majoopreneurs sudah bisa memperkirakan hal-hal yang harus dilakukan demi meningkatkan keuntungan perusahaan di masa mendatang. 

Tidak lupa, majoo juga kembali mengajak kamu membaca artikel lain yang akan menjadi solusi bagi setiap pertanyaan di benakmu mengenai dunia bisnis dan UMKM. Yuk!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Secara sederhana, akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan sebuah perusahaan dalam dunia bisnis yang bisa terjadi kapan saja.
Menurut Shapiro (1991 : 933) seperti dikutip dari Christina (2003 : 12), keuntungan atau tujuan akuisisi adalah sebagai berikut: (1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal, (2) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha, (3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran lebih luas yang tidak dapat ditembus, (4) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
Jenis-jenis akuisisi dilakukan sesuai kebutuhan oleh perusahaan: (1) Berdasarkan Objek Akuisisi, dibedakan ke dalam (a) Akuisisi Saham, (b) Akuisisi Aset; (2) Berdasarkan Jenis Usaha, dibedakan ke dalam (a) Akuisisi Horizontal, (b) Akuisisi Vertikal, dan (c) Akuisisi Konglomerat
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo