Apa Itu Likuidasi? Temukan Jawabannya di Sini!

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Bagi sebagian orang, istilah likuidasi perusahaan mungkin terdengar asing di telinga. Namun, kamu pasti pernah mendengar bahwa suatu perusahaan yang dibubarkan karena kondisi finansial yang tidak baik, kan?

Proses likuidasi terbagi menjadi tiga jenis yang disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di perusahaan tersebut. Nah, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai likuidasi perusahaan di bawah ini, ya!

Pengertian Likuidasi

Lantas, apa itu likuidasi? Likuidasi sendiri adalah kegiatan pembubaran suatu perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai badan hukum. Kegiatan ini juga bisa didefinisikan sebagai sebuah tindakan untuk menyelesaikan semua aset dan kewajiban, serta mendistribusikan seluruh dana tersisa kepada para pemegang saham.

Dilihat dari sudut pandang yang lain, istilah likuidasi dapat diartikan sebagai hal yang berbeda. Bagi direktur perusahaan, istilah ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan perannya dalam perusahaan, telah digantikan dengan pihak lain yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.

Umumnya, kegiatan likuidasi ini bertujuan untuk menangani perihal harta sebuah badan hukum yang mengalami pembubaran. 

Faktor Penyebab Likuidasi

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab suatu perusahaan mengalami likuidasi, di antaranya:

  1. Tingkatan likuiditas yang rendah.

  2. Pengelolaan finansial yang kurang tepat.

  3. Perusahaan atau badan usaha tidak memperbaharui izinnya.

  4. Terdapat permasalahan internal dalam perusahaan tersebut.

  5. Sebagian besar para pemegang saham menginginkan hal tersebut terjadi.

  6. Ketetapan pengadilan atas merger atau konsolidasi perusahaan yang membutuhkan adanya likuidasi.

Baca Juga: Likuiditas Adalah Kemampuan Perusahaan dalam Hal Apa?

Aplikasi Wirausaha

Jenis-jenis Likuidasi

Selain pengertian dan faktor penyebab adanya likuidasi, kamu juga perlu memahami jenis dan contoh likuidasi yang mungkin terjadi dalam sebuah perusahaan, yakni:

Likuidasi Wajib

Jenis likuidasi yang pertama adalah likuidasi wajib. Kegiatan likuidasi pada jenis ini bukan dilakukan untuk melebur atau menggabungkan perusahaan tersebut. 

Dengan dilakukannya likuidasi wajib, perusahaan yang dibubarkan tidak bisa mengambil tindakan hukum, kecuali tindakan tersebut memang dibutuhkan untuk memenuhi proses likuidasi wajib yang dilakukan.

Perlu kamu ketahui, likuidasi wajib hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hak atas perusahaan tersebut. Proses ini baru akan bisa dilakukan, setelah para kreditur, pemegang saham, dan lain sebagainya mengajukan petisi pembubaran perusahaan kepada pengadilan.

Salah satu contohnya adalah ketika suatu perusahaan tidak mampu lagi menyelesaikan beban dan hutangnya, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kemudian, para pemilik saham perusahaan tersebut mengajukan petisi untuk membubarkan perusahaan tersebut.

Likuidasi Sementara

Kemudian, ada jenis likuidasi sementara yang dapat terjadi apabila sebuah perusahaan melakukan pelanggaran atau kesalahan yang dapat mengancam aset perusahaan. Dalam hal ini, likuidasi sementara bisa diberlakukan untuk melindungi aset-aset perusahaan secara sementara, hingga terjadi sidang petisi.

Pada dasarnya, perusahaan ini dinilai mampu untuk melakukan pembayaran kewajibannya tepat waktu. Namun, terjadi pelanggaran yang dilakukan dan mengakibatkan asetnya terancam, sehingga perlu adanya tindakan untuk melindungi aset-aset tersebut.

Jangka waktu yang digunakan untuk menjalankan likuidasi sementara ini bergantung pada kondisi dan kestabilan perusahaan tersebut. Pada kasus ini, likuidator yang ditunjuk harus bisa mempertahankan aset perusahaan tetap aman dan tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan aset perusahaan kepada krediturnya.

Misalnya, sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hukum, namun perusahaan tersebut dinilai masih mampu menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya. Maka keputusan yang bisa diambil guna menyelamatkan aset perusahaan adalah melakukan likuidasi sementara.

Likuidasi Sukarela

Terakhir adalah likuidasi sukarela. Keputusan likuidasi jenis ini diambil ketika direktur perusahaan menyadari, bahwa perusahaan tidak mampu membayarkan hutang-hutangnya tepat waktu.

Berbeda dengan jenis likuidasi wajib, pada likuidasi ini semua pihak di perusahaan akan secara sukarela dan menyepakati adanya proses likuidasi pada perusahaan mereka. 

Untuk melakukan proses likuidasi sukarela, dibutuhkan paling tidak sebanyak 75% pemegang saham yang menyetujui keputusan ini. Selain itu, suara dewan perusahaan juga dibutuhkan untuk menentukan keputusan tersebut.

Contoh likuidasi perusahaan pada jenis likuidasi sukarela adalah ketika sebuah perusahaan memilih untuk menghentikan kegiatan usahanya, karena dianggap tidak lagi mampu bersaing dengan para kompetitor. Tindakan ini bisa dipilih untuk meminimalisir kerugian pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Pentingnya Rasio Likuiditas Bagi Bisnis

Proses likuidasi perusahaan membutuhkan persetujuan para pemegang saham.

Proses Likuidasi di dalam Perusahaan

Proses likuidasi merupakan proses pembubaran perusahaan sebagai suatu badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban pada kreditur serta proses pembagian harta yang masih tersisa pada pemegang saham.

Adapun urutan yang diprioritaskan untuk dibayar, saat sebuah perusahaan dilikuidasi adalah sebagai berikut:

  • Kreditur dengan jaminan (senior)

  • Kreditur dengan jaminan (junior)

  • Kreditur tanpa jaminan

  • Pemilik saham prioritas

  • Pemilik saham bukan prioritas

Tahapan Likuidasi

Tahapan yang akan dilalui dalam proses likuidasi ini telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun tahapan yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan pembubaran perusahaan

Perusahaan wajib memberi informasi kepada kreditur melalui Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai pembubaran perusahaan yang akan dilakukan. Hal ini dilakukan paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal pembubaran dilakukan. 

  1. Pencatatan dan pembagian harta kekayaan

Adapun kewajiban likuidator untuk melakukan pembagian harta kekayaan perusahaan dalam proses likuidasi, meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Pencatatan utang dan kekayaan perusahaan.

  • Menginformasikan melalui Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia tentang rencana pembagian kekayaan yang dihasilkan dari proses likuidasi.

  • Proses pembayaran pada kreditur.

  • Proses pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi pada pemegang saham.

  • Melakukan tindakan lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembagian kekayaan.

  1. Proses pengajuan keberatan kreditur

Para kreditur bisa mengajukan keberatan atas pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu 60 hari, sejak pembubaran perusahaan tersebut diumumkan. Apabila pengajuan tersebut ditolak, kreditur bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam kurun waktu 60 hari sejak penolakan tersebut.

  1. Pertanggung jawaban likuidator selaku penyelenggara proses likuidasi

Likuidator akan bertanggung jawab pada pengadilan atau RUPS yang telah menunjuknya untuk melikuidasi perusahaan. Sementara itu, kurator akan bertanggung jawab pada hakim pengawas atas proses likuidasi yang dilakukan.

  1. Pengumuman hasil likuidasi

Pengumuman hasil likuidasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertanggung jawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, hakim pengawas, atau pengadilan.

Contoh Perusahaan yang Telah Dilikuidasi

Ada beberapa contoh likuidasi yang terjadi pada perusahaan BUMN pada tahun 2022 lalu, di antaranya:

  • PT Istaka Karya (Persero)

  • PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

  • PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

  • PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

  • PT PLN Batubara

  • PT Industri Gelas (Persero)

  • PT Kertas Leces (Persero)

Penutup

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa likuidasi perusahaan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan harta pada badan hukum atau perusahaan yang dibubarkan. Proses ini sangat erat kaitannya dengan stabilitas dan kemampuan finansial sebuah perusahaan.

Proses likuidasi juga tidak selalu bersifat permanen, ada pula pembubaran perusahaan yang sifatnya sementara. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi adalah dengan menjaga dan mengontrol kesehatan keuangan perusahaan selalu baik. Dengan menggunakan fitur akuntansi dari majoo, kamu bisa mengelola seluruh transaksi dengan mudah.

Aplikasi ini juga bisa membantu kamu memonitor kas perusahaan secara online. Jadi kamu tidak akan kerepotan lagi untuk memantau seluruh aktivitas perusahaan. Yuk, coba majoo sekarang!



Sumber Data: 

  1. https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-likuidasi-jenis-jenis-dan-contoh-kasusnya/

  2. https://www.hashmicro.com/id/blog/likuidasi-adalah/#proses

  3. https://katadata.co.id/redaksi/ekonopedia/62c65de40763c/pahami-pengertian-likuidasi-yang-sudah-menimpa-banyak-perusahaan

  4. https://glints.com/id/lowongan/likuidasi-adalah/#definisi-likuidasi

  5. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/likuidasi-pengertian-dari-berbagai-pandangan-jenis-dan-contohnya/ 

  6. https://ajaib.co.id/apa-itu-definisi-serta-penyebab-likuidasi-bisa-terjadi/#Tahap-Tahap_Likuidasi_Perseroan_Terbatas 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo