Apa Itu Pailit? Apa Bedanya dengan Bangkrut? Pahami di Sini!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

Perusahaan yang pailit akan berimbas pada perekonomian karyawan dan entitas bisnis.

Jatuh bangun dalam dunia bisnis merupakan hal wajar. Apakah bisnismu mengalami hal yang sama? Kala bisnis tak mampu lagi bertahan, bisnis tersebut bisa saja berakhir dengan kondisi pailit. Namun, terkait penetapan kepailitan tersebut, harus melewati prosedur pengajuan pailit terlebih dahulu.

Pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undang ini sering disebut dengan UU Kepailitan.

Tak sedikit orang yang mengira bahwa pailit dan bangkrut mempunyai arti yang sama. Pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda. Yuk, simak penjelasan lebih lengkapnya di sini tentang pengertian, dasar hukum, dan tips mencegah pailit!

Apa Itu Pailit?

Pengertian pailit adalah sebuah kondisi dari pihak debitur (pemilik utang) tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang dari kreditur (pemberi pinjaman uang) yang telah jatuh tempo dan pengadilan menyatakan pailit.

Apabila terjadi kasus seperti di atas, badan usaha (kreditur) yang memberi pinjaman akan melaporkan situasi ini ke pengadilan. Pengadilan nantinya akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan menjual aset perusahaan yang gagal membayar dan uangnya diserahkan kepada kreditur.

Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Badan usaha (kreditur) dapat mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan tapi kurator pilihan pengadilan akan memeriksa laporan itu sebelum dia daftarkan untuk masuk ke persidangan.

Apabila pihak pengadilan setuju, lembaga ini akan mengadakan sidang bersama debitur dan kreditur selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan diterima.

Kendati sejumlah harta milik debitur akan terjual dan uangnya menjadi hak kreditur, terdapat beberapa jenis harta yang tidak tergolong sebagai harta pailit. Harta pengecualian ini, antara lain:

  • Uang untuk memberi nafkah yang menurut UU merupakan milik debitur secara sah.
  • Barang-barang, seperti alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang dari keluarga debitur yang gunakan, bahan makanan, dan hewan untuk bekerja.
  • Upah atau gaji yang debitur peroleh dari pekerjaannya, misalnya uang pensiun atau uang tunjangan sesuai ketetapan dari Hakim Pengawas.

 Mencegah pailit dengan memastikan kelancaran arus kas.

Dasar Hukum Pailit

Dasar hukum pailit adalah UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam UU ini dijelaskan mengenai pengertian, pelaksanaan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mempailitkan suatu lembaga atau seseorang.

Menurut UU tersebut, permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur secara langsung kepada ketua pengadilan niaga (panitera) untuk kemudian didaftarkan. Apabila permohonan ini diproses, persidangan kepailitan akan dilakukan minimal 20 hari setelah pendaftaran.

Beberapa Penyebab Pailit

Terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab pailit, yakni:

  • Tidak mampu membayar utang.
  • Perusahaan lambat dalam melakukan inovasi atau berhenti berinovasi ketika melakukan bisnis.
  • Tidak mampu mengetahui kebutuhan konsumen sehingga tidak bisa memberikan layanan atau produk yang diterima dan dicari di market.
  • Kurang andal dalam mengamati pergerakan dan perkembangan kompetitor sehingga tak mampu untuk bersaing dan akhirnya tertinggal di pasaran.
  • Menetapkan harga terlalu tinggi pada produk yang ditawarkan di pasar dengan kualitas yang kurang baik sehingga membuatnya tak laku dijual ke konsumen.
  • Ekspansi secara berlebihan dan tak sesuai target.
  • Tidak mampu mengendalikan pengeluaran dalam menjalankan bisnis.
  • Menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya

Tips Mencegah Terjadinya Pailit

Untuk mencegah risiko perusahaan mengalami pailit, ada beberapa tips yang perlu dilakukan, antara lain:

1. Melakukan Evaluasi Bisnis

Perusahaan yang mengalami pailit, umumnya sudah bisa diprediksi dari jauh-jauh hari. Caranya dengan melihat kemajuan bisnis yang dijalani perusahaan tersebut.

Apabila perusahaan sudah merasa tidak mengalami kemajuan pada bisnisnya, bahkan mengalami kemunduran, bisa langsung melakukan evaluasi bisnis untuk mencegah terjadinya pailit.

Dalam melakukan evaluasi bisnis sebaiknya pengecekan dilakukan secara menyeluruh tentang penyebab ketidakmajuan bisnis tersebut.

Mencari penyebab dari ketidakmajuan bisnis ini bisa menjadi salah satu jalan untuk mencegah bisnis yang stagnan. Umumnya beberapa penyebab ini dapat karena produk yang ditawarkan kurang sesuai, layanan yang kurang memuaskan, hingga harga dan kualitasnya yang kurang baik.

2. Mempertimbangkan Ide dari Karyawan

Tidak ada salahnya bila seorang pemilik usaha mempertimbangkan ide-ide yang datang dari karyawan. Ini perlu dilakukan karena karyawan dapat memberikan solusi untuk mengembangkan performa perusahaan. Solusi dari karyawan ini bisa berupa strategi penjualan yang baru atau inovasi produk yang dapat menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.

Agar dapat memunculkan ide ini, kamu sebagai pemimpin perusahaan dapat memulainya dengan sering mengadakan diskusi atau brainstorming untuk mencari cara meningkatkan performa bisnis perusahaan.

3. Meminta Pendapat dari Profesional

Yang tidak kalah penting adalah meminta pendapat dari profesional. Para profesional dari kalangan pengusaha yang sudah sukses akan mempunyai beberapa solusi atas permasalahan yang sedang kamu alami.

Meminta pendapat dari para profesional dapat memberikan sebuah perspektif baru dari sisi luar perusahaan. Perspektif baru ini sangat penting dalam melihat suatu masalah bisnis untuk dicari keputusan yang tepat. Apabila beruntung, para profesional akan menawarkan bantuan finansial untuk menyelamatkan keuangan perusahaan. Hal inilah yang menjadi salah satu pentingnya memiliki banyak relasi yang potensial dalam menjalankan bisnis.

4. Meningkatkan Pelayanan Kepada Customer

Salah satu penyebab permasalahan keuangan perusahaan adalah pelayanan kepada customer yang kurang baik. Sebagai seorang pemilik bisnis, penting sekali untuk mengetahui target market, ekspektasi terhadap bisnis yang sedang dijalani, dan menjaga kepuasan pelanggan.

Customer merupakan faktor penting dalam kelancaran suatu bisnis. Dari melakukan peningkatan pelayanan terhadap pelanggan, kamu akan mendapatkan berbagai feedback terkait bisnismu. Feedback ini akan memunculkan ide baru dalam melanjutkan bisnis agar tidak mengalami suatu masalah.

Feedback dari customer juga diperlukan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Oleh karena itu, bisnis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pasar dan akan menuai banyak profit.

5. Meningkatkan Efisiensi

Tips pencegahan perusahaan dari pailit selanjutnya adalah dengan melakukan efisiensi dari berbagai sektor. Efisiensi ini bisa dalam bentuk pengurangan biaya operasional yang kurang memberikan dampak pada keberlangsungan bisnismu.

Tata Cara Pengajuan Pailit

Tentunya, untuk bisa mengajukan pailit, pihak kreditur harus mengajukan pailit sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan UU, yakni:

Pihak yang berhak mengajukan pailit

  • Berdasarkan permohonan debitur sendiri dan tanpa adanya paksaan.
  • Berdasarkan permintaan satu atau lebih dari satu kreditur.
  • Kejaksaan atas nama kepentingan umum.
  • Bank Indonesia yang dalam hal debitur sudah ditentukan sebagai lembaga bank.
  • Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam hal debitur sudah ditentukan sebagai perusahaan efek.

Untuk syarat yuridis dari pengajuan pailit ini, seperti berikut ini:

  • Memiliki utang.
  • Minimal terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan bisa ditagih.
  • Terdapat debitur.
  • Terdapat kreditur, hal ini bisa lebih dari satu kreditur.
  • Ada permohonan yang menyatakan pailit dan pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga.

Langkah Untuk Memproses Pengajuan Pailit

Syarat dari permohonan pailit ini sudah diatur dalam UU No.4 Tahun 1998. Langkah memproses pengajuan pailit ini, antara lain:

  • Terdapat keputusan pailit yang memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap dan memiliki waktu 90 hari.
  • Adanya rapat verifikasi. Rapat ini merupakan rapat pendaftaran dari utang piutang dan akan dilakukan pendataan tentang jumlah nominal utang serta piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pengajuan kepailitan karena akan ada pertimbangan hak bagi setiap kreditur.
  • Apabila terdapat proses perdamaian dan perdamaian tersebut diterima, secara otomatis proses kepailitan tidak bisa dilanjutkan atau berakhir. Namun, bila dalam tahapan ini tidak ada proses perdamaian, kasus pengajuan kepailitan ini akan terus dilanjutkan ke langkah selanjutnya. Proses perdamaian akan selalu diagendakan dan diupayakan.
  • Adanya homologasi akur yang berupa permintaan pengesahan dan dilakukan oleh Pengadilan Niaga. Hal ini berlaku jika proses perdamaian dapat diterima.
  • Adanya insolvensi yang berkaitan dengan keadaan yang menyatakan debitur tidak bisa melunasi utangnya. Dengan kata lain, pihak debitur mempunyai jumlah harta yang lebih sedikit dari jumlah utangnya.
  • Adanya likuidasi tentang harta kekayaan debitur yang akan dijual dan kemudian dibagikan kepada kreditur konkruen. Tentunya harta itu setelah dikurangi berbagai biaya.

Untuk mengurus kepailitan memang membutuhkan proses yang lama dan cukup panjang. Namun, jika tidak diurus, pihak debitur yang berutang dan memiliki bunga pinjaman akan merasa lebih leluasa.

Contoh Perusahaan Pailit

Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan yang telah dinyatakan pailit, contohnya sebagai berikut:

  • TPI
  • Perusahaan Nyonya Meneer
  • Peti Kemas Multicon
  • PT Asuransi Jiwa Nusantara
  • Bali Kuta Residence
  • PT Sariwangi Dinas Pertanian Lahan (PSAB)
  • Akira
  • PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW)

Baca Juga: Persaingan Bisnis: Teori, Contoh, dan Jenisnya

Apa Itu Bangkrut?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian bangkrut adalah suatu kondisi perusahaan yang mengalami kerugian sangat besar sehingga kondisi keuangan menjadi tidak sehat dan proses bisnis pun terpaksa berhenti beroperasi.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, bangkrut disebabkan oleh dua faktor, yaitu:

  • Faktor eksternal dari luar kewenangan pengusaha.
  • Faktor internal dari kesalahan manajemen perusahaan.

Dapat disimpulkan bahwa bangkrut adalah kondisi keuangan suatu perusahaan yang tidak lagi sehat dan mengharuskan perusahaan tersebut untuk memberhentikan kegiatan produksi karena kekurangan dana untuk menjalankannya.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Agar kamu lebih memahami perbedaan bangkrut dan pailit, yuk simak perbedaannya berikut ini!

  • Perusahaan yang dinyatakan pailit belum tentu mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat. Mungkin saja kegiatan operasional tetap bisa berjalan lancar tapi perusahaan memiliki utang lebih dari dua kreditur dan tidak mampu membayarnya dalam tempo dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
  • Perusahaan yang bangkrut tidak berarti pailit selama tidak mempunyai utang.
  • Perusahaan yang pailit bisa bangkrut, misalnya pengadilan meminta mereka untuk menyita aset atau menjual aset untuk membayar utang.
  • Perusahaan yang bangkrut bisa pailit, bila mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya.
  • Perusahaan yang mengalami bangkrut dinyatakan oleh tim keuangan dan manajemen perusahaan itu sendiri.
  • Perusahaan yang dinyatakan pailit dinyatakan atas putusan pengadilan dengan serangkaian prosedur yang diatur secara hukum.

Bisa dikatakan bahwa keadaan bangkrut suatu perusahaan terkait kondisi keuangan bisnisnya, sedangkan keadaan pailit itu terkait kondisi utang dan kemampuan membayar utang.

Kesimpulan

Pastinya, setiap pebisnis tidak ingin usaha yang telah dibangun dengan susah payah mengalami bangkrut maupun pailit. Kedua hal ini adalah hal yang menakutkan dan bisa menjadi pilihan yang harus dihindari.

Jika perusahaan bangkrut atau pailit, hal ini tidak hanya berdampak pada bisnis saja, tapi perekonomian karyawan dalam entitas bisnis tersebut. Sesuatu yang mungkin terjadi saat perusahaan mengalami bangkrut atau pailit adalah perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja yang berdampak bagi keluarga karyawan.

Untuk menghindari bangkrut atau pailit, salah satu hal yang perlu kamu lakukan sebagai pemimpin perusahaan adalah memastikan arus kas perusahaanmu terkendali dan tidak memiliki utang berlebih.

Lakukan pembukuan secara rinci pada setiap pengeluaran, pemasukan, aset dan pelaporan atau penghitungan pajak. Sebisa mungkin hindarilah pembukuan secara manual, ya. Pembukuan secara manual tidak hanya memakan waktu, melainkan rentan pada kesalahan pencatatan yang berpotensi perusahaan mengalami kerugian.

Solusi terbaik adalah menggunakan aplikasi wirausaha online seperti aplikasi majoo. Aplikasi majoo mempunyai fitur akuntansi yang mudah digunakan, user friendly, dan memiliki fitur yang sesuai dengan kebutuhan usahamu.

Tunggu apa lagi? Yuk, gunakan aplikasi majoo segera!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Yang dimaksud dengan pailit adalah sebuah kondisi dari pihak debitur (pemilik utang) tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang dari kreditur (pemberi pinjaman uang) yang telah jatuh tempo dan pengadilan menyatakan pailit.
Jika terjadi pailit, badan usaha (kreditur) yang memberi pinjaman akan melaporkan situasi ini ke pengadilan. Pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus dan menjual aset perusahaan yang gagal membayar dan uangnya diserahkan kepada kreditur.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab pailit, yakni: (1) tidak mampu membayar utang; (2) perusahaan lambat dalam melakukan inovasi atau berhenti berinovasi ketika melakukan bisnis; (3) tidak mampu mengenali kebutuhan konsumen sehingga tidak bisa memberikan layanan atau produk yang diterima dan dicari di market; (4) kurang andal dalam mengamati pergerakan dan perkembangan kompetitor sehingga tak mampu untuk bersaing dan akhirnya tertinggal di pasaran; (5) menetapkan harga terlalu tinggi pada produk yang ditawarkan di pasar dengan kualitas yang kurang baik sehingga membuatnya tak laku dijual ke konsumen; (6) ekspansi secara berlebihan dan tak sesuai target; (7) tidak mampu mengendalikan pengeluaran dalam menjalankan bisnis; (8) menjadi korban penipuan.
Bangkrut dan pailit tidak sama. Bisa dikatakan bahwa keadaan bangkrut suatu perusahaan terkait kondisi keuangan bisnisnya, sedangkan keadaan pailit itu terkait kondisi utang dan kemampuan membayar utang.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo