Kreditur: Pengertian, Jenis, dan Contoh-Contohnya

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Kreditur sebagai pemberi utang kepada debitur

Istilah kredit dan kreditur sering kita dengar baik dalam dunia bisnis maupun finansial. Namun, ternyata masih banyak orang yang belum benar-benar mengerti apa itu kreditur dan apa perannya bagi masyarakat. 

Penggunaan istilah ini sering digunakan pada dunia keuangan khususnya mengacu pada hak tanggungan, pinjaman jangka pendek, atau obligasi jangka panjang. Pinjaman seperti ini juga sering digunakan pada pinjaman yang memiliki tenor yang pendek.

Supaya kamu bisa lebih memahami definisi serta contoh kreditur, baca artikel ini hingga tuntas.

Apa Itu Kreditur?

Secara umum, kreditur merupakan pihak baik perorangan, perusahaan, maupun pemerintah yang memiliki tagihan kepada pihak lain atas properti atau jasa yang diberikannya. Proses ini biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian, yang pada perjanjian tersebut pihak peminjam akan mengembalikan properti atau layanan jasa yang diberikan dengan nilai atau jumlah yang sama.

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, pengertian kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Kreditur adalah pihak perorangan, organisasi, perusahaan, atau pemerintah yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya. Singkatnya, kreditur adalah pemberi kredit atau pinjaman kepada pihak peminjam.

Peran Kreditur

Umumnya, seorang kreditur memiliki peran yang signifikan di industri keuangan dan terhadap masyarakat luas maupun negara. Beberapa peranan yang dilakukan oleh kreditur di antaranya:

1. Menyediakan Dana sesuai Permintaan Debitur

Peran utama dari seorang kreditur adalah untuk menyediakan dana sesuai pengajuan yang dilakukan oleh debitur. Sebesar apapun jumlah yang diajukan debitur, tugas kreditur adalah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, sebelum kreditur memenuhi permintaan tersebut, biasanya kreditur akan melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit dari debitur tersebut.

2. Meningkatkan Jumlah Pendanaan Produktif

Kreditur juga memiliki peran penting lain yang dapat membantu mengembangkan suatu usaha. Peran tersebut adalah untuk menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha.

Dengan adanya peran ini, kreditur dapat membantu meningkatkan lapangan pekerjaan di suatu wilayah maupun negara.

3. Menyediakan Jalur Kredit Cadangan

Peran lain dari kreditur untuk membantu kelancaran arus kas pada suatu usaha yang likuiditasnya tidak lancar. Dengan adanya kreditur, arus kas yang bermasalah pada suatu badan usaha dapat teratasi.

4. Melancarkan Perputaran Ekonomi

Faktanya, kreditur merupakan salah satu mitra bank sentral dalam perputaran uang dalam masyarakat. Dari segi konsumsi, kreditur berperan membantu menunjang kehidupan masyarakat. Sedangkan dari segi produktivitasnya, keberadaan kreditur mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan dana bantuan usaha dan modal kerja.

Baca juga: Perlu Pinjaman Tanpa Agunan? Ketahui Dahulu Seluk-Beluknya!

 Peran penting kreditur dalam perekonomian

Jenis-Jenis Kreditur

Umumnya, kreditur mempunyai mekanisme dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Atas dasar itu, kreditur terbagi menjadi tiga jenis yang memiliki hak masing-masing atas pelunasan piutang itu sendiri. Apa saja ketiga jenis kreditur itu? 

1. Kreditur Konkuren

Jenis kreditur konkuren merupakan kreditur yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur preferen dan separatis. Kreditur konkuren tidak memiliki hak untuk didahulukan. 

Namun, kreditur konkuren tetap memiliki hak pelunasan dan besarnya piutang dihitung secara proporsional. Maka, pada proses penyelesaian harta kekayaan debitur, kreditur konkuren berada pada prioritas terakhir.

2. Kreditur Preferen

Kreditur preferen adalah kreditur yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada kreditur lainnya. Penyebabnya adalah karena sifat piutangnya yang oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.

Berdasarkan Pasal 1134 Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa “Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata karena sifat piutangnya”.

Salah satu contoh kreditur konkuren adalah lembaga pajak yang pembayarannya telah ditetapkan memiliki batas tempo di mata hukum, dan secara otomatis akan menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayarkan.

3. Kreditur Separatis

Sedangkan kreditur separatis sendiri mempunyai hak atas agunan sesuai dengan penjaminan debitur. Misalnya, pegadaian, hipotek, dan jaminan fidusia.

Dalam hal kepailitan sesuai dengan Pasal 55 UUK-PKPU mengatur bahwa kreditur separatis mempunyai hak untuk mengeksekusi sendiri jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan UUK-PKPU. 

Baca juga: Lima Cara Mudah Dapatkan Modal untuk Pengembangan Bisnis

Contoh Kreditur dalam Dunia Perbankan

Setelah kamu memahami apa itu kreditur, jenis, serta perannya dalam dunia keuangan. Berikut ini beberapa contoh kreditur yang paling umum ditemui, di antaranya:

1. Bank

Salah satu contoh yang paling banyak dikenal oleh masyarakat adalah bank. Bank menjadi satu bentuk kreditur peminjam biaya yang paling besar di Indonesia. Pihak bank akan memberikan syarat ketika akan memberikan bantuan pinjaman kepada debitur, seperti pinjaman beragunan maupun non-agunan.

2. Lembaga kredit non bank

Bentuk lembaga kredit non bank ini dapat berupa leasing, koperasi, atau perusahaan asuransi. Meskipun metode yang digunakan pada lembaga ini berbeda, namun lembaga ini juga dapat memberikan bentuk syarat yang sama dengan bentuk transaksi pinjaman yang dilakukan oleh bank.

3. Financial technology 

Saat ini, sudah banyak bentuk financial technology yang memberikan layanan pinjaman baik secara online maupun pay later kepada pihak peminjam. Konsepnya memang tidak formal seperti lembaga lainnya, namun fintech juga memiliki hak selayaknya kreditur.

Lembaga yang satu ini juga dapat beroperasi dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan pelayanannya.

4. Venture capitalist

Venture capitalist merupakan kreditur yang memberikan bantuan dana terhadap perusahaan yang baru berdiri maupun yang masih dalam bentuk konsep.

Biasanya lembaga ini akan memberikan jumlah pendanaan yang besar dan hanya akan memberikannya kepada konsep bisnis yang memiliki potensi yang besar di masa depan.

Bagi perusahaan yang mendapatkan dana dari lembaga venture capitalist wajib mengembalikan dana setelah perusahaan tersebut bisa menghasilkan profit.

5. Investor

Investor merupakan suatu pihak yang menginvestasikan dananya baik kepada perusahaan maupun perorangan dengan tujuan mendapatkan bunga, deviden, atau valuasi saham.

Pihak debitur wajib membayarkan kreditnya melalui sistem pencairan dana yang berdasarkan bunga, deviden, atau pembagian dana seperti yang telah disepakati sebelumnya sebelum pencairan dana.

Baca juga: Pinjaman: Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

Jika Debitur Tidak Membayar Utang pada Kreditur

Melakukan pembayaran kembali atas pinjaman yang diberikan tentu menjadi kewajiban bagi debitur. Tetapi, tidak menutup kemungkinan pinjaman tersebut tidak dibayarkan karena suatu hal.

Nah, jika debitur tidak mampu membayarkan pinjaman kepada kreditur, ada beberapa hal yang dapat kreditur lakukan, di antaranya:

  1. Kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan atas hutan tanpa jaminan, dan kemudian pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk membayar dengan memotong gaji atau tindakan lainnya.
  2. Kreditur riil seperti bank dapat menarik kembali jaminan yang digunakan, seperti tanah dan rumah.
  3. Pinjaman tanpa jaminan seperti kartu kredit diprioritaskan terakhir, sehingga memberikan kredit tersebut kesempatan terkecil untuk mendapatkan dana dari debitur selama proses kebangkrutan.
  4. Kreditur pribadi yang pinjamannya tidak dapat terbayarkan, mungkin dapat mengklaimnya sebagai kerugian dari modal jangka pendek atas pengembalian penghasilan mereka.

Kesimpulan

Pada umumnya kredit berfungsi untuk memperlancar suatu kegiatan usaha dan kegiatan perekonomian di Indonesia. Kredit memiliki peran penting bagi kegiatan produksi dan berpengaruh terhadap pengembangan usaha serta peningkatan taraf hidup masyarakatnya.

Jadi, kreditur merupakan pihak perorangan atau organisasi yang memberi pinjaman kepada debitur dan dituangkan dalam sebuah perjanjian yang akan dikembalikan dengan nilai yang sama pada jangka waktu tertentu.

Kreditur sendiri mempunyai jenis dan hak yang berbeda dari masing-masing jenisnya. Undang-Undang telah mengatur terkait pemberian prioritas terhadap kreditur. Salah satunya adalah kreditur preferen yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan dibandingkan dengan kedua jenis kreditur lainnya.

Bagi kamu yang sudah memakai aplikasi wirausaha majoo, kamu bisa mengajukan modal dengan mengakses menu Modal Usaha majoo. Dengan fitur ini, kamu bisa mengakses langsung ke sejumlah penyedia layanan pinjaman, seperti KUR BRI, Modalku, atau Koinworks yang menyediakan pinjaman hingga Rp2 miliar.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo